Secara khusus dalam tahapan seleksi, Pansel menyusun materi seleksi untuk disampaikan secara tertulis dan/atau wawancara dengan materi seleksi paling sedikit memuat: (1) wawasan kebangsaan dan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2) kebijakan dan pelaksanaan Otonomi Khusus; (3) pemahaman hukum, moral, dan etika; (4) peran anggota DPRP/DPRK melalui pengangkatan sebagai representasi kultural dalam mengawal kebijakan Otonomi Khsus; dan (5) penguasaan permasalahan dan jejaring di masing-masing daerah pengangkatan.
Ketiga, indikator penilaian. Sesuai dengan rubrik dan kriteria penilaian seleksi yang disusun oleh Pansel, indikator penilaian yang digunakan ada 4 (empat), yaitu (1) rekam jejak; (2) ujian tertulis; (3) penulisan makalah; dan (4) wawancara.
Penilaian rekam jejak dilakukan terhadap daftar riwayat hidup yang mencakup komponen tingkat pendidikan, pengalaman pekerjaan, karya tulis, pengalaman organisasi dan  rekomendasi atau surat keterangan yang dimiliki baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga adat, atau lembaga lain yang diakui pemerintah.
Ujian tertulis dilakukan untuk menguji tingkat pemahaman dan keluasan pengetahuan calon anggota DPRP/DPRK terkait dengan materi seleksi yang telah disebut diatas. Dimana penilaian ujian tertulis menggunakan 2 (dua) komponen instrumen soal, yaitu 40 butir soal pilihan ganda dan 5 butir soal uraian aplikatif.
Penulisan makalah dilakukan untuk menguji kemapuan calon dalam menuangkan ide, gagasan dan pemikian akan suatu tema yang dipilih secara tertulis sekaligus mengukur keluasan dan kedalamn pengetahuan dan pemahaman tema antara lain (1) mewujudkan Papua cerdas; (2) mewujudkan Papua sehat; (3) mewujudkan Papua produktif; (4) mewujudkan Papua dama; (5) sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam implementasi otonomi khusus; (6) Papua ramah perempuan dan anak; (7) anggota DPRP sebagai Pembawa Perubahan di Daerah Pengangkatan; dan (8) Penguatan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus. Komponen penilaian makalah adalah konten, struktur, dan penulisan makalah.
Wawancara dilakukan untuk memverfikasi ulang dan mengklarifikasi apa yang telah tercantum dalam dokumen: (1) rekam jejak (daftar riwayat hidup); (2) rekomendasi atau surat keterangan; dan (3) penulisan makalah. Termasuk disini adalah melakukan penilaian terhadap tema dan judul makalah yang ditulis dengan keterangan lisan melalui wawancara. Â Â
Keempat, standar kelulusan dan hasil seleksi. Saat ini, Pansel masih menggunakan standar kelulusan untuk semua indikator penilaian (rekam jejak, ujian tertulis, penulisan dan makalah) sebesar 50 (lima puluh) untuk skala penilaian 0-100. Selanjutnya penilaian akhir untuk semua indikator penilaian menggunakan bobot sebagai berikut rekam jejak bobot 25% (dua puluh lima persen), ujian tertulis bobot 15% (lima belas persen), penulisan makalah bobot 15% (lima belas persen), dan wawancara bobot 35% (tiga puluh lima persen).
Makna Substantif
Jika makna substantif dilihat dari aspek tingkat kelulusan terhadap materi seleksi, maka terlihat bahwa dari 143 calon anggota DPR Papua yang mengikuti seleksi, tingkat kelulusan atau nilai akhir di atas 50 adalah sebesar 64% (enam puluh empat persen). Dimana nilai tertinggi 72 dan nilai terendah 30, dengan nilai rata-rata 52.
Jika dilihat pada Dapeng di wilayah Tabi, maka Dapeng Kota Jayapura dengan peserta sebanyak 27 calon memiliki tingkat kelulusan sebesar 63% (enam puluh tiga persen) dengan nilai rata-rata 51, nilai tertinggi 66 dan terendah 37. Dapeng Kabupaten Jayapura dengan peserta sebanyak 35 calon memiliki tingkat kelulusan 51% (lima puluh satu persen). Nilai tertinggi 68 dan nilai terendah 30, dengan nilai rata-rata 51. Dapeng Kabupaten Keerom, dari jumlah peserta sebanyak 8 memiliki tingkat kelulusan sebesar 75% (tujuh puluh persen), Nilai tertinggi  56, dan nilai terendah 31, dengan nilai rata-rata 48. Dapeng Kabupaten Sarmi, dari jumlah peserta sebanyak 14, tingkat kelulusan adalah 50%, dengan nilai tertinggi 71 dan nilai terendah  36, dan nilai rata-rata 48. Dapeng Kabupaten Mamberamo Raya dari jumlah peserta 6, tingkat kelulusan 67%. Nilai tertinggi 59, nilai terendah 43, dengan nilai rata-rata 52.
Sementara Dapeng di wilayah adat Saireri terlihat bahwa Dapeng Kabupaten Biak Numfor dengan jumlah peserta sebanyak 24, tingkat kelulusan adalah 79% (tujuh puluh sembilan persen). Nilai tertinggi 72 dan nilai terendah 45, dengan nilai rata-rata 56. Dapeng Kabupaten Supiori, dari peserta sebanyak 6, tingkat kelulusan sebesar 83% (delapan puluh tiga persen). Nilai tertinggi 64, nilai terendah 47, dengan nilai rata-rata 57. Dapeng Kabupaten Kepulauan Yapen, dengan peserta sebanyak 18, tingkat kelulusan sebesar 61% (enam puluh satu persen). Nilai tertinggi 72, nilai terendah 36, dengan nilai rata-rata 55. Dapeng Kabupaten Waropen, tingkat kelulusan 100% (seratus persen) dari 6 peserta yang ikut seleksi. Nilai tertinggi 70, nilai terendah 52, dengan nilai rata-rata 56.