Mohon tunggu...
Hans Kaiwai
Hans Kaiwai Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Senang mengkaji masalah ekonomi dan regulasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penguatan Kelembagaan Pengendalian Inflasi Daerah Pemekaran

7 November 2023   22:51 Diperbarui: 7 November 2023   22:57 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

"Kendalikan inflasi dengan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok di pasar", itulah salah satu dari tujuh arahan presiden Jokowi kepada para penjabat kepala daerah se-Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Presiden pun meminta kepala daerah di seluruh Indonesia agar memantau harga riil di pasar, turun ke lapangan, dan jika ada masalah lakukan intervensi."

Kebijakan untuk mendukung pengendalian inflasi daerah baik provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sangat penting dilakukan karena kontribusi inflasi daerah dalam membentuk inflasi nasional sangat signifikan yaitu sekitar 75 persen. Inflasi nasional pada dasarnya merupakan gabungan dari inflasi di seluruh daerah. Sehingga tingginya tingkat inflasi daerah di atas sasaran inflasi tahun 2023---yang ditetapkan pemerintah sebesar 3,0 plus minus 1,0 persen---dapat mengakibatkan sasaran inflasi nasional tersebut tidak tercapai.

Begitu pentingnya pengendalian inflasi daerah dalam pengendalian inflasi nasional, maka koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang efektif di antara pemangku kepentingan  di daerah sangat diperlukan agar dapat mengambil langkah-langkah antisipatif yang tepat manakala tingkat inflasi daerah mulai bergerak naik melampaui sasaran inflasi yang ditetapkan pemerintah.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah meliris inflasi bulan September 2023 menurut wilayah (year-on-year) yang menunjukkan bahwa semua wilayah di Indonesia mengalami inflasi. Bahkan inflasi pada 50 kota IHK (Indeks Harga Konsumen) dari 90 kota IHK yang disurvei BPS di Indonesia mengalami inflasi lebih tinggi dari inflasi nasional (2,28 persen) pada September 2023 (year-on-year).

Untuk wilayah Maluku Papua, misalnya, dari 8 kota IHK (kota Ambon, Kota Tual, Kota Ternate, Kota Jayapura, Merauke, Timika, Manokwari dan kota Sorong), 6 kota IHK diantaranya mengalami inflasi lebih tinggi dari inflasi nasional. Bahkan inflasi di Manokwari merupakan inflasi tertinggi di Indonesia yakni sebesar 5,26 persen. Sementara 2 kota IHK lainnya, yaitu Kota Jayapura dan Kota Sorong memiliki inflasi lebih rendah dari IHK nasional yaitu masing-masing sebesar 1,28 persen dan 1,99 persen.

Nabire dan Jayawijaya, ibu kota provinsi Papua Tengah dan provinsi Papua Pegunungan yang saat ini belum tercakup dalam 90 kota IHK di Indonesia. Namun berdasarkan klarifikasi yang penulis lakukan kepada Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana Helena Carolina, SE, MM., bahwa IHK dua kota tersebut bakal dirilis pada tahun 2024. Dengan bertambahnya Nabire dan Jayawilaya menjadi kota IHK di wilayah Papua, total kota IHK di wilayah Papua akan menjadi 7 kota IHK sehingga pantauan perkembangan inflasi menjadi lebih luas dan merata di wilayah Papua.

Walaupun saat ini, penataan pemerintahan di daerah pemekaran sedang berlangsung, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian inflasi daerah harus tetap berjalan secara efektif. Pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi dan kabupaten/kota termasuk daerah pemekaran di wilayah Papua berperan penting dalam pengendalian inflasi.  Pemda perlu melakukan pemantauan perkembangan harga barang dan jasa di wilayahnya, serta aktif berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pengendalian inflasi daerah.  

Tim Pengendalian Inflasi

Dalam tataran teknis kelembagaan pengendalian inflasi di Indonesia dilakukan atas koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia yang diwujudkan melalui optimalisasi pelaksanaan tugas Tim Pengendalian Inflasi baik yang berada di pusat maupun daerah.  

Pelaksanaan tugas pengendalian inflasi dilakukan secara terkoordinasi dan berjenjang dari tingkat pusat sampai ke daerah. Koordinasi dan sinkronisasi dilaksanakan oleh Tim Pengendalian Inflasi Nasional, yang sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional. Disana diatur bahwa Tim Pengendalian Inflasi Nasional terdiri atas Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota dan tugas masing-masing Tim Pengendalian Inflasi baik di pusat maupun di daerah.

Selanjutnya ada tiga pengaturan lebih lanjut dari Kepres tersebut. Pertama, Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 500.05-8135 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah. Kepmendagri ini antara lain mengamanatkan bahwa pembentukan dan susunan keanggotaan TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Kedua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota. Permenko ini antara lain mengatur bahwa TPIP dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat, dimana Pokja tersebut terdiri atas Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) dan Kelompok Kerja Daerah (Pokjada).

Permenko itu juga mengatur tentang forum rapat koordinasi yang dapat dilakukan oleh TPIP dan TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota seperti antara lain rapat koordinasi nasional, rapat koordinasi pusat dan daerah, dan rapat koordinasi satu provinsi. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), misalnya, dipimpin oleh langsung Presiden dan diikuti oleh TPIP, Pokjapus dan Pokjada, unsur pimpinan TPID Provinsi dan unsur pimpinan TPID Kabupaten/Kota.

Ketiga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko) Bidang Perekonomian Nomor 148 Tahun 2017 tentang Tugas dan Keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Pengendalian Inflasi Pusat yang sebagaimana telah diubah dengan Kepmenko Perekonomian Nomor 313 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 148 Tahun 2017 tentang Tugas dan Keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Pengendalian Inflasi Pusat.

Penambahan Keanggotaan TPID

Berdasarkan perubahan aturan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah selaku Ketua Pokjada TPIP atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 12 September 2023 mengirim surat bersifat penting kepada Gubernur selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi di seluruh Indonesia, dengan nomor 500.2.3/9866/Bangda, hal penyesuaian keanggotaan TPID Provinsi. Surat yang sama juga dikirim kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan hal penyesuaian keanggotaan TPID Kabupaten/Kota.

Surat kepada Kepala Daerah Provinsi dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tersebut dimaksudkan sebagai tindaklanjut ditetapkannya Kepmenko Perekonomian Nomor 313 Tahun 2023. Dimana berdasarkan aturan tersebut perlu dilakukan penambahan keanggotaan pada Pokjada TPIP, yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, pada TPID Provinsi, Gubernur Selaku Ketua TPID Provinsi diminta melakukan penyesuaian terhadap keanggotaan TPID Provinsi dengan menambahkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Inspektur Provinsi. Dan pada TPID Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota Selaku Ketua TPID Kabupaten/Kota diminta melakukan penyesuaian terhadap keanggota TPID Kabupaten/Kota dengan menambahkan Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Wilayah Provinsi yang bersangkutan, dan Inspektur Kabupaten/Kota.

Posisi strategis TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota dalam pengendalian inflasi di daerah ditunjukkan oleh komposisi dari susunan keanggotaannya yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan strategis di daerah---Perwakilan Bank Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Keuangan, Kepolisian Daerah, Badan Pusat Statistik Provinsi, Badan Pangan Nasional, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, unsur pengawasan (inspektorat), Satuan Perangkat Daerah terkait inflasi---dan dipimpin langsung oleh Gubernur untuk TPID Provinsi dan Bupati/Walikota untuk TPID Kabupaten/Kota. Dengan begitu maka diharapkan kualitas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dapat dilakukan dengan standar yang tinggi sehingga efektif meredam kenaikan harga barang dan jasa di daerah termasuk intervensi ke pasar yang membutuhkan alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun