Mohon tunggu...
Hans Kaiwai
Hans Kaiwai Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Senang mengkaji masalah ekonomi dan regulasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penguatan Kelembagaan Pengendalian Inflasi Daerah Pemekaran

7 November 2023   22:51 Diperbarui: 7 November 2023   22:57 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kedua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota. Permenko ini antara lain mengatur bahwa TPIP dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat, dimana Pokja tersebut terdiri atas Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) dan Kelompok Kerja Daerah (Pokjada).

Permenko itu juga mengatur tentang forum rapat koordinasi yang dapat dilakukan oleh TPIP dan TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota seperti antara lain rapat koordinasi nasional, rapat koordinasi pusat dan daerah, dan rapat koordinasi satu provinsi. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), misalnya, dipimpin oleh langsung Presiden dan diikuti oleh TPIP, Pokjapus dan Pokjada, unsur pimpinan TPID Provinsi dan unsur pimpinan TPID Kabupaten/Kota.

Ketiga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko) Bidang Perekonomian Nomor 148 Tahun 2017 tentang Tugas dan Keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Pengendalian Inflasi Pusat yang sebagaimana telah diubah dengan Kepmenko Perekonomian Nomor 313 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 148 Tahun 2017 tentang Tugas dan Keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Pengendalian Inflasi Pusat.

Penambahan Keanggotaan TPID

Berdasarkan perubahan aturan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah selaku Ketua Pokjada TPIP atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 12 September 2023 mengirim surat bersifat penting kepada Gubernur selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi di seluruh Indonesia, dengan nomor 500.2.3/9866/Bangda, hal penyesuaian keanggotaan TPID Provinsi. Surat yang sama juga dikirim kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan hal penyesuaian keanggotaan TPID Kabupaten/Kota.

Surat kepada Kepala Daerah Provinsi dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tersebut dimaksudkan sebagai tindaklanjut ditetapkannya Kepmenko Perekonomian Nomor 313 Tahun 2023. Dimana berdasarkan aturan tersebut perlu dilakukan penambahan keanggotaan pada Pokjada TPIP, yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, pada TPID Provinsi, Gubernur Selaku Ketua TPID Provinsi diminta melakukan penyesuaian terhadap keanggotaan TPID Provinsi dengan menambahkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Inspektur Provinsi. Dan pada TPID Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota Selaku Ketua TPID Kabupaten/Kota diminta melakukan penyesuaian terhadap keanggota TPID Kabupaten/Kota dengan menambahkan Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Wilayah Provinsi yang bersangkutan, dan Inspektur Kabupaten/Kota.

Posisi strategis TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota dalam pengendalian inflasi di daerah ditunjukkan oleh komposisi dari susunan keanggotaannya yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan strategis di daerah---Perwakilan Bank Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Keuangan, Kepolisian Daerah, Badan Pusat Statistik Provinsi, Badan Pangan Nasional, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, unsur pengawasan (inspektorat), Satuan Perangkat Daerah terkait inflasi---dan dipimpin langsung oleh Gubernur untuk TPID Provinsi dan Bupati/Walikota untuk TPID Kabupaten/Kota. Dengan begitu maka diharapkan kualitas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dapat dilakukan dengan standar yang tinggi sehingga efektif meredam kenaikan harga barang dan jasa di daerah termasuk intervensi ke pasar yang membutuhkan alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun