Oleh: Hans Helmi Makarim
Ngadirejo - Dalam era perkembangan ekonomi yang pesat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perekonomian Indonesia. Salah satu sektor UMKM yang paling menonjol adalah produk pangan. Namun, di balik potensi pertumbuhan yang besar, keamanan produk pangan menjadi salah satu aspek utama yang perlu diperhatikan. Dalam upaya untuk memastikan produk pangan yang dihasilkan oleh UMKM aman dikonsumsi, izin P-IRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) menjadi hal yang krusial.
Latar Belakang
Perkembangan UMKM di Indonesia, khususnya dalam sektor produk pangan, mengindikasikan perlunya regulasi yang tegas terkait keamanan produk. Izin P-IRT menjadi sarana penting dalam mengatur hal tersebut. Izin ini diwajibkan untuk produk-produk pangan dengan umur penyimpanan lebih dari 7 hari, dan memberikan jaminan akan kualitas dan keamanan produk pangan yang dihasilkan oleh UMKM. Dengan izin P-IRT, produk pangan akan melewati serangkaian pengujian di laboratorium kesehatan sebelum dapat dipasarkan. Tidak hanya itu, pelaku UMKM juga diberikan penyuluhan atau sosialisasi tentang berbagai aspek penting dalam produksi pangan yang aman. Pelatihan meliputi pemilihan bahan baku yang tepat, proses produksi yang sesuai standar, hingga tahap akhir dalam menghasilkan produk pangan yang aman untuk dikonsumsi.
Kendala dan Tantangan
Meskipun memiliki manfaat yang jelas, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam implementasi izin P-IRT. Salah satunya adalah menentukan waktu bagi pelaku UMKM untuk mengunjungi puskesmas guna melakukan tes kesehatan. Keterbatasan waktu dan mobilitas seringkali menjadi hambatan dalam melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh izin P-IRT.
Langkah Kegiatan Pengajuan Izin P-IRT
1) Pengajuan Permohonan
Langkah pertama adalah mengunjungi Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo untuk mengambil blangko surat permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
2) Pendataan
Pelaku UMKM kemudian mengisi data diri, data industri rumah tangga pangan, dan data produk makanan yang akan didaftarkan untuk izin P-IRT.
3) Pernyataan Pemenuhan Komitmen
Pelaku UMKM mengisi surat pernyataan pemenuhan komitmen untuk mengikuti penyuluhan pangan, memenuhi persyaratan produksi yang baik, serta ketentuan label dan iklan pangan olahan.
4) Informasi Lokasi
Pelaku UMKM memberikan gambaran denah ruang produksi dan lokasi usaha kepada pihak yang berwenang.
5) Contoh Label Produk
Pelaku UMKM juga melampirkan contoh label produk pangan yang akan didaftarkan untuk izin P-IRT.
6) Tes Kesehatan
Pelaku UMKM mengunjungi Puskesmas Kartasura untuk melakukan tes kesehatan yang diperlukan untuk mendapatkan surat keterangan sehat pemohon dan penjamah makan.