Indonesia sebagai negara demokrasi, dan untuk menentukan arah  kesejahteraan rakyat  yaitu melalui demokrasi pemilihan umum. Bahwa demokrasi adalah dari rakyat, oleh dan untuk rakyat. Rakyat yang memajukan arah dan tujuan bangsa ini melalui perwakilannya dengan jalan politik prosudural pemilihan umum. Rakyat yang menentukan siapa yang mau mewakilinya dalam urusanya, iya menjadi tuhan karna di muliakan untuk menentukan siapapun secara bebas dan tanpa paksaan dalam urusan urusan keberlangsungan kesejahtraanya pada dinamika parlemen kedepanya.
Proses dukungan terhadap senatornya, merupakan jalan kemuliaan rakyat. Sehingga tidak dibenarkan prosesnya itu rentan untuk di kuasai, atau di manipulasi oleh sebuah aplikasi atau senator itu sendiri. Secara prosedural rakyat hanya dijadikan alat untuk menguasai kekuasaan. Program pemerintah yang di luncurkan baik pusat maupun daerah hampir rentang menjadikan rakyat sebagai kantong suara.
Rakyat itu muliah dan suci, dia mulia karna seluruh tertip hidupnya di jalani dengan percaya dan mendukung pemerintah dengan setia. Jika pemerintah berhasil mengambil hatinya dengan cinta mereka akan setia, namun jika pemerintah condong pada satu kepentingan golongan, Meraka selalu bertanggung jawab untuk memilih kembali bersama sama,karna kewajibannya adalah memilih dan menilai. di setiap periode pemerintahan, rakyat menusaikan kewajibany dan dilaksakan tanpa ada satupun kegagalan.
Ia rakyat itu suci, keberadaannya seperti seorang bayi. Dia rakyat menjanjikan haknya untuk memilih siapa yang dianggapnya jujur dan adil pada pandangannya, dihati Meraka dengan memberikan pilhan secar bebas, tanpa paksaan dan jujur, menggantungkan harapan mereka pada siapa yang dipercayainya.
Rakyat itu sangat polos dan lugu, mereka tidak perlu, terkadang tidak mengetahui peraturan tentang pemilu atau pemilu kada, tapi mereka yakin jelas untuk hadir di setiap TPS untuk menyalurkan hak dan kewajiban itu. Pemilu merupakan acara Akbar 5 tahun sekali, acara yang sangat spritual karna harapan mereka diangkat, melalui demokrasi, dimana demokrasi itu tidak ada keraguan padanya demokrasi La Raibafil ( Cak Nun).
Demokrasi itu adalah prosudural, karna rakyat hanya bisa memilih satu disetiap tingkatan baik itu legislatif atau eksekutif. Andai mereka di berikan dua pilihan mereka akan menyesal dan menderita karna satu pilihan aja suda cukup menghancurkan hati, putusnya persaudaraan sebab berbeda pendapat, tidak mendapat jata malam karna berbeda dengan pasangan, tidak cukup bagi mereka Meninggalkan perkerjaan mereka sehari, padahal mereka bekerja hanya untuk kebutuhan satu hari, tidak cukup untuk membuat kartu sakti: kartu tabungan atau kartu kredit.
Tapi dampak pemilu terkadang bahkan menyerang secara lansung keamanan mereka, kenyamanan dengan adanya konflik dan kerusakan akibat  aksi dan reaksi lawan pendukung yang tidak menerima hasil.
Rakyat selalu di PHP-in, mereka selalu di janjikan, Â dengan ide ide gila, tidak seperti ibu Risma yang gila taman, dia nampak terlau feminis soal taman di kota Surabaya tapi sangat agresif soal pelayan KTP. Seperti sujiyo tejo yang gila Budaya, diri dan hidupnya itu adalah budaya dan tata Krama itu sendiri. Seperti Roky gerung yang sangat gila dengan filsafat, sampai akalnya di cari delik untuk dijadikan tersangka.
Mereka adalah simbol kejujuran, ciri khas dengan kehadiran diri mereka sendiri. Setiap rakyat manusia yang mendengar dan bersama mereka memiliki satu kesan gila, tidak perna mengingkari janji, karna diri Mereka adalah janji itu sendiri.
Berbeda dengan  Murat Ismail sosok gubernur yang terlahir dari institusi kepolisian, ketika mencalonkan dirinya sebagai gubernur , ia tampil sebagai sosok yang dipercaya oleh jutaan rakyat Maluku, ide-ide gilanya ditermah oleh rakyat namun tidak  ada kesan gila yang terealisasi selama kepemimpinannya sebagai latu orang Maluku, dia adalah sosok hukum, sebagaimana yang pikran (prof sajipto Raharjo). jika kita bica tentang, instabilitas/ketertiban keamanan,perlindungan, moral,  dan adati, maka latu orang Maluku itu merupakan panglima hukum, karna ia mewakili hukum nasional dan sekaligus hukum adat, sebab ia, digelari pemangku adat tertinggi orang Maluku.
Sosok latu orang Maluku dan panglima tertinggi hukum, tidak menampilkan itu di pada dirinya kepada rakyatnya sendiri, ruang sosial kemasyarkatan tempat hukum itu hidup dan bekerja. Apa yang terjadi di Maluku tenggara, tejadi konflik yang hampir menghadirkan unsur sara.Â