Beberapa hari lalu, sebuah berita ditayangkan dalam Line Today yang bersumber dari IDN Times berisikan 30 foto mahasiswi Universitas Indonesia yang 'dianggap cantik' oleh akun Instagram bernama @ui.cantikreal. Seperti biasanya, dalam post ini terdapat berbagai macam komentar netizen yang sayangnya sebagian besar berisi kata-kata yang kurang pantas. Hal ini pun akhirnya memicu korban-korban @ui.cantikreal untuk mengeluarkan aspirasi terpendamnya.
Banyak yang berpikir jika akun @ui.cantikreal hanya sebatas akun untuk bersenang-senang saja dan saling sharing, namun dalam perjalanannya, akun ini justru mengundang orang-orang yang pada akhirnya mengganggu banyak mahasiswa yang terfitur disana.
Bagaikan plot kisah opera sabun pada umumnya, setelah foto dirinya dipost @ui.cantikreal tanpa izin mereka, para mahasiswi ini banyak yang di-add dan di hubungi secara personal oleh orang-orang yang tidak dikenal dan sebagian besar dari mereka tentunya mengatakan kata-kata yang tidak pantas dan jelas menimbulkan ketidaknyamanan.
Permasalahan ini pun berusaha diatasi secara individu oleh para korbannya dengan menuliskan komentar di post dimana mereka difiturkan hingga menghubungi secara personal ke admin akun, tapi hingga saat ini mereka tidak mendapat tanggapan apapun. Puncaknya, saat sebuah artikel kontroversial viral, beberapa korban memutuskan untuk mulai berbicara secara publik dan bersama-sama melayangkan somasi kepada akun @ui.cantikreal.
Point pertama yang harus dibahas dalam kasus ini tentunya adalah tindakan dari @ui.cantikreal sendiri untuk 'mencuri' foto-foto pribadi beberapa orang. Tindakan ini sudah jelas salah dan dapat dipidanakan dengan dasar UU Hak Cipta dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU Hak Cipta
Pasal 12
- Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
- Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Pasal 115
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
UU ITE
Pasal 26
- Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
- Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Well, sepertinya @ui.cantikreal mulai menyadari seriusnya kasus ini, sehingga mereka pun mulai menuliskan term and condition dari fituring foto seseorang di profil dan highlight akun mereka.
Lalu, apakah permasalahan ini akan selesai ketika akun semacam @ui.cantikreal sudah mengoreksi kesalahannya? Kasus penyebaran foto tanpa izin sudah lumrah bahkan sebelum era teknologi semasif sekarang. Ada kalanya foto pribadi kita tersebar di publik tanpa persetujuan kita di masa-masa sebelumnya. Bisa jadi karena kita tidak sengaja meninggalkan foto tersebut di ruang publik atau memang memajangnya di ranah publik. Kini, sebagai salah satu bagian dari komunitas dunia maya (internet), atau singkatnya biasa disebut netizen, saat kita memosting tulisan, dokumen, foto, gambar, dan sebagainya ke dalam internet, maka semua itu sudah menjadi konsumsi publik. Seperti sebuah film yang diputar di bioskop, maka film tersebut akan mendapatkan beragam penilaian dari spektator dan tak jarang yang mengalami pembajakan. See? Siklus ini tidak ada bedanya dengan kasus individu yang dialami oleh korban-korban @ui.cantikreal.
Saat kita memosting foto di social media, kita akan mendapatkan reaksi seperti apa yang diterima (perceived) oleh publik. Tolong jangan menggunakan standar pribadi dan mengharapkan reaksi yang kita inginkan saja, tapi coba pikirkan apa saja kemungkinan tanggapan beragam publik atau setidaknya what general public might perceive. Please, world doesn't revolve around you. If you want to rebate it with the term of freedom of expression, well, sorry dear, I should say.. please consider about THE MATTER OF RISKS, too.
Selain tanggapan tidak mengenakkan, kita mungkin dapat mengalami 'pencurian' data pribadi yang kita tampilkan. Teknologi berkembang untuk mempermudah hidup manusia, menyederhanakan pekerjaan dan mempermudah akses distribusi informasi, baik dalam basis keseharian maupun bisnis dan pemerintahan. Teknologi bertujuan untuk membuat manusia menjadi 'cerdas' dalam mengelola kegiatan dan waktunya. Pertanyaanya adalah apakah manusia yang menggunakan teknologi tersebut telah cukup cerdas untuk memanfaatkannya?
Kasus @ui.cantikreal hanya sedikit dari dampak negatif dari teknologi. Jika dikembangkan lagi, dampak negatif dari tersebarnya foto pribadi kita ke orang-orang tidak bertanggung jawab bisa dimanfaatkan ke berbagai hal yang lebih buruk seperti pencurian informasi, penipuan, dan sebagainya yang bahkan bisa berdampak ke kehidupan kita di dunia nyata.
In short, bijaksanalah dalam menggunakan social media dan sadari juga tidak semua penggunanya adalah orang bijak. Saran pribadi saya, lebih baik kita memokuskan diri kita dengan kehidupan di dunia nyata dan menjalani hari dengan lebih produktif dan menghargai orang-orang terdekat di samping kita. The matter of private life biarkan menjadi terbatas, jadikanlah social media sebagai media untuk sharing momen-momen berharga yang sekiranya pantas dipublikasikan atau hal-hal bermanfaat dan informatif, bukan ajang pamer atau sekedar numpang eksis tak berfaedah.
Referensi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diakses pada 22/12/2018 dari https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diakses pada 22/12/2018 dari http://www.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-hak-cipta
@ui.cantikreal. Diakses pada 22/12/2018 dari https://www.instagram.com/ui.cantikreal/?hl=en
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H