Well, sepertinya @ui.cantikreal mulai menyadari seriusnya kasus ini, sehingga mereka pun mulai menuliskan term and condition dari fituring foto seseorang di profil dan highlight akun mereka.
Lalu, apakah permasalahan ini akan selesai ketika akun semacam @ui.cantikreal sudah mengoreksi kesalahannya? Kasus penyebaran foto tanpa izin sudah lumrah bahkan sebelum era teknologi semasif sekarang. Ada kalanya foto pribadi kita tersebar di publik tanpa persetujuan kita di masa-masa sebelumnya. Bisa jadi karena kita tidak sengaja meninggalkan foto tersebut di ruang publik atau memang memajangnya di ranah publik. Kini, sebagai salah satu bagian dari komunitas dunia maya (internet), atau singkatnya biasa disebut netizen, saat kita memosting tulisan, dokumen, foto, gambar, dan sebagainya ke dalam internet, maka semua itu sudah menjadi konsumsi publik. Seperti sebuah film yang diputar di bioskop, maka film tersebut akan mendapatkan beragam penilaian dari spektator dan tak jarang yang mengalami pembajakan. See? Siklus ini tidak ada bedanya dengan kasus individu yang dialami oleh korban-korban @ui.cantikreal.
Saat kita memosting foto di social media, kita akan mendapatkan reaksi seperti apa yang diterima (perceived) oleh publik. Tolong jangan menggunakan standar pribadi dan mengharapkan reaksi yang kita inginkan saja, tapi coba pikirkan apa saja kemungkinan tanggapan beragam publik atau setidaknya what general public might perceive. Please, world doesn't revolve around you. If you want to rebate it with the term of freedom of expression, well, sorry dear, I should say.. please consider about THE MATTER OF RISKS, too.
Selain tanggapan tidak mengenakkan, kita mungkin dapat mengalami 'pencurian' data pribadi yang kita tampilkan. Teknologi berkembang untuk mempermudah hidup manusia, menyederhanakan pekerjaan dan mempermudah akses distribusi informasi, baik dalam basis keseharian maupun bisnis dan pemerintahan. Teknologi bertujuan untuk membuat manusia menjadi 'cerdas' dalam mengelola kegiatan dan waktunya. Pertanyaanya adalah apakah manusia yang menggunakan teknologi tersebut telah cukup cerdas untuk memanfaatkannya?
Kasus @ui.cantikreal hanya sedikit dari dampak negatif dari teknologi. Jika dikembangkan lagi, dampak negatif dari tersebarnya foto pribadi kita ke orang-orang tidak bertanggung jawab bisa dimanfaatkan ke berbagai hal yang lebih buruk seperti pencurian informasi, penipuan, dan sebagainya yang bahkan bisa berdampak ke kehidupan kita di dunia nyata.
In short, bijaksanalah dalam menggunakan social media dan sadari juga tidak semua penggunanya adalah orang bijak. Saran pribadi saya, lebih baik kita memokuskan diri kita dengan kehidupan di dunia nyata dan menjalani hari dengan lebih produktif dan menghargai orang-orang terdekat di samping kita. The matter of private life biarkan menjadi terbatas, jadikanlah social media sebagai media untuk sharing momen-momen berharga yang sekiranya pantas dipublikasikan atau hal-hal bermanfaat dan informatif, bukan ajang pamer atau sekedar numpang eksis tak berfaedah.
Referensi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diakses pada 22/12/2018 dari https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diakses pada 22/12/2018 dari http://www.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-hak-cipta
@ui.cantikreal. Diakses pada 22/12/2018 dari https://www.instagram.com/ui.cantikreal/?hl=en
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H