Beberapa hari lalu, sebuah berita ditayangkan dalam Line Today yang bersumber dari IDN Times berisikan 30 foto mahasiswi Universitas Indonesia yang 'dianggap cantik' oleh akun Instagram bernama @ui.cantikreal. Seperti biasanya, dalam post ini terdapat berbagai macam komentar netizen yang sayangnya sebagian besar berisi kata-kata yang kurang pantas. Hal ini pun akhirnya memicu korban-korban @ui.cantikreal untuk mengeluarkan aspirasi terpendamnya.
Banyak yang berpikir jika akun @ui.cantikreal hanya sebatas akun untuk bersenang-senang saja dan saling sharing, namun dalam perjalanannya, akun ini justru mengundang orang-orang yang pada akhirnya mengganggu banyak mahasiswa yang terfitur disana.
Bagaikan plot kisah opera sabun pada umumnya, setelah foto dirinya dipost @ui.cantikreal tanpa izin mereka, para mahasiswi ini banyak yang di-add dan di hubungi secara personal oleh orang-orang yang tidak dikenal dan sebagian besar dari mereka tentunya mengatakan kata-kata yang tidak pantas dan jelas menimbulkan ketidaknyamanan.
Permasalahan ini pun berusaha diatasi secara individu oleh para korbannya dengan menuliskan komentar di post dimana mereka difiturkan hingga menghubungi secara personal ke admin akun, tapi hingga saat ini mereka tidak mendapat tanggapan apapun. Puncaknya, saat sebuah artikel kontroversial viral, beberapa korban memutuskan untuk mulai berbicara secara publik dan bersama-sama melayangkan somasi kepada akun @ui.cantikreal.
Point pertama yang harus dibahas dalam kasus ini tentunya adalah tindakan dari @ui.cantikreal sendiri untuk 'mencuri' foto-foto pribadi beberapa orang. Tindakan ini sudah jelas salah dan dapat dipidanakan dengan dasar UU Hak Cipta dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU Hak Cipta
Pasal 12
- Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
- Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Pasal 115
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
UU ITE
Pasal 26
- Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
- Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.