Mohon tunggu...
Hanna Qothrun Nada
Hanna Qothrun Nada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Kekayaan Intelektual AI : Kepemilikan, Penciptaan, dan Perlindungan Hak Cipta Oleh Sistem Kecerdasan Buatan

10 Desember 2024   00:05 Diperbarui: 10 Desember 2024   00:05 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai alternatif, salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah memperkenalkan "doktrin pengaruh manusia" yang menyatakan bahwa meskipun AI menghasilkan karya, pengaruh dan arahan manusia dalam tahap pelatihan, pengoperasian, dan pengaturan parameter AI tetap menjadi faktor penentu dalam hak cipta.

Perlindungan Hak Cipta atas Karya yang Diciptakan oleh AI

Setelah mempertimbangkan kepemilikan dan penciptaan, masalah berikutnya adalah bagaimana perlindungan hak cipta diterapkan pada karya yang dihasilkan oleh AI. Karya-karya ini berpotensi lebih mudah disalin atau didistribusikan tanpa izin, mengingat AI dapat menghasilkan karya dalam jumlah besar dalam waktu yang relatif singkat. Dalam hal ini, penting untuk mengadaptasi sistem perlindungan hak cipta agar lebih efektif di era digital.

Di Indonesia, meskipun terdapat peraturan yang memberikan perlindungan terhadap hak cipta secara umum, namun perlu adanya pembaruan teknologi untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan aman, seperti penggunaan blockchain untuk melacak dan memverifikasi kepemilikan hak cipta. Selain itu, dengan meningkatnya pemanfaatan platform digital dan AI untuk menghasilkan karya, perlindungan hak cipta harus lebih menekankan pada mekanisme lisensi digital dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan karya.

Penerapan teknologi blockchain dalam sistem hak cipta dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam mengelola hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI. Dengan menggunakan teknologi ini, setiap transaksi atau perubahan terkait kepemilikan hak cipta dapat dicatat secara permanen, yang akan mempermudah identifikasi dan perlindungan hak cipta.

Kesimpulan

Kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI masih menjadi perdebatan besar, mengingat dalam hukum hak cipta Indonesia, hak cipta hanya dapat diberikan kepada pencipta manusia. Ada beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan, termasuk memberikan hak cipta kepada pengembang atau pengguna AI, atau tidak memberikan perlindungan hak cipta sama sekali terhadap karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI. Mengingat pesatnya perkembangan teknologi AI, pembaruan regulasi yang lebih fleksibel sangat diperlukan, dengan kemungkinan model hak cipta berbasis "user-centric" atau "developer-centric".

Dalam hal penciptaan karya, meskipun AI menghasilkan karya yang tampak kreatif, hak cipta tetap harus mengakui kontribusi manusia dalam merancang dan mengoperasikan AI. Oleh karena itu, pendekatan "doktrin pengaruh manusia" dapat menjadi solusi, yang menilai bahwa meskipun AI yang menghasilkan karya, pengaruh manusia dalam proses tersebut tetap menjadi faktor penting.

Perlindungan hak cipta terhadap karya AI juga perlu diperbarui dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap era digital. Penerapan teknologi seperti blockchain dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam pengelolaan hak cipta, sementara sistem lisensi digital dan pengawasan yang lebih ketat dapat membantu mencegah penyalahgunaan karya yang dihasilkan oleh AI.

Daftar Pustaka

European Union Intellectual Property Office (EUIPO). (2020). Artificial Intelligence and Intellectual Property: A European Perspective.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun