Mohon tunggu...
Hanna paskalina
Hanna paskalina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas sanata Dharma

Hobi kulineran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Pengangguran

19 Desember 2022   09:22 Diperbarui: 19 Desember 2022   09:25 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan juga yang kedua memberikan bantuan subsidi bagi yang terkena PHK Yaitu berupa Perpanjangan tunjangan ketenagakerjaan,perpanjangan tunjangan bagi pencari kerja yang memenuhi syarat dan statusnya adalah  pengangguran karena terkena PHK oleh perusahaannya.Perpanjangan tunjangan ini sempat dilakukan oleh pemerintahan Trump di Amerika, dengan cara memberikan subsidi bagi orang yang terkena PHK dengan besaran 300 USD untuk 26 minggu ke depan dan kabarnya telah diperpanjang.
 
Tingkat pengangguran di Indonesia pada usia muda mengalami kenaikan dari 53,6 persen pada tahun 2008 menjadi 56 persen pada tahun 2012, pengangguran pastinya menyebabkan masalah bagi roda perekonomian ada nya pengangguran menyebabkan, produktivitas dan pendapatan masyarakat  berkurang sehingga menciptakan masalah sosial yaitu kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya. 

Karena tidak ada pendapatan dan itu menyebabkan penganggur  mau tidak mau harus mengurangi pengeluaran konsumsinya dan itu mengkibatkan menurunya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan,dan Menjadi pengganguran dalam waktu yang lama  menimbulkan efek pisikologis terdap diri dari si penganggur itu dan berimbas pada keluarga nya,  jumlah pengangguran yang sangat tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun