Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang merujuk pada suatu hubungan atau ikatan negara dengan warga negara.Â
Kewarganegaraan juga merupakan keterlibatan masyarakat dalam kontrol satuan negara untuk bisa berpartisipasi dalam kegiatan politik. Hal ini menunjukkan kebebasan warga negara dalam memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab tertentu.Â
Baik dari segi kenyamanan, keamanan, dan lain-lain. Disamping itu adanya UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi telah memuat pasal-pasal yang mana sudah menjamin atas perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM.
Dari sekian banyaknya pasal-pasal yang memuat tentang perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM dalam UUD 1945.Â
Namun menurut saya, penyimpangan-penyimpangan terkait perlindungan ini tetap saja masih terjadi. Rasa aman di dalam masyarakat dianggap kurang terpenuhi, dikarenakan banyak bermunculan Gerakan-gerakan Terorisme atau biasa disebut dengan Gerakan Anarkis.
Seperti munculnya Gerakan OPM (Organisasi Papua Merdeka), GAM (Gerakan Aceh Merdeka), dan yang baru-baru ini munculnya KKB Papua (Kelompok Kriminal Bersenjata).Â
Dimana kasus terbaru ini cukup menggemparkan, mereka melakukan penganiayaan, pembunuhan, serta merusak fasilitas Kesehatan.Â
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dari alasan-alasan itulah KKB Papua ini ditetapkan sebagai organisasi teroris.Â
Gerakan ini didalangi oleh Temianus Magayang yang dikenai pasal berlapis-lapis, diantaranya Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi, dengan dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Dalam menanggapi kasus tersebut Indonesia sudah mempunyai cara tersendiri dalam menanggulanginya. Selain menggunakan perangkat peraturan undang-undang yang ada, disini juga melibatkan berbagai macam instansi baik pemerintah maupun seluruh komponen kekuatan bangsa dengan mengadakan pengembangan kapasitas.Â
Dan hal yang terpenting dilakukan adalah adanya Kerjasama Polri, TNI, Intelijen, dan pihak yang lainnya. Diperlukan juga peningkatan kemampuan berbagai satuan untuk membentuk aparat yang professional dan terpadu.Â
Selanjutnya Kerjasama Internasional juga sangat penting untuk ditingkatkan karena terorisme ini merupakan kasus permasalahan yang tidak hanya memiliki jaringan di Indonesia saja.
Dari berbagai kasus anarkis tersebut selain dapat menimbulkan cemas, resah, juga dapat mengganggu rasa aman dalam diri kita. Untuk itu kita sebagai rakyat Indonesia harus menguatkan lagi norma-norma yang sudah ada, baik dari segi agama, moral, khususnya pada penerapan sila ke 3 "Persatuan Indonesia".Â
Dengan berlandasan ideologi tersebut sehingga bisa memunculkan rasa cinta tanah air, mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan berbangsa dan bernegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H