Berlakunya Asuransi
Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal 255 KUHD).
Syarat-syarat Sah Asuransi
1.Kesepakatan
2.Kecakapan atau Kewenangan
3.Obyek Tertentu
4.Kausal yang Halal atau diperbolehkan.
Polis
Pasal 255 KUHD, pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis. Isi dalam polis hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung untuk diri sendiri atau pihak ketiga, uraian tentang obyek asuransi, jumlah yang diasuransikan, bahaya yang ditanggung, saat bahaya mulai berjalan dan berakhir, premi asuransi, keadaan atau syarat-syarat khusus. Dalam polis juga harus dicantumkan isi polis dari berbagai asuransi yang diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dengan ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).
Premi Asuransi
Premi asuransi merupakan syarat mutlak untuk menentukan perjanjian asuransi di laksanakan atau tidak.