Mohon tunggu...
Hanivatul
Hanivatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Hukum Asuransi" Subagiyo, D. T., & Salviana, F. M.

10 Maret 2024   14:56 Diperbarui: 10 Maret 2024   14:57 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berlakunya Asuransi

Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal 255 KUHD).

Syarat-syarat Sah Asuransi

1.Kesepakatan

2.Kecakapan atau Kewenangan

3.Obyek Tertentu

4.Kausal yang Halal atau diperbolehkan.

Polis

Pasal 255 KUHD, pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis. Isi dalam polis hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung untuk diri sendiri atau pihak ketiga, uraian tentang obyek asuransi, jumlah yang diasuransikan, bahaya yang ditanggung, saat bahaya mulai berjalan dan berakhir, premi asuransi, keadaan atau syarat-syarat khusus. Dalam polis juga harus dicantumkan isi polis dari berbagai asuransi yang diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dengan ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).

Premi Asuransi

Premi asuransi merupakan syarat mutlak untuk menentukan perjanjian asuransi di laksanakan atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun