Mohon tunggu...
Hanivatul
Hanivatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   06:45 Diperbarui: 7 November 2023   07:07 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Hanivatul

Nim: 212111032

Kelas: HES 5 A

1.  Kumpulan 5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli. Berikan analisis

Pengertian:

* R Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial secara empiris analitis.

* Munir Fuady, sosiologi hukum sebagai suatu studi yang mempelajari fenomena masyarakat yang berkenaan dengan hukum, realitas hukum, dan penelaahan empiris dari hukum, interaksi antara masyarakat dan hukum, pengontrolan masyarakat ataupun pengontrolan hukum terhadap kehidupan bermasyarakat dengan mengamati pola perasaan hukum, kesadaran hukum, perilaku hukum, efektivitas hukum dalam Masyarakat.

* Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada Ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.

* Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosioalnya.

* Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

Analisis:Dari 5 pengertian tokoh menurut para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa Sosiologi Hukum merupakan hubungan timbal balik dalam fenomena masyarakat berdasarkan pengalaman hidup maupun pola perilaku yang berhubungan langsung dengan hukum. Oleh karena itu manusia dituntut untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk menjaga ketertiban social melalui pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.

2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut anda

Sosiologi Hukum merupakan suatu sistem yang mengamati jalannya ketertiban ataupun norma norma hukum dilingkungan masyarakat agar masyarakat tersebut sadar akan pentingnya suatu hukum yang berlaku mendapatkan konsekuensinya apabila hukum tersebut tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

3. Berikan contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat

Contoh kasus:

Efektifitas penerapan hukum Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengemudi kendaraan bermotor sehingga karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal. Dalam penerapan sanksi terhadap pengendara bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam pasal 310 ayat (1) sampai ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang sanksi hukumannya berupa pidana penjara atau denda, sesuai dengan akibat yang ditimbulkan oleh orban kecelakaan.

Analisa: upaya meningkatkan penerapan hukum pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara pertama, erorientasi pada perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran berupa penindakan pelanggaran helm, sabuk pengaman dan kelengkapan kendaraan bermotor. Kedua, dilaksanakan tidak hanya pada saat Operasi Kepolisian saja dalam upaya memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Pemikiran Positivisme

Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim

Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.

Pemikiran Positivisme

Menurut Comte positivism adalah cara pandang dalam memahami dunia dengan berdasarkan sains.

5. Tulis hasil review book dan inspirasinya

Review Buku "Pengantar Sosiologi Hukum Islam" (Dr. H. Nur Solikin S. Ag,. MH)

Hasil review book

Buku ini terdiri dari 14 bab:

* Bab 1 mengenal sosiologi hukum yang membahas tentang pengertian sosiologi hukum, dan ruang lingkup.

* Bab 2 pemikiran sosiologi hukum islam yang membahas tentang karakteristik dan pendekatan aspek sosial hukum islam, pendekatan aspek sosial dalam penetapan hukum islam, hukum islam dalam pendekatan sosiologi hukum.

* Bab 3 Islam, keadilan dan penegakan hukum yang membahas tentang keadilan dalam perspektik islam, dan penegakan hukum.

* Bab 4 membahas tentang teori-teori dalam sosiologi hukum.

* Bab 5 filsafat dan mazhab dalam sosiologi hukum yang membahas tentang aliran-aliran dalam sosiologi hukum, peletak-peletak dasar sosiologi hukum di Eropa, realisme hukum dan selanjutnya, beberapa mazhab dewasa kini.

* Bab 6 pengidentifikasian rancangan hukum sosiologi terhadap kajian hukum yang membahas tentang tiga pilihan cara: kajian normatif, kajian filosofis, kajian empiris, menuju pendekatan sosiologi terhadap hukum, pemikiran hukum sosiologis.

* Bab 7 struktur sosial dan hukum yang membahas tentang kaidah-kaidah sosial dan hukum, lmbaga-lembaga kemasyarakatan, klompok-kelompok sosial dan hukum, lapisan-lapisan sosial dan hukum.

* Bab 8 budaya hukum dan penegakan hukum yang membahas tentang budaya hukum dan penegakan hukum. 

* Bab 9 membahas tentang hukum Indonesia dalam kondisi modernitas dan menuju tatana hukum responsif.

* Bab 10 paradigma hukum yang membahas tentang hukum sebagai sistem nilai, ideologi, dan rekayasa sosioal.

* Bab 11 perubahan-perubahan sosial dan hukum yang membahas tentang hubungan antara perubahan sosial dan hukum, hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, hukum sebagai sarana pengatur perikelakuan, batas-batas penggunaan hukum.

* Bab 12 membahas tentang hubungan hukum, kekuasaan dan ideologi.

* Bab 13 hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan yang membahas tentang kondisi politik, hukum, ekonomi dan budaya di Indonesia, hukum dan penyelesaian konflik sosial, mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

* Bab 14 hukum,moral dan kekuasaan dalam telaah law is a tool of social engineering yang membahas tentang sekilas hukum dan tujuannya, hukum moral dan kekuasaan dalam telaah law is a tool of social engineering, law is a tool of social engineering sebagai sarana mewujudkan tujuan hukum.

Inspirasi: Buku ini mengandung banyak materi yang dapat dipergunakan baik dalam kegiatan belajar mengajar maupun digunakan untuk para praktisi yang berhubungan langsung dengan bidang disiplin ilmu dalam buku ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun