2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut anda
Sosiologi Hukum merupakan suatu sistem yang mengamati jalannya ketertiban ataupun norma norma hukum dilingkungan masyarakat agar masyarakat tersebut sadar akan pentingnya suatu hukum yang berlaku mendapatkan konsekuensinya apabila hukum tersebut tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
3. Berikan contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat
Contoh kasus:
Efektifitas penerapan hukum Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengemudi kendaraan bermotor sehingga karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal. Dalam penerapan sanksi terhadap pengendara bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam pasal 310 ayat (1) sampai ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang sanksi hukumannya berupa pidana penjara atau denda, sesuai dengan akibat yang ditimbulkan oleh orban kecelakaan.
Analisa: upaya meningkatkan penerapan hukum pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara pertama, erorientasi pada perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran berupa penindakan pelanggaran helm, sabuk pengaman dan kelengkapan kendaraan bermotor. Kedua, dilaksanakan tidak hanya pada saat Operasi Kepolisian saja dalam upaya memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Pemikiran Positivisme
Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim
Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.
Pemikiran Positivisme
Menurut Comte positivism adalah cara pandang dalam memahami dunia dengan berdasarkan sains.