Mohon tunggu...
Hani Rai
Hani Rai Mohon Tunggu... Petani - Belajar jadi petani

blogging, handcrafting, journaling, eco farming

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mencermati Skema Bunga KPR Flat dan Floating Sebelum Mencari Rumah

3 Mei 2024   04:22 Diperbarui: 3 Mei 2024   14:12 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: pribadi, diolah menggunakan canva 
Sumber: pribadi, diolah menggunakan canva 

Indahnya Membeli Rumah Cash

Sementara jika anda memilih untuk membeli rumah secara cash, maka harga rumah akan jauh lebih murah. Kalau anda cukup kaya, membeli rumah dengan cash akan jauh menguntungkan. Lebih murah, tak pusing cicilan bulanan, sertifikat rumah anda pegang, dan urusan selesai. Dengan catatan, kalau uangnya ada ya...

Mencermati Status Rumah

Mengontrak rumah merupakan opsi bagi anda yang berencana hidup temporer di suatu tempat. Kontrak rumah juga merupakan opsi ekonomis yang tidak terlalu menghabiskan gaji tiap bulan. Anda hanya akan terasa saat membayar biaya kontrakan per tahunnya. Selain itu, anda tidak dibebankan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan kewajiban pemilik rumah.

Mengontrak rumah artinya anda menyewa rumah orang. Anda bukanlah pemilik rumah, dan tidak berhak untuk menambah, merenovasi, mengulik-ngulik rumah tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dan lebih lagi, hubungan anda dengan pemilik rumah akan mempengaruhi anda akan stay berapa lama di rumah kontrakan. Karena biasanya pemilik rumah akan menaikkan biaya sewa rumah dari tahun ke tahun. Jika terlalu tinggi kenaikan sewa rumahnya dan tidak worthed, anda bisa menghentikan sewa dan berpindah ke tempat lain.

Bagaimana dengan tetangga dan lingkungan sekitar? Hmm.. kalau kurang cocok dengan tetangga kontrakan, anda bisa pindah ke rumah lain yang lebih nyaman.

In the end, sewa rumah akan berjalan dengan flat, tidak ada perubahan kepemilikan rumah. Sekian tahun, anda masih berstatus kontaktor, bukan pemilik.

Sebaliknya, dengan membeli rumah, dalam kurun waktu tertentu (10, 15 atau 20 tahun), akan bermuara pada terbebas dari cicilan dan rumah tersebut jadi sah milik anda dengan kepemilikan SHM - Sertifikat Hak Milik.

Yang unik, beberapa area di Daerah Istimewa Yogyakarta berstatus milik Sultan /Sultan Ground dan Paku Alam/ Paku Alam Ground. Jika anda tinggal di atas tanah milik penguasa Jogja tersebut, meskipun sudah berpuluh tahun tinggal di sana sejak zaman orang tua, anda hanya bisa menempati dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun