Mohon tunggu...
Hani Puspita Sari
Hani Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Mahasiswa Hukum Semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Jatim Melaksanakan Magang MBKM di Pengadilan Negeri Malang

25 Juli 2023   08:47 Diperbarui: 25 Juli 2023   08:48 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka atau yang biasa disebut Magang MBKM adalah salah satu program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek). Dalam pelaksanaan magang MBKM ini, mahasiswa diberikan pilihan untuk dapat belajar di instansi yang telah bermitra dengan universitasnya agar dapat mengimplementasikan keilmuan dan teori yang telah dipelajari pada bangku perkuliahan.

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur adalah salah satu universitas yang menyelenggarakan progam magang MBKM ini kepada para mahasiswanya. Mahasiswa Fakultas Hukum yang telah memenuhi persyaratan dan telah memilih program ini berhak untuk melakukan konversi terhadap 20 (dua puluh) sks mata kuliah selama satu semester.

Kegiatan magang MBKM ini dilaksanakan selama 4 (empat) bulan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang berlokasi di Jl. A. Yani No. 198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Mahasiswa yang melakukan magang MBKM di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA adalah Hani Puspita Sari, Shiroj Royan Firdaus dan Gathan Sulthon Al Ghany selaku mahasiswa semester 6 angkatan 2020.


Dokumentasi Penulis
Dokumentasi Penulis

Selama empat bulan, para mahasiswa ditempatkan masing-masing di 3 (tiga) ruangan yang berbeda yaitu Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata dan Kepaniteraan Hukum. Setiap mahasiswa akan dilakukan pergantian ruangan setiap satu setengah bulan agar mendapat pengalaman yang sama. Selain itu, para mahasiswa dilibatkan dalam seluruh kegiatan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Berikut gambaran dari kegiatan magang MBKM para mahasiswa di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA :

1. Kepaniteraan Pidana

Di Kepaniteraan Pidana, mahasiswa mempelajari terkait kewenangan mengadili oleh Pengadilan Negeri Malang Kelas IA dalam perkara pidana yaitu menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Malang dan Kejaksaan Negeri Batu.

Mahasiswa Magang MBKM mempelajari penetapan penahanan, perpanjangan penahanan, penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita serta hari sidang pertama yang diinput pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Selain itu, mahasiswa magang MBKM juga membantu dalam penulisan buku register barang bukti dan penahanan pada setiap perkara pidana yang dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Malang.

2. Kepaniteraan Perdata

Di Kepaniteraan Perdata, mahasiswa diberi kesempatan untuk turut serta dalam proses pendaftaran perkara permohonan atau gugatan melalui e-court sampai dengan perkara didaftarkan pada Sistem Infromasi Penelusuran Perkara. Tidak hanya itu, mahasiswa juga diajarkan proses minutasi berkas perkara sampai dengan berkekuatan hukum tetap dan dikirim ke Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan.

Mahasiswa magang MBKM juga berkesempatan mempelajari proses Banding melalui E-Court dan pengajuan pembebasan biaya perkara sebagai bentuk layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui E-Court.

3. Kepaniteraan Hukum

Di Kepaniteraan Hukum, mahasiswa mempelajari proses pendaftaran surat kuasa hingga pengarsipan surat kuasa dan membantu legalisir turunan putusan.  Tidak hanya pengarsipan surat kuasa, mahasiswa juga membantu pengarsipan berkas perkara pidana dan perdata yang sudah diminutasi dan dikirim ke kepaniteraan hukum. Selain itu, mahasiswa juga diberi kesempatan untuk ikut serta dalam membantu pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya hingga pengarsipan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diajukan oleh pemohon melalui Eraterang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun