3. Kepaniteraan Hukum
Di Kepaniteraan Hukum, mahasiswa mempelajari proses pendaftaran surat kuasa hingga pengarsipan surat kuasa dan membantu legalisir turunan putusan. Â Tidak hanya pengarsipan surat kuasa, mahasiswa juga membantu pengarsipan berkas perkara pidana dan perdata yang sudah diminutasi dan dikirim ke kepaniteraan hukum. Selain itu, mahasiswa juga diberi kesempatan untuk ikut serta dalam membantu pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya hingga pengarsipan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diajukan oleh pemohon melalui Eraterang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H