3. Kepaniteraan Hukum
Di Kepaniteraan Hukum, mahasiswa mempelajari proses pendaftaran surat kuasa hingga pengarsipan surat kuasa dan membantu legalisir turunan putusan. Â Tidak hanya pengarsipan surat kuasa, mahasiswa juga membantu pengarsipan berkas perkara pidana dan perdata yang sudah diminutasi dan dikirim ke kepaniteraan hukum. Selain itu, mahasiswa juga diberi kesempatan untuk ikut serta dalam membantu pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya hingga pengarsipan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diajukan oleh pemohon melalui Eraterang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI