mahasiswa diberikan pilihan untuk dapat belajar di instansi yang telah bermitra dengan universitasnya agar dapat mengimplementasikan keilmuan dan teori yang telah dipelajari pada bangku perkuliahan.
Magang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka atau yang biasa disebut Magang MBKM adalah salah satu program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek). Dalam pelaksanaan magang MBKM ini,Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur adalah salah satu universitas yang menyelenggarakan progam magang MBKM ini kepada para mahasiswanya. Mahasiswa Fakultas Hukum yang telah memenuhi persyaratan dan telah memilih program ini berhak untuk melakukan konversi terhadap 20 (dua puluh) sks mata kuliah selama satu semester.
Kegiatan magang MBKM ini dilaksanakan selama 4 (empat) bulan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang berlokasi di Jl. A. Yani No. 198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Mahasiswa yang melakukan magang MBKM di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA adalah Hani Puspita Sari, Shiroj Royan Firdaus dan Gathan Sulthon Al Ghany selaku mahasiswa semester 6 angkatan 2020.
Selama empat bulan, para mahasiswa ditempatkan masing-masing di 3 (tiga) ruangan yang berbeda yaitu Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata dan Kepaniteraan Hukum. Setiap mahasiswa akan dilakukan pergantian ruangan setiap satu setengah bulan agar mendapat pengalaman yang sama. Selain itu, para mahasiswa dilibatkan dalam seluruh kegiatan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Berikut gambaran dari kegiatan magang MBKM para mahasiswa di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA :
1. Kepaniteraan Pidana
Di Kepaniteraan Pidana, mahasiswa mempelajari terkait kewenangan mengadili oleh Pengadilan Negeri Malang Kelas IA dalam perkara pidana yaitu menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Malang dan Kejaksaan Negeri Batu.
Mahasiswa Magang MBKM mempelajari penetapan penahanan, perpanjangan penahanan, penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita serta hari sidang pertama yang diinput pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Selain itu, mahasiswa magang MBKM juga membantu dalam penulisan buku register barang bukti dan penahanan pada setiap perkara pidana yang dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Malang.
2. Kepaniteraan Perdata
Di Kepaniteraan Perdata, mahasiswa diberi kesempatan untuk turut serta dalam proses pendaftaran perkara permohonan atau gugatan melalui e-court sampai dengan perkara didaftarkan pada Sistem Infromasi Penelusuran Perkara. Tidak hanya itu, mahasiswa juga diajarkan proses minutasi berkas perkara sampai dengan berkekuatan hukum tetap dan dikirim ke Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan.
Mahasiswa magang MBKM juga berkesempatan mempelajari proses Banding melalui E-Court dan pengajuan pembebasan biaya perkara sebagai bentuk layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui E-Court.