Hal ini juga menyangkut pengabaian kebutuhan  lokal dan aspirasi unik dari masyarakat Jakarta, yang lebih baik dipahami oleh pemimpin yang dipilih langsung oleh mereka.
Kita tentu bisa belajar dari kasus termutakhir yang baru saja kita alami, bukan tidak mungkin dalam politik yang tidak transparan hal itu akan menjadi sumber polemik politik yang baru.
Sehingga harus kita pertimbangan dengan matang, termasuk juga alasan-alasan penolakan kita. Menolak RUU DKJ dapat menjadi sikap yang diambil untuk memastikan perlindungan hak demokratis, otonomi daerah, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait kepemimpinan daerah. Aspek-aspek ini dapat digunakan sebagai dasar argumen kritis dalam menyuarakan penolakan terhadap RUU tersebut.
Semoga ada jalan tengah yang terbaik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H