Alasan lainnya menyangkut penguatan otoritas Pusat, yaitu dengan adanya keinginan untuk memperkuat peran pemerintah pusat dalam mengelola ibu kota sebagai dasar usulan ini. Hal ini bisa berkaitan dengan kebijakan strategis nasional yang ingin dipromosikan oleh pemerintah.
Dan yang paling jamak adalah pertimbangan politik, termasuk isu-isu stabilitas dan keamanan nasional, bisa menjadi latar belakang bagi usulan ini. Pemerintah melihat perlunya kontrol yang lebih kuat terhadap ibu kota untuk menjaga stabilitas dan kepentingan nasional.
Serta penyederhanaan tata pemerintahan, dimana dasar usulan ini mencerminkan niat untuk menyederhanakan tata pemerintahan dan mengurangi birokrasi, meskipun ini juga dapat menimbulkan kekhawatiran terkait otonomi daerah. Dan peningkatan koordinasi antar lembaga, dengan dasar usulannya didorong keinginan meningkatkan koordinasi antara lembaga pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi kota.
Alasan Menolak Usulan
Latar belakang menolak wacana bisa bervariasi termasuk alasan yang menjadi argumentasinya, Â mencakup aspek-aspek politik, ekonomi, dan sosial. Sehingga kita perlu juga memahami lebih lanjut dan mungkin melalui kajian yang mendalam terkait implikasi dari penolakan yang mungkin terjadi.
Alasan penolakannya bisa saja didasari oleh hal-hal krusial dan menjadi pangkal kekuatiran banyak orang. Apalagi dalam pengalaman kita berdemokrasi dalam penentuan Jakarta 1 menjadi ajang layaknya seperti miniatur Indonesia. Politisasinya sangat tinggi dan sangat sensitif. Karena para pemilik kursi Jakarta 1 sangat berpeluang untuk bisa naik jenjang ke RI-1.
Namun yang patut menjadi bahan pemikiran kita adalah bahwa penolakan atas usulan RUU DKI bisa saja karena pada akhirnya kita akan kehilangan legitimasi dan otonomi daerah, dimana penunjukan langsung oleh Presiden dapat dianggap sebagai bentuk campur tangan yang berlebihan dalam urusan daerah, yang dapat merugikan otonomi daerah dan menghilangkan legitimasi dari pemilihan langsung oleh warga Jakarta.
Bahwa partisipasi masyarakat akan dikurangi dengan adanya proses penunjukan yang tidak melibatkan partisipasi langsung masyarakat dapat merugikan demokrasi lokal. Partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah merupakan hak dasar dalam sistem demokrasi.
Lantas kita juga mengkuatirkan adanya risiko kepentingan kuasa. Bagaimanapaun penunjukan langsung oleh Presiden meningkatkan risiko terbentuknya dinasti politik, di mana kekuasaan dapat berkonsentrasi pada kelompok atau keluarga politik tertentu, tanpa adanya mekanisme yang kuat untuk mencegahnya.
Sehingga berpotensi munculnya ketidakpuasan dan konflik sosial karena kebijakan yang merugikan otonomi daerah dan partisipasi masyarakat dapat menyebabkan ketidakpuasan dan konflik sosial di tingkat lokal, yang dapat merugikan stabilitas dan harmoni masyarakat.
Orang Jakarta juga akan kehilangan identitas lokalnya yang semakin terbenam akibat penunjukan oleh Presiden yang bisa mengurangi rasa identitas lokal dan kebanggaan masyarakat Jakarta terhadap otonomi daerahnya sendiri, dan berdampak negatif pada semangat kebersamaan dan kohesi sosial.
Bahkan kita kuatir  adanya ketidakseimbangan kekuasaan dan kontrol atas RUU yang memberikan Presiden kekuasaan untuk menunjuk pemimpin daerah dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam pengambilan keputusan, dengan kebijakan pusat mendominasi kebijakan lokal.