Persoalan lainnya adalah kemungkinan untuk bisa pindah juga terbuka peluangnya, meskipun dengan banyak jalan tikus di dalam pengurusannya. Artinya jalan depan memang telah ditutup dengan aturan, namun tetap saja bisa diakali dengan banyak cara.Â
Sehingga ruang-ruang atau celah itu juga harus diakomodir dengan keputusan yang lebih tegas, apalagi jika ternyata dimanfaatkan oleh orang dalam untuk memuluskannya.
SEBAIKNYA KALIAN TAU!
Aparatur Sipil Negara adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.Â
Karena secara aturan telah ditetapkan bahwa para ASN harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52. Namun realitasnya aturan itu masih tetap bisa dijebol.
Berikan Ruang Untuk ASN Pengabdi
Banyak teman yang memutuskan untuk tidak lagi ikut dalam tes ASN. Alasannya karena selama mengikuti tes, banyak masalah internal di dalamnya termasuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) para calon ASN dengan orang dalam yang bukan hanya isapan jempol. Kenyataan ini membuat banyak orang yang berkomitmen serius mengikuti tes menjadi kecil hati.
Sistem pengelolaan rekruitmennya yang buruk itu menjadi salah satu alasan minimnya minat orang saat itu untuk ikut. Pengalaman lainnya langsung dialami orang tua saya, ibu adalah seorang guru di sekolah menengah di kampus--sebelum ditempatkan di sekolahnya sekarang, selama lebih dari sepuluh tahun mengajar di sekolah pesisir yang jauhnya dua jam perjalanan dari rumah.
Dengan kesabaran yang luar biasa, barulah beliau dimutasikan ke sekolah yang dekat dengan rumah karena alasan usia dan pengabdiannya yang cukup lama.
Bagaimana dengan ASN sekarang? Apakah trend pindah tempat itu akan terus berulang?Jika tetap terjadi, maka masalah ketidakmerataan ASN yang selama ini dialami negara kita di banyak daerah akan terus berulang, dan tidak akan menyelesaikan masalah.
Para ASN menyatakan bersedia ditempatkan dimana saja pada awal seleksi, namun saat lulus, barulah dilakukan upaya agar dapat dimutasi. Padahal banyak ASN saat awal diterima banyak diniatkan untuk mengisi daerah yang membutuhkan tenaga mereka, dan tentu saja kebutuhan itu oleh pemerintah didasarkan pada seleksi berdasarkan jenis pendidikannya yang linier dengan kebutuhan di tempat tugas barunya.
SEBAIKNYA KALIAN TAU!
Daerah 3T adalah; singkatan dari Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar. Daerah 3T merupakan wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional .Â
Hanya saja dalam banyak pengalaman, banyak ASN yang meski studinya di Fakultas Pendidikan dan Keguruan (FKIP), namun motif utamanya ternyata lebih pada soal kesejahteraan yang kini semakin menjanjikan, dan pekerjaan yang tak begitu sulit.Â
Sedangkan kemampuannya dari sisi pedagogik, apalagi psikologinya sangat rendah. Sehingga sama sekali tidak bermanfaat ketika berhadapan dengan masalah pengelolaan kelas, persiapan materi pembelajaran. Apalagi berhadapan dengan problem di daerah 3T. Nilai boleh tinggi tapi kapasitas praktik keilmuannya rendah, mentalitasnya diragukan.
Inilah yang menyebabkan banyak ASN berusaha kabur dari daerah penempatannya dengan alasan tidak betah, berbalut masalah komunikasi, transportasi, keamanan, kesulitan akses, persoalan keluarga dan lain sebagainya. pada prinsipnya mereka ingin dimengerti, tapi tidak mau mengerti dan memahami persoalan yang dihadapi negeri ini.
Di sisi lain begitu banyak guru honorer, guru lepas yang berdedikasi tinggi bekerja di relung-relung negeri yang tidak terjangkau komunikasi, tidak terjangkau kendaraan dan penuh dengan kesulitan, namun mereka berjuang demi anak-anak, demi sekolah mereka, dan mirisnya tanpa penghargaan dan pengakuan resmi dari pemerintah.
Mestinya pemerintah harus jeli melihat situasi dan kondisi ini, dan semakin mengetatkan kebijakan dengan bersikap tegas pada aparatnya yang melakukan KKN untuk masalah ini. Para pejuang di pedalaman semestinya yang harus mendapat penghargaan ditempatkan di daerah mereka sendiri dengan pengakuan resmi sebagai ASN.