Mohon tunggu...
hanif sofyan jr
hanif sofyan jr Mohon Tunggu... Freelancer - pegiat literasi

penyuka fotografi dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Karena Cawapres Setitik, Rusak MK Sebelanga

31 Oktober 2023   21:11 Diperbarui: 2 Desember 2023   00:31 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
instalasi seni untuk MK by republika

Merujuk Putusan Nomor011-017/PUU-I/2003 bertanggal 24 Februari 2004, MK menegaskan bahwa hak  konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right to be  candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

Kesembilan, Menyelamatkan Suara Pemilih dalam Pemilu Legislatif

Peran Mahkamah Konstitusi dalam mengawal demokrasi tentu tidak bisa dilepaskan dari penanganan proses sengketa hasil pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Salah satu kewenangan MK menangani sengketa Perselishan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Perbedaan pemikiran saat menyikapi keputusan, bahkan menurut beberapa Hakim Konstitusi justru bisa ”menyehatkan” iklim akademis di ranah demokrasi dan konstitusi apabila dilakukan dalam cara-cara dan koridor yang tepat.

SEBAIKNYA KALIAN TAU! 

Awalnya disebut "Balai Agung". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. 

Melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).

Pada akhirnya orang akan menilai bahwa MK akhirnya juga bernasib sama dengan banyak lembaga pemerintah lainnya, dikebiri oleh kepentingan dan tidak lagi punya netralitas sebagai lembaga yang diharapkan akan bisa menjadi penjaga gerbang keadilan. Setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digoyang, kali ini Mahkamah Konstitusi (MK)  sedang diruntuhkan. Apalagi yang tersisa?.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun