Jarak waktu beberapa daerah sampai 10 Tahun lebih di satu sisi menjadisebuah kekurangan, namun di sisi lain menjadi keuntungan, jadi selama masih adadaftar tunggu selama itu haji yang berangkat sekarang mendapat subsidi.
Bagaiaman jika daftar tunggu sudah tidak ada lagi atau menjadi lebih sedikitdan apakah boleh pola biaya subsidi seperti di jalankan menurut hokum syariah,semoga ada Ulama yang mengkaji dan memberikan pandangan tentang biaya haji ini,
Agar uang yang keluar dari pada calon haji tidak sia-sia dan menjadi berkah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!