Korupsi merupakan suatu perbuatan yang busuk seperti, pengelapan uang, penerimaan uang dan sebagainya. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yaitu Bapak Andi Putra, S.H., M.H lahir pada tanggal 12 Maret 1987 di Desa Muaro Senjato. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah dan kantor Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra melalui Operasi Tangkap Tangan (0TT) di Provinsi Riau.Â
Dalam penggeledahan yang telah dilakukan terhadap kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Kuansing. Beberapa dokumen informasi yang telah diamankan diduga berkaitan dengan tersangka Bupati Kuansing Andi Putra setelah dikumpulkan informasi oleh tim penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.Â
Dalam penangkapan 2 orang tersangka yakni, Sudarso dan Andi Putra. Komisi Pemberantas Korupsi telah menangkap enam orang lainnya di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau.Â
Enam orang lainnya yakni; Hendri Kurniadi sebagi Ajudan Bupati Kuantan Singingi, Andi Meiriki sebagai Staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Â Deli Iswanto sebagai Supir Bupati, Paino sebagai Senior Manajer PT. Adimulia Agrolestari, dan Juang sebagai Supir.
Berdasarkan kronologi, bahwa PT. Adimulia Agrolestari yang bernama Sudarso sebagai General Manager mengajukan surat permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dimulai pada tahun 2019 hingga 2024.
Kemudian, adanya suatu persyaratan dalam pengurusan perpanjangan antara Sudarso dan Andi Putra agar dapat terpenuhi yaitu 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) terletak di Kabupaten Kampar yang padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.Â
Andi Putra menyampaikan bahwa ada suatu hal kebiasaan dalam mengurus surat yang akan disetujuinya dengan memerlukan minimal uang Rp. 2 Miliar. Ternyata tidak lama dari pertemuan tersebut, telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso sekitar bulan September 2021, pemberian uang pertama yang diberikan oleh Sudarso uang sebesar Rp. 500 Juta.Â
Pada tanggal 18 Oktober 2021, telah diduga Sudarso menyerahkan uang lagi dengan kesanggupannya kepada Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra sekitar Rp. 200 Juta. Maka, Sudarso telah memberikan uang pelancar untuk surat permohonan perpanjangan kepada Andi Putra senilai Rp. 700 Juta.
Ternyata, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi telah mendapatkan informasi bahwa Sudarso bersama Paino diduga membawa uang tersebut bersama untuk segera diberikan ke rumah pribadi milik Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra.Â
Ketika Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ingin meringkus Andi Putra, maka tidak ditemukan Andi Putra ditempat sehingga, untuk mencari keberadaan Andi Putra para Tim Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keluarga untuk menghubungi Andi Putra agar kooperatif datang menemui Tim Komisi Pemberantas Korupsi di Polda Riau.Â
Maka dari itu, dalam Operasi Tangkap Tangan telah ditemuka sejumlah barang bukti dan pemberian uang secara betahap. Komisi Pemberantas Korupsi menunjukan bukti penyerahan uang Rp. 500 juta, kemudian ada uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp. 80,9 juta. Mata uang asing sebesar SGD 1.680 dan yang terakhir Hand phone Iphone Xr.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen yang telah menjadi persyaratan milik PT. Adimulia Agrolestari terletak di Kabupaten Kampar, Riau yang seharusnya terletak di Kabupaten Kuansing. Kemudian, Tim satgas melakukan pengeledahan di empat titik lokasi berbeda di Kabupaten Kuansing ditemukan beberapa dokumen -- dokumen.Â
Dari ke- 4 titik lokasi telah ditemukan dan diamankan barang bukti berupa surat persetujuan mengenai Hak Guna Bangunan PT. Adimulia Agrolestari antara Sudarso dan Andi Putra.Â
Di antara 4 lokasi tersebut yaitu, Kantor Bupati Kuansing, Kantor dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tenaga Kerja, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta kediaman pribadi tersangka.
Komisi Pemberantas Korupsi telah menahan Sudarso di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Putra ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantas Korupsi di Gedung Merah Putih. Komisi Pemberantas Korupsi akan melakukan penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung.
Bupati Kuansing Andi Putra telah yang di nonaktifkand dikabarkan telah di geledah kamar tahanan  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dikarenakan adanya unggahan facebook dalam media sosial Andi.Â
Para petugas rumah tahanan langsung melakukan penggeledahan selama dalam proses penggeledahan tersebut, Andi mengaku tidak membawa telepon genggam ke dalam rutan.Â
Petugas rumah tahan menegaskan bahwa larangan untuk membawa telepon genggam bagi para tahanan, sesuai dengan isi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 6 Tahun 2013. Dengan demikian, juga keamanan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi telah dalam penjagaan ketat oleh petugas 1 x 24 jam hingga diawasi oleh kamera pengawas. Serta pemeriksaan yang detail dan berlapis terhadap tahanan yang akan keluar dan masuk ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas dugaan yang telah dilakukan oleh Sudarso selaku pemberi uang suap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah digantikan menjadi Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2001.Â
Lain hal nya dengan Andi Putra sebagai penerima suap telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang -- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi yang kini telah berganti menjadi Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2001
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI