Lokasi kebun kemitraan 20 persen yang telah menjadi persyaratan milik PT. Adimulia Agrolestari terletak di Kabupaten Kampar, Riau yang seharusnya terletak di Kabupaten Kuansing. Kemudian, Tim satgas melakukan pengeledahan di empat titik lokasi berbeda di Kabupaten Kuansing ditemukan beberapa dokumen -- dokumen.Â
Dari ke- 4 titik lokasi telah ditemukan dan diamankan barang bukti berupa surat persetujuan mengenai Hak Guna Bangunan PT. Adimulia Agrolestari antara Sudarso dan Andi Putra.Â
Di antara 4 lokasi tersebut yaitu, Kantor Bupati Kuansing, Kantor dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tenaga Kerja, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta kediaman pribadi tersangka.
Komisi Pemberantas Korupsi telah menahan Sudarso di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Putra ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantas Korupsi di Gedung Merah Putih. Komisi Pemberantas Korupsi akan melakukan penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung.
Bupati Kuansing Andi Putra telah yang di nonaktifkand dikabarkan telah di geledah kamar tahanan  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dikarenakan adanya unggahan facebook dalam media sosial Andi.Â
Para petugas rumah tahanan langsung melakukan penggeledahan selama dalam proses penggeledahan tersebut, Andi mengaku tidak membawa telepon genggam ke dalam rutan.Â
Petugas rumah tahan menegaskan bahwa larangan untuk membawa telepon genggam bagi para tahanan, sesuai dengan isi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 6 Tahun 2013. Dengan demikian, juga keamanan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi telah dalam penjagaan ketat oleh petugas 1 x 24 jam hingga diawasi oleh kamera pengawas. Serta pemeriksaan yang detail dan berlapis terhadap tahanan yang akan keluar dan masuk ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas dugaan yang telah dilakukan oleh Sudarso selaku pemberi uang suap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah digantikan menjadi Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2001.Â
Lain hal nya dengan Andi Putra sebagai penerima suap telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang -- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi yang kini telah berganti menjadi Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2001
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H