Mohon tunggu...
Hanif Haedar Bassam
Hanif Haedar Bassam Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

alhmdulillah bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing sebagai Tersangka Kasus Suap

29 Oktober 2021   17:08 Diperbarui: 29 Oktober 2021   17:17 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi merupakan suatu perbuatan yang busuk seperti, pengelapan uang, penerimaan uang dan sebagainya. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yaitu Bapak Andi Putra, S.H., M.H lahir pada tanggal 12 Maret 1987 di Desa Muaro Senjato. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah dan kantor Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra melalui Operasi Tangkap Tangan (0TT) di Provinsi Riau. 

Dalam penggeledahan yang telah dilakukan terhadap kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Kuansing. Beberapa dokumen informasi yang telah diamankan diduga berkaitan dengan tersangka Bupati Kuansing Andi Putra setelah dikumpulkan informasi oleh tim penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Dalam penangkapan 2 orang tersangka yakni, Sudarso dan Andi Putra. Komisi Pemberantas Korupsi telah menangkap enam orang lainnya di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau. 

Enam orang lainnya yakni; Hendri Kurniadi sebagi Ajudan Bupati Kuantan Singingi, Andi Meiriki sebagai Staf Bagian Umum Persuratan Bupati,  Deli Iswanto sebagai Supir Bupati, Paino sebagai Senior Manajer PT. Adimulia Agrolestari, dan Juang sebagai Supir.

Berdasarkan kronologi, bahwa PT. Adimulia Agrolestari yang bernama Sudarso sebagai General Manager mengajukan surat permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dimulai pada tahun 2019 hingga 2024.

Kemudian, adanya suatu persyaratan dalam pengurusan perpanjangan antara Sudarso dan Andi Putra agar dapat terpenuhi yaitu 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) terletak di Kabupaten Kampar yang padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. 

Andi Putra menyampaikan bahwa ada suatu hal kebiasaan dalam mengurus surat yang akan disetujuinya dengan memerlukan minimal uang Rp. 2 Miliar. Ternyata tidak lama dari pertemuan tersebut, telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso sekitar bulan September 2021, pemberian uang pertama yang diberikan oleh Sudarso uang sebesar Rp. 500 Juta. 

Pada tanggal 18 Oktober 2021, telah diduga Sudarso menyerahkan uang lagi dengan kesanggupannya kepada Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra sekitar Rp. 200 Juta. Maka, Sudarso telah memberikan uang pelancar untuk surat permohonan perpanjangan kepada Andi Putra senilai Rp. 700 Juta.

Ternyata, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi telah mendapatkan informasi bahwa Sudarso bersama Paino diduga membawa uang tersebut bersama untuk segera diberikan ke rumah pribadi milik Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra. 

Ketika Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ingin meringkus Andi Putra, maka tidak ditemukan Andi Putra ditempat sehingga, untuk mencari keberadaan Andi Putra para Tim Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keluarga untuk menghubungi Andi Putra agar kooperatif datang menemui Tim Komisi Pemberantas Korupsi di Polda Riau. 

Maka dari itu, dalam Operasi Tangkap Tangan telah ditemuka sejumlah barang bukti dan pemberian uang secara betahap. Komisi Pemberantas Korupsi menunjukan bukti penyerahan uang Rp. 500 juta, kemudian ada uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp. 80,9 juta. Mata uang asing sebesar SGD 1.680 dan yang terakhir Hand phone Iphone Xr.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun