Mohon tunggu...
Hanifa Putri Auliya
Hanifa Putri Auliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Love yourself as you love other creations of God.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Waris Beserta Penyelesaiannya

24 April 2024   21:00 Diperbarui: 24 April 2024   21:28 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggota Kelompok 4 HPII:

1. Hanifa Putri Auliya (222121010)

2. Alfian Apriansah (222121021)

3. Muhammad Nurul Fahmi (222121022)

4. Aswin Nur Ulinuha (222121037)

A. Maslah yang di hadapi ahli waris ketika pewaris meninggal dunia


1.Pembagian harta warisan: Pembagian harta warisan bisa menjadi rumit terutama jika tidak ada wasiat yang jelas atau jika ada konflik antara ahli waris.
2.Pajak warisan: Ahli waris mungkin harus membayar pajak atas harta warisan yang mereka terima, tergantung pada undang-undang pajak di negara mereka.
3.Utang pewaris: Utang yang ditinggalkan oleh pewaris bisa menjadi tanggungan bagi ahli waris, terutama jika harta warisan tidak mencukupi untuk membayar utang tersebut.
4.Administrasi warisan: Proses administrasi warisan, seperti memperoleh surat-surat dan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan, bisa memakan waktu dan memerlukan biaya.
5.Konflik keluarga: Pembagian warisan seringkali menyebabkan konflik di antara ahli waris, baik itu karena perbedaan pendapat tentang pembagian harta atau karena masalah-masalah pribadi yang sudah ada sebelumnya.

B. Penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris

1.Mediasi: Para pihak yang terlibat dalam sengketa dapat mencoba menyelesaikannya melalui mediasi, di mana seorang mediator membantu mereka mencapai kesepakatan tanpa perlu melalui proses pengadilan.
2. Arbitrase: Dalam kasus di mana mediasi tidak berhasil, pihak-pihak yang bersengketa dapat memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, di mana seorang atau sekelompok arbiter akan membuat keputusan yang mengikat bagi semua pihak.
3.Pengadilan: Jika mediasi dan arbitrase tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan, maka masalah tersebut dapat dibawa ke pengadilan untuk diputuskan oleh hakim berdasarkan hukum yang berlaku.
4.Pembagian secara adil: Dalam beberapa kasus, para ahli waris dapat mencapai kesepakatan untuk membagi harta waris secara adil di antara mereka tanpa melalui proses hukum formal.
5.Penyelesaian di luar pengadilan: Pihak-pihak yang bersengketa juga dapat mencoba menyelesaikan sengketa secara informal di luar pengadilan dengan bantuan penasihat hukum atau mediator.

C. Persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum islam

       Persoalan warisan menjadi sangat penting dalam hukum Islam karena warisan merupakan salah satu aspek yang diatur secara rinci dalam Al-Quran dan Hadis, serta memiliki dampak yang signifikan dalam kehidupan masyarakat Muslim. Secara keseluruhan, persoalan warisan menjadi perhatian yang sangat besar dalam hukum Islam karena hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, dan keharmonisan dalam masyarakat Muslim. Beberapa alasan mengapa persoalan warisan sangat diperhatikan dalam hukum Islam antara lain:
*Keadilan: Hukum waris Islam dirancang untuk memastikan bahwa harta pusaka dari seorang Muslim dibagikan secara adil di antara ahli warisnya. Prinsip keadilan ini tercermin dalam ketetapan yang jelas dalam Al-Quran dan Hadis tentang bagaimana harta warisan harus dibagi antara ahli waris sesuai dengan hubungan keluarga dan tanggung jawab mereka.
*Perlindungan Hak Ahli Waris: Hukum waris Islam melindungi hak-hak ahli waris, termasuk hak-hak perempuan sebagai ahli waris, yang seringkali tidak terjamin dalam sistem hukum waris tradisional di beberapa masyarakat.
*Pemberdayaan Ekonomi: Melalui pembagian warisan yang adil, hukum Islam berusaha untuk memperkuat ekonomi keluarga dan masyarakat, dengan memberikan akses yang setara terhadap sumber daya ekonomi kepada ahli waris.
*Pemeliharaan Kesejahteraan Sosial: Pembagian warisan yang adil juga berperan dalam memelihara kesejahteraan sosial, karena memastikan bahwa semua anggota keluarga mendapatkan bagian yang pantas dari harta pusaka, sehingga mengurangi potensi konflik dan ketidakadilan di antara mereka.
*Kehormatan dan Kedudukan Keluarga: Hukum waris Islam juga mencerminkan nilai-nilai kehormatan dan kedudukan dalam keluarga, dengan memberikan perhatian khusus terhadap kewajiban dan hak-hak anggota keluarga dalam pembagian harta warisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun