Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyingkap Bahaya Narasi Pemberdayaan Perempuan dalam Program PEKKA

4 Desember 2024   12:42 Diperbarui: 4 Desember 2024   12:42 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perempuan: Kehormatan yang Wajib Dijaga

Sebagai umat Islam, kita harus meyakini bahwa tak ada satu pun ideologi di dunia ini yang memposisikan perempuan dengan pandangan yang benar, selain Islam. Tidak ada satu pun agama, selain Islam, yang memberikan jaminan kehormatan kepada perempuan dengan perlakuan yang benar. Keyakinan ini dirasakan karena aturan-aturan Islam berasal dari Allah Ta'ala, Sang Pencipta manusia yang lebih mengetahui apa yang menjadi kebutuhan dan kepentingan perempuan.

Islam memiliki cara pandang dan batasan yang benar dan jelas. Jika dalam sistem kapitalisme, perempuan hanya dipandang sebagai objek penghasil materi, Islam justru memandang bahwa perempuan adalah hamba Allah yang sama dengan laki-laki dan wajib dijaga kehormatannya. Beberapa ayat Al-Qur'an turun untuk menjelaskan bentuk dan cara penjagaan kaum perempuan.

Ketika menjadi seorang anak, perempuan tidak boleh disakiti dan wajib untuk dicintai. Begitupun jika ia telah dewasa, ia diberi kedudukan yang mulia dengan menjadi seorang istri dan ibu bagi anak-anaknya. 

Penetapan peran perempuan sebagai istri dan ibu adalah bentuk penjagaan terhadap mereka. Di dalam rumah, ia terjaga dari fitnah, mendapat perlakuan yang istimewa dan adil serta diserahkan tugas untuk mengurus rumah tangga dan mengasuh anak-anaknya tanpa dibebankan kewajiban mencari nafkah.

Dalam kehidupan Islam, perempuan juga didengar suara dan pendapatnya. Perempuan berhak mendapat waris dan mahar jika ia menikah. Ia juga berhak mendapat pendidikan sebagai bekal mereka ketika dewasa. Mereka terjaga di dalam rumah karena Islam mengatur tidak boleh ada laki-laki asing yang masuk ke rumah mereka tanpa izin walinya.

Ketika di luar rumah, perempuan juga diwajibkan untuk menutup aurat dan dilarang untuk bekerja yang merendahkan kehormatannya seperti menjadi PSK, penyanyi, SPG, dan sebagainya. 

Semua ketentuan ini benar-benar menjaga dan melindungi kehormatan perempuan. Dalam memenuhi kebutuhan perempuan, negara (khilafah) bertanggung jawab memastikan terpenuhinya hak dan kebutuhan merak di dalam rumah oleh para walinya.

Oleh karenanya, Islam akan memantau wali atau suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak yang menjadi tanggungannya dan menindak tegas bagi laki-laki yang lalai akan tugasnya. Khilafah akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk laki-laki dan memudahkan akses seluruh rakyat terhadap seluruh kebutuhan asasi mereka seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. 

Semua jaminan kebutuhan ini didapat negara dari pos-pos APBN khilafah seperti pengelolaan SDA yang melimpah ruah, hasil hutan, lautan, perkebunan, dan sebagainya. Jika perempuan tidak memiliki wali atau suami, maka negara lah yang akan menanggung sendiri kebutuhan perempuan.

Negara khilafah juga tidak akan melarang perempuan bekerja selama pekerjaannya tidak merusak fitrah mereka, tidak mengabaikan tugas utama mereka dan membawa kebaikan untuk masyarakat. Negara juga akan menerapkan sistem pergaulan Islam sehingga tidak ada yang berani melakukan pelecehan seksual baik kepada perempuan maupun laki-laki. Setiap ada perbuatan atau perkataan yang mengandung unsur pelecehan, maka negara tak segan menghukum pelaku dengan jera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun