Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cegah Nikah Dini, Yakin Solusi?

31 Oktober 2024   09:35 Diperbarui: 31 Oktober 2024   09:42 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
website resmi desa sendang

Cegah Nikah Dini, Yakin Solusi?

Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti S. Ag

Sebuah sosialisasi yang bertajuk "Membangun Generasi Emas Menuju Masa Depan yang Lebih Cerdas" diadakan oleh Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) di SMAN 1 Long Bagun pada Jumat (20/9/2024). Sosialiasi ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Anastasia Hiyang, Suasana Bulan, dan Anatolus Bahlan Tigang. Acara ini diadakan untuk memberikan edukasi terkait dampak dan upaya pencegahan pernikahan dini kepada generasi muda.

Anastasia Hiyang, yang merupakan Ketua Pemuda Katolik Mahulu mengatakan pentingnya sosialisasi ini dalam upaya mencegah pernikahan dini, terutama di kalangan remaja SMA. "Berangkat dari keresahan terhadap data yang menunjukkan peningkatan pernikahan dini usai COVID-19 sehingga hal ini menjadi perhatian yang serius. Harapannya dengan kegiatan ini, kami dapat memberikan pemahaman mengenai dampak negatif pernikahan dini baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun sosial." Ucap Anastasia.

Menurut Anastasia, pernikahan dini dapat menyebabkan masalah serius seperti stunting karena ketidakpastian orang tua dalam hal ekonomi dan kurangnya pemenuhan gizi yang baik untuk anak. Ia juga berharap angka pernikahan dini di Mahulu dapat terus menurun seiring gencarnya sosialisasi dan pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemuda Katolik. Sosialisasi ini dihadiri oleh 50 siswa kelas satu dan dua SMAN 1 Long Bagun.

Anastasia menekankan, dengan adanya kegiatan ini, anak-anak remaja dapat memahami pentingnya menunda pernikahan sampai mereka telah siap secara ekonomi, fisik, dan mental. Dengan demikian, para remaja tersebut dapat mempersiapkan masa depannya yang lebih cerah.

Cegah Nikah Dini, Yakin Solusi?

Pembatasan usia pernikahan dini awalnya telah diatur pada pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 19 tahun." Namun pasal ini berubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan bila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

Menurut pemerintah, perubahan Undang-Undang Perkawinan dikarenakan membludaknya permohonan dispensasi nikah dini. Harapannya dengan adanya perubahan ini angka permohonan dispensasi nikah dini dapat menurun. Walaupun UU perkawinan terbaru ini telah disahkan, nyatanya permintaan dispensasi nikah dini tetap membludak. Seperti yang terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur, pada November 2023 permintaan dispensasi nikah dimohonkan oleh orang tua hingga mencapai 435 perkara.

Alasan yang dikemukakan oleh orang tua saat mendaftarkan berkas untuk pengajuan nikah dini mayoritasnya karena ingin menghindari zina dan sudah terlanjur hamil di luar nikah. Namun mirisnya, sebanyak 50 pasangan yang dikabulkan permohonan dispensasi nikahnya ternyata berakhir dengan perceraian. Rata-rata para pemohon dispensasi nikah ini mengalami kemiskinan tinggi dan berasal dari lulusan SD dan SMP.

Sejatinya, melonjaknya permohonan dispensasi nikah dini disebabkan sistem kehidupan hari ini yang serba sekuler nan liberal. Kehidupan sekuler telah menyebabkan tidak adanya aturan baku dari agama (Islam) yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan sehingga mereka terjerumus dalam perbuatan zina demi memenuhi nafsu semata. Kehidupan yang liberal juga membuat setiap individu menstandarkan kehidupannya pada materi. Akhirnya demi memenuhi nafsu dan mengejar keuntungan materi, manusia berbuat sekehendaknya tanpa mengindahkan aturan agama.

Ditambah adanya peraturan pemerintah terbaru yang seakan-akan juga melegalisasi perzinahan yaitu PP No 28/2024 yang mengatur "penyediaan alat kontrasepsi pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko." Pasal ini bisa diartikan legalisasi zina dan perilaku penyimpangan seksual. Lantas jika pasal ini diberlakukan lalu nikah dini dicegah, bisakah kita mengambil kesimpulan bahwa penyediaan alat kontrasepsi kemarin untuk remaja yang gaul bebas sedangkan yang mau menikah dicegah?

Sejatinya, solusi-solusi yang digencarkan pemerintah untuk mencegah pernikahan dini nampak solusi yang pragmatis karena sekedar menggencarkan sosialisasi namun tak melihat akar masalah maraknya nikah dini. Kehidupan yang sekuler dan liberal menyebabkan beredarnya konten-konten pornografi dan ragam bentuk perzinahan yang dilakukan generasi. Seperti khalwat dan ikhtilat dan tidak ada batasan terhadap aurat.

Alhasil banyak generasi yang terstimulus oleh pemicu-pemicu syahwat di atas sehingga butuh pelampiasan. "Wajar" jika akhirnya banyak remaja yang menikah dini karena sudah terlanjur kebobolan. Kemiskinan yang juga menjadi alasan nikah dini, juga disebabkan sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan negara hari ini.

Sistem ini membuat kesejahteraan hanya dimiliki segelintir orang sementara sebagian besar lainnya mengalami kemiskinan. Sumber daya alam yang melimpah bukan dimiliki rakyat melainkan dimiliki oleh oligarki. Lengkap sudah akar masalah dari maraknya nikah dini. Lantas solusi pencegahan nikah dini harus disadari bahayanya karena menjauhkan umat Islam dari syariat-Nya yang menganjurkan pernikahan untuk menghindari zina.

Islam Tidak Melarang Pernikahan Dini

Dalam Islam hukum menikah adalah sunnah sebagaimana sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam "Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu, hendaknya menikah, sebab menikah itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu." (HR Bukhari dan Muslim)

Islam tak pernah membatasi usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Standar untuk siap menikah dalam Islam bukan berdasarkan usia, melainkan pada kesiapan mental, finansial, dan ilmu dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Walaupun hukum menikah adalah sunnah, namun hukum ini bisa berubah menjadi wajib atau haram tergantung kondisi orang yang ingin menikah.

Jika seseorang khawatir tidak dapat menjaga dirinya dari perbuatan zina dan menikah dapat menjaga kehormatannya, maka hukum nikah menjadi wajib. Namun jika seseorang menikah karena berniat menyakiti pasangan atau membahayakan keduanya, maka hukum menikah menjadi haram. Adapun bagi yang belum menikah, Islam telah memberikan aturan melalui sistem pergaulan dalam Islam untuk mencegah manusia dari melakukan kemaksiatan yang merusak moral dan kehormatan diri seperti perintah menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, menutup aurat, larangan khalwat dan ikhtilat.

Negara juga harus berperan dalam menjaga kehormatan generasi seperti menutup tempat-tempat yang mengundang kemaksiatan, memblokir konten-konten pornografi, melarang adanya konser dan melakukan razia setiap malamnya untuk mengawasi rakyatnya jika ada yang melakukan mesum atau berkhalwat. Jika serangkaian aturan Islam ini ditegakkan, niscaya generasi Muslim akan mulia akhlaknya dan terhindar dari pergaulan yang rusak.

Sudah saatnya umat Islam melihat akar masalah dari rusaknya pergaulan generasi hari ini kemudian mempelajari Islam dan menerapkannya dalam kehidupan. Tak perlu edukasi-edukasi seks yang sehat atau pencegahan nikah dini karena serangkaian edukasi tersebut alih-alih menyelesaikan masalah, yang ada malah menambah masalah baru.

Allah Taala berfirman; "Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari Al-Qur'an ketika Al-Qur'an itu disampaikan kepada mereka (mereka itu pasti akan celaka), dan sesungguhnya Al-Qur'an itu adalah Kitab yang mulia." (TQS Fussilat 41: ayat 41). Wallahu 'alam bis shawab.

Sumber: Harian Jurnal 20 Oktober 2024 (https://harianjurnal.com/opini/7805-cegah-nikah-dini-yakin-solusi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun