Sejatinya, melonjaknya permohonan dispensasi nikah dini disebabkan sistem kehidupan hari ini yang serba sekuler nan liberal. Kehidupan sekuler telah menyebabkan tidak adanya aturan baku dari agama (Islam) yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan sehingga mereka terjerumus dalam perbuatan zina demi memenuhi nafsu semata. Kehidupan yang liberal juga membuat setiap individu menstandarkan kehidupannya pada materi. Akhirnya demi memenuhi nafsu dan mengejar keuntungan materi, manusia berbuat sekehendaknya tanpa mengindahkan aturan agama.
Ditambah adanya peraturan pemerintah terbaru yang seakan-akan juga melegalisasi perzinahan yaitu PP No 28/2024 yang mengatur "penyediaan alat kontrasepsi pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko." Pasal ini bisa diartikan legalisasi zina dan perilaku penyimpangan seksual. Lantas jika pasal ini diberlakukan lalu nikah dini dicegah, bisakah kita mengambil kesimpulan bahwa penyediaan alat kontrasepsi kemarin untuk remaja yang gaul bebas sedangkan yang mau menikah dicegah?
Sejatinya, solusi-solusi yang digencarkan pemerintah untuk mencegah pernikahan dini nampak solusi yang pragmatis karena sekedar menggencarkan sosialisasi namun tak melihat akar masalah maraknya nikah dini. Kehidupan yang sekuler dan liberal menyebabkan beredarnya konten-konten pornografi dan ragam bentuk perzinahan yang dilakukan generasi. Seperti khalwat dan ikhtilat dan tidak ada batasan terhadap aurat.
Alhasil banyak generasi yang terstimulus oleh pemicu-pemicu syahwat di atas sehingga butuh pelampiasan. "Wajar" jika akhirnya banyak remaja yang menikah dini karena sudah terlanjur kebobolan. Kemiskinan yang juga menjadi alasan nikah dini, juga disebabkan sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan negara hari ini.
Sistem ini membuat kesejahteraan hanya dimiliki segelintir orang sementara sebagian besar lainnya mengalami kemiskinan. Sumber daya alam yang melimpah bukan dimiliki rakyat melainkan dimiliki oleh oligarki. Lengkap sudah akar masalah dari maraknya nikah dini. Lantas solusi pencegahan nikah dini harus disadari bahayanya karena menjauhkan umat Islam dari syariat-Nya yang menganjurkan pernikahan untuk menghindari zina.
Islam Tidak Melarang Pernikahan Dini
Dalam Islam hukum menikah adalah sunnah sebagaimana sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam "Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu, hendaknya menikah, sebab menikah itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu." (HR Bukhari dan Muslim)
Islam tak pernah membatasi usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Standar untuk siap menikah dalam Islam bukan berdasarkan usia, melainkan pada kesiapan mental, finansial, dan ilmu dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Walaupun hukum menikah adalah sunnah, namun hukum ini bisa berubah menjadi wajib atau haram tergantung kondisi orang yang ingin menikah.
Jika seseorang khawatir tidak dapat menjaga dirinya dari perbuatan zina dan menikah dapat menjaga kehormatannya, maka hukum nikah menjadi wajib. Namun jika seseorang menikah karena berniat menyakiti pasangan atau membahayakan keduanya, maka hukum menikah menjadi haram. Adapun bagi yang belum menikah, Islam telah memberikan aturan melalui sistem pergaulan dalam Islam untuk mencegah manusia dari melakukan kemaksiatan yang merusak moral dan kehormatan diri seperti perintah menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, menutup aurat, larangan khalwat dan ikhtilat.
Negara juga harus berperan dalam menjaga kehormatan generasi seperti menutup tempat-tempat yang mengundang kemaksiatan, memblokir konten-konten pornografi, melarang adanya konser dan melakukan razia setiap malamnya untuk mengawasi rakyatnya jika ada yang melakukan mesum atau berkhalwat. Jika serangkaian aturan Islam ini ditegakkan, niscaya generasi Muslim akan mulia akhlaknya dan terhindar dari pergaulan yang rusak.
Sudah saatnya umat Islam melihat akar masalah dari rusaknya pergaulan generasi hari ini kemudian mempelajari Islam dan menerapkannya dalam kehidupan. Tak perlu edukasi-edukasi seks yang sehat atau pencegahan nikah dini karena serangkaian edukasi tersebut alih-alih menyelesaikan masalah, yang ada malah menambah masalah baru.