Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lingkunganku Dirusak oleh Tambang Ilegal yang Marak

14 Juli 2024   20:37 Diperbarui: 14 Juli 2024   21:26 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aktivitas penambangan yang telah merampas ruang hidup rakyat dan merusak lingkungan ini tentu tak bisa dianggap remeh. Tidak adanya tindak tegas dari lembaga penegak hukum dan lambannya penguasa dalam merespon peristiwa ini bahkan mementingkan upaya mediasi padahal jelas telah melanggar, nampak membuktikan bahwa adanya persekongkolan antar penguasa dan pengusaha untuk melindungi aktivitas tambangnya.

Begitupun warga yang berunjuk rasa menolak aktivitas penambangan ilegal ini, mereka pasti telah merasakan lingkungannya yang terdampak. Padahal untuk mencegah kerusakan lingkungan, seharusnya dari awal pemerintah tidak memberikan izin atau mengawasi wilayahnya dari penambangan yang merampas ruang hidup warganya. Akan tetapi jika malah kecolongan bahkan aktivitas penambangannya telah berlangsung lama, apakah berarti ada andil dari penguasa yang meloloskan penambangan tersebut? Tentunya para pelaku penambangan ilegal tersebut merasa bebas, nampak tidak peduli dan mengabaikan dampaknya terhadap lingkungan yang menyusahkan masyarakat. Selagi keuntungan besar didapat, maka segala cara bisa dilakukan.

Sejatinya, penambangan ilegal ini adalah akibat dari penerapan sistem demokrasi kapitalis sekular yang diterapkan negara hari ini. Sistem demokrasi di negara ini telah melahirkan berbagai peraturan dan undang-undang yang justru mendukung para kapitalis tersebut untuk menguasai tambang. Seperti UU No. 3 Tahun 2020 pasal 35a tentang pertambangan minerba yang menghapus ketentuan pidana bagi aktivitas tambang yang tidak berbadan hukum namun pidana diberlakukan hanya pada pelaku individu saja. Akibatnya UU ini seakan telah memberikan karpet merah bagi pihak asing dan swasta untuk menguasai tambang di Indonesia.

Inilah akar permasalahan maraknya tambang ilegal dan legal yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat yaitu sistem demokrasi kapitalis sekular yang meminggirkan agama dalam mengatur kehidupan. Sistem ini telah meniscayakan kebebasan kepemilikan yang berdampak pada penguasaan sumber daya alam oleh individu atau segelintir orang. Pengelolaan SDA yang mestinya dikuasai oleh negara dan dinikmati hasilnya oleh rakyat, justru diserahkan kepada perusahaan swasta atau asing sehingga kesenjangan antar orang miskin dan kayak semakin lebar.

Negara hanya mendapatkan keuntungan SDA nya dari pajak-pajak perusahaan tambang tersebut sedangkan investor tambang tersebutlah yang menikmati keuntungan besar. Alhasil tambang ilegal sangat sulit diberantas dan kalau pun diberantas tetap akan menguntungkan pelaku tambang atau bahkan tambang tersebut akan tetap berjalan asal lancar memberikan pajak.

Tambang dalam Islam

Dalam Islam, barang-barang tambang seperti emas, batubara, nikel, minyak, gas dan sebagainya dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya diberikan kepada rakyat dalam bentuk jaminan kebutuhan pokok, fasilitas kesehatan, pendidikan dan keamanan yang disediakan secara murah dan berkualitas. Sebagaimana hadis Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam "Sesungguhnya umat Islam berserikat dalam tiga perkara: air, api dan padang gembalaan." (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dalam hadits tersebut tambang disifati sebagai api yang umat Islam berserikat untuk memilikinya. Oleh karena itu seluruh sumber daya alam yang ada di suatu negara adalah milik rakyat dan Negara haram menyerahkan kepada individu a au segelintir orang saja melainkan wajib mengembalikan hasil tambang untuk kesejahteraan rakyat.

Pengelolaan tambang juga harus sesuai dengan mekanisme syariat yang tidak boleh merusak lingkungan apalagi sampai merampas tanah warga. Rasulullah saw., bersabda "Barangsiapa mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya pada hari kiamat nanti seberat tujuh lapis bumi." (HR Bukhari dan Muslim).

Namun negara tetap boleh memperkerjakan rakyat untuk membantu proses pengelolaan tambang dengan status sebagai pekerja bukan pemilik tunggal seperti yang terjadi sekarang. Pertambangan yang dikelola negara juga pastinya sesuai kebutuhan, bukan menurut kerakusan kapitalis. Demikianlah cara Islam dalam mengurusi rakyatnya dan menjaga lingkungan. Aturan-Nya tentu berdampak baik jika diterapkan. Namun jika dicampakkan, maka kerusakan dan kezaliman akan terus terjadi. Alhasil semoga tahun 2024 ini menjadi momentum persatuan umat Islam dalam melengserkan sistem kapitalisme yang rusak dan merusak kemudian menerapkan sistem Islam sebagai sistem alternatif yang memberikan kemulian hidup untuk seluruh alam. Sungguh hal tersebut tidak akan lama lagi. Wallahu 'alam bis shawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun