Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lingkunganku Dirusak oleh Tambang Ilegal yang Marak

14 Juli 2024   20:37 Diperbarui: 14 Juli 2024   21:26 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lingkunganku Dirusak oleh Tambang Ilegal yang Marak

Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti S. Ag

Baru menginjak awal tahun 2024, rakyat sudah dibuat resah dan marah oleh beberapa oknum penambang ilegal yang jika dibiarkan akan merusak lingkungan dan menghilangkan salah satu mata pencaharian mereka. Peristiwa ini terjadi di Spontan, Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Beberapa warga Spontan yang didominasi oleh kaum emak-emak mengadakan aksi unjuk rasa untuk menghentikan paksa aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Area pertambangan yang berjalan sejak awal tahun tersebut itu, telah mendekati pemukiman warga. Mereka takut akan terjadi banjir di pemukiman jika hujan deras mengguyur.

Warga pun merasa geram dikarenakan melihat kerusakan lingkungan yang berdampak hilangnya daerah resapan air pertanian. Apalagi pertanian adalah salah satu mata pencaharian mereka yang dampaknya telah mereka rasakan yaitu keringnya sawah mereka. Warga merasa heran terhadap impian pemerintah, utamanya Pemerintah Kutai Kartanegara yang akan mewujudkan lumbung pangan namun yang terjadi di lapangan justru banyak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berimbas dampak lingkungan beserta limbahnya yang mematikan sektor pertanian.

Warga juga menolak upaya mediasi dan akan membuat laporan perusakan lingkungan kepada aparat terkait hingga ke bupati jika tidak ada tindakan konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. Aksi tolak tambang tersebut dihadiri Lurah Mangkurawan, Camat Tenggarong, Polsek Tenggarong hingga Koramil Tenggarong. Camat Tenggarong, Sukono mengatakan pihaknya melakukan negosiasi antara warga dan penambang ilegal. Hasil kesepakatannya, penambang ilegal diberi waktu untuk mneyelesaikan dan menutup lubang yang telah mereka gali. Kesepakatan ini diberi tenggat waktu lima hari. Setelah itu tidak ada lagi kegiatan tambang menambang. Selama kesepakatan tersebut, pihak Koramil dan Polsek Tenggarong akan melakukan pengawasan.

Lingkunganku Dirusak

JATAM Kaltim merasa kecewa terhadap keputusan yang diambil oleh Camat Tenggarong, jajaran Polsek dan Koramil dalam menyikapi aksi protes warga terkait aktivitas tambang ilegal pada (Rabu 31/1/2024) lalu. Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari mengatakan, seharusnya pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum bisa mengambil langkah tegas terhadap tambang batu bara yang berjalan tanpa izin tersebut. Hal ini karena adanya tambang ilegal tersebut telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerbal).

Mareta juga menekankan bahwa masyarakat seharusnya tidak perlu melaporkan terlebih dahulu untuk menangani perkara penambangan ilegal ini. Begitupun aparat yang sudah semestinya langsung bertindak tanpa perlu intruksi karena penambangan ilegal ini telah terbukti melanggar undang-undang dan mengancam eksistensi kehidupan warga. Sedangkan menempuh jalur mediasi dengan para pelaku penambang ilegal, sejatinya sama saja dengan menyetujui terjadinya tindakan penambangan batubara tanpa izin. "Seharusnya tidak dalam tahapan mediasi karena ini tindakan ilegal, sama seperti pencurian, barang buktinya sudah ada harus ditindak," tegas Mareta mengakhiri

Aktivitas tambang baik legal maupun ilegal sesungguhnya telah merusak lingkungan dan merampas ruang hidup warga. Telah banyak kejadian yang membuktikan hal ini. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan bahwa telah terjadi 2.710 kejadian berkaitan dengan konflik agraria (2015-2022), berdampak pada 5,8 juta hektar tanah yang menjadi sumber penghidupan sekitar 1,7 juta keluarga. Sedikitnya ada 1.615 warga ditangkap polisi dan dikriminalisasi karena mempertahankan ha katas tanahnya dan 77 orang menjadi korban penembakan.

Sepanjang 2020 juga, JATAM mencatat terjadi 45 konflik tambang yang mengakibatkan 69 orang dikriminalisasi dan lebih dari 700.000 hektar lahan rusak. Di mana ada tambang disitu ada penderitaan warga sekitar dan kerusakan lingkungan. Masih menurut JATAM, ada sekitar 44% daratan Indonesia telah diberikan untuk sekitar 8.588 izin usaha tambang. Jumlah itu seluas 93, 6 juta hektar atau setara  dengan empat kali lipat dari luas Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun