Dalam hal pergaulan bebas, Islam telah memberikan seperangkat aturan pencegahan sebelum jatuhnya korban. pertama, Islam mendorong setiap pribadi Muslim agar bertakwa kepada Allah sehingga memiliki rasa takut untuk berbuat maksiat. Kedua, Pada kehidupan masyarakat umum, Islam memerintahkan setiap laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan, menutup aurat dan melarang perempuan berhias berlebihan (tabarruj). (Lihat: QS An-Nur ayat 30-31 dan QS Al Ahzab ayat 33 dan ayat 59).
Ketiga, Islam memerintahkan agar umat Islam tidak tenggelam dalam aktivitas sia-sia seperti ikhtilat, khalwat dan perzinahan.
Demikianlah beberapa mekanisme pencegahan Islam dalam membentengi generasi. Semua aturan ini tidak dapat diterapkan secara individu melainkan mesti diterapkan oleh negara yang ditopang oleh sistem politik, pendidikan dan ekonomi yang berbasis Islam.
Negara juga akan mencukupkan pendidikan yang berbasis akidah Islam kepada seluruh generasi dengan pendidikan yang murah dan berkualitas agar setiap generasi tumbuh menjadi seseorang yang tidak hanya memikirkan kesenangan pribadi melainkan menjadi bermanfaat untuk dunia dan akhiratnya.Â
Negara tentunya akan mendorong setiap orang tua agar memahamkan agama pada setiap anaknya semisal anak laki-lakinya dididik bertanggung jawab dan ketika telah baligh dibiasakan mandiri dalam mencari nafkah, begitupun anak perempuan dididik dan dipersiapkan untuk menjadi calon ibu arsitek peradaban. Alhasil fitrah mereka akan terpelihara dengan baik dan siap menjadi orang tua ketika telah tiba waktunya.
Semua mekanisme ini tentunya tak lepas dari pemimpin (Khalifah) yang dicetak dalam negara Islam (Khilafah). Kapasitas pemimpin dalam negara Islam adalah seorang yang amanah dan bertakwa sehingga ketika menjalani kepemimpinannya, ia selalu menjadikan ridho Allah dan hukum syara' sebagai landasannya.
Mekanisme berikutnya, negara akan menutup rapat pintu-pintu kemaksiatan seperti melarang keras beredarnya konten-konten yang berbau pornografi dan tak mendidik, memastikan tegaknya pelaksanaan hukum syara' dan mendorong rakyatnya agar memiliki kebiasaan suka beramar makruf nahi mungkar. Jika mereka kedapatan berbuat maksiat, maka Negara Islam akan menindak tegas dengan hukuman yang menjerakan seperti hukuman cambuk bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah.
Semua mekanisme inilah yang akan mewujudkan kehidupan yang mulia, pergaulan yang sehat dan produktif serta terjaganya generasi dari perilaku maksiat yang merusak masa depan mereka. Sudah saatnya masyarakat Muslim sadar akan solusi Islam kemudian bersegera menerapkannya untuk mengatur hidup mereka. Wallahu 'alam bis shawab.
Sumber: Koran Swara Kaltim Edisi 8 Maret 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H