Cara Islam Mencegah dan Memberantas Pelecehan Seksual
Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti (Mahasiswi Ilmu Al Qur'an dan Tafsir UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda)
Semakin hari kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual tidak pernah berhenti. Bagai fenomena gunung es, kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual terus bermunculan bahkan menimpa lembaga pendidikan yang notabene adalah sebuah lembaga yang berfungsi mencetak generasi-generasi cerdas dan berakhlak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang Januari-Juli 2022, terdapat 12 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lembaga pendidikan.
Retno Listyarti, Komisioner KPAI menyebutkan "Kasus-kasus kekerasan seksual terjadi di sekolah dalam wilayah KemendikbudRistek sebanyak 25 persen dan 75 persen berada di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama." (Kompas TV, 23/7/2022). Ini baru yang tercatat, bagaimana dengan kasus-kasus lain yang tidak terungkap? tentu lebih banyak lagi.
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual juga menimpa lembaga perguruan tinggi. Bahkan perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual terbanyak antara tahun 2015-2021 dengan total kasus mencapai 299.911 kasus. Sepanjang tahun 2020 saja, berdasarkan survei yang dilakukan oleh KemendikbudRistek terdapat 63 persen kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan demi menjaga nama baik kampus. Sementara pada tahun 2022 kasus kekerasan seksual meningkat menjadi 338.496 kasus.
Kasus pelecehan seksual juga menimpa salah satu mahasiswa perguruan tinggi Islam di Kalimantan Timur. Kasus dugaan pelecehan tersebut membuat terduga pelaku pelecehan seksual mengundurkan diri dari organisasinya karena desakan sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa mengecam dugaan pelecehan seksual.
Berbagai pihak terkait di perguruan tinggi tersebut terus berupaya meningkatkan perlindungan dalam hal mencegah kasus kekerasan dan pelecehan seksual seperti memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku dan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban pelecehan seksual seperti yang dilakukan oleh PSGA (Pusat Studi Gender dan Anak). Sejumlah mahasiswa di perguruan tinggi tersebut juga mendesak kampus agar melaksanakan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Nomor 5494/2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Pemuda Terjebak Pergaulan Bebas
Sungguh mengherankan bagaimana kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di negeri ini seakan tidak pernah surut padahal negeri ini adalah mayoritas Muslim terbesar dan penduduknya sangat menjunjung tinggi nilai moral. Ratusan ribu kasus pelecehan seksual mengindikasikan bahwa negeri ini mengalami darurat kekerasan seksual. Kasus-kasus ini harus segera ditangani penyelesaiannya hingga ke akar. Solusi-solusi yang ditawarkan oleh berbagai pihak nampaknya hanyalah solusi pragmatis yang hanya berfokus kepada cabang masalah namun tidak menyentuh akar permasalahan.
Jika kita lihat, kasus-kasus yang terjadi disebut pelecehan atau kekerasan jika salah satu pihak atau korban tidak setuju atas perlakuan pelaku atau tidak sama-sama suka dan mau. Namun jika keduanya sama-sama suka (consent) maka tidak dapat disebut pelecehan atau kekerasan seksual. Inilah yang menjadi akar masalah terjadinya kasus pelecehan seksual.Â