Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Penuh Ruah, Bukti Hukuman Tak Menggugah

3 Juni 2023   16:14 Diperbarui: 5 Juni 2023   09:52 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan hukum dalam sistem sekuler saat ini juga tidak menyentuh akar masalah dan tidak ada langkah preventif untuk mencegah kasus kriminal terjadi lagi. Padahal ketika ada Lapas yang over kapasitas, penguasa seharusnya memikirkan bagaimana caranya meminimalisir kasus kriminal bukannya malah menambah ruangan atau memperbagus fasilitas demi meraup keuntungan.

Sistem Hukum Islam

Dalam sistem hukum Islam, penjara merupakan salah satu jenis sanksi yang kadarnya telah ditetapkan oleh khalifah. Penjara adalah tempat untuk menghukum pelaku kriminal sehingga fungsinya harus memberikan rasa takut dan cemas kepada pelaku. Kondisi penjara harus dengan lampu yang temaram, tidak ada alat komunikasi ataupun hiburan. Pelaku kriminal diperlakukan sama baik ia kaya atau miskin dan tidak diberi kebebasan beaktivitas layaknya ia di luar penjara namun haknya sebagai manusia tetap dipenuhi seperti makan, minum, buang air dan istirahat. Para napi pun juga diperiksa kesehatannya secara rutin agar tidak menularkan penyakitnya kepada napi yang lain.

Langkah preventif sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal dan Islam sangat memperhatikan langkah ini agar terwujud kehidupan yang aman dan nihil perilaku maksiat. Langkah preventif tersebut tercakup dalam tiga pilar diantaranya pertama, pilar individu dan masyarakat yang bertakwa. Setiap individu dipastikan harus memiliki kepribadian dan tsaqofah Islam agar individu menjadikan syariat Islam sebagai standarnya dalam melakukan perbuatan dan memiliki rasa takut untuk berbuat maksiat. Untuk mewujudkan langkah ini butuh peran Negara menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam sistem pendidikannya. Masyarakat yang bertakwa dan khas dengan amar makruf nahi mungkar akan peduli dalam mencegah kasus kriminal sehingga akan menutup celah terjadinya kemaksiatan ditambah peran aparat yang juga harus bertakwa.

Pilar kedua, sistem ekonomi yang mensejahterakan berbasis syariat Islam. Sistem ekonomi dalam Islam menghendaki kekayaan alam berikut SDA, hutan, dan kelautan adalah kepemilikan umum yang artinya individu tidak boleh memilikinya melainkan harus dikelola oleh negara yang hasil keuntungannya diperuntukkan untuk memenuhi hajat hidup rakyat. Lamgkah ini penting agar negara bisa memastikan tercukupinya kebutuhan rakyat sehingga tidak ada celah bagi seseorang untuk berbuat jahat demi memenuhi kebutuhan.

Pilar ketiga, adalah langkah kuratif Islam ketika telah terjadi kasus kriminal. Sanksi dalam Islam sungguh menjerakan karena telah ditentukan kadarnya dan ketetapannya yang berasal dari Allah. Sanksi dalam Islam juga bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) sehingga masyarakat tidak berani berbuat kriminal dan jika terlanjur berbuat kriminal ia akan menyerahkan dirinya agar dapat meringankan dosanya di akhirat. Sungguh ketiga pilar ini tidaklah dapat diterapkan jika sistem politiknya juga tidak berlandaskan Islam. Oleh karenanya negara hari ini khususnya Indonesia mesti meninjau ulang sistem politiknya karena telah ada alternatif solusi Islam. Tentunya penerapan Islam di setiap lini kehidupan akan mewujudkan kehidupan yang aman, tentram dan diberkahi Allah.

Allah Taala telah menjamin dalam firman-Nya

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (TQS Al-A'raaf ayat 96). Wallahu 'alam bis shawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun