Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Penuh Ruah, Bukti Hukuman Tak Menggugah

3 Juni 2023   16:14 Diperbarui: 5 Juni 2023   09:52 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lapas Penuh Ruah, Bukti Hukuman Tak Menggugah

Oleh : Hanifah Tarisa Budiyanti (Mahasiswi)

Menurut sebagian orang Lapas (lembaga pemasyarakatan) adalah suatu tempat untuk menghukum mereka yang melakukan pelanggaran hukum sekaligus melatih mental, psikis, dan karakter mereka agar berubah menjadi pribadi yang lebih baik.  Sebagian lapas bahkan ada yang memberikan pembinaan kepada para tahanannya untuk dapat mengembangkan potensi mereka sehingga diharapkan selama masa tahanan, mereka bisa mengembangkan keterampilan mereka atau menciptakan produk yang memiliki nilai jual.

Namun faktanya kenyataan ini sangat jauh berbeda dengan kondisi lapas di negeri ini yang penuh dengan perpeloncoan, praktik curang antara tahanan dan oknum sipir bahkan tak jarang ditemukan adanya transaksi prostitusi. Kondisi Lapas yang over kapasitas pun juga sudah menjadi rahasia umum di negeri ini karena hampir setiap harinya bahkan setiap jam selalu ada kasus kriminal yang dilaporkan ke kepolisian.

Kondisi Lapas yang over kapasitas ini terjadi di Lapas Kelas II A Bontang yang menjadi penjara paling padat di Kaltim dan Kaltara. Kapasitas Lapas yang seharusnya hanya diisi 300 orang, kini kondisinya melonjak hingga empat kali lipat. Dampak dari Lapas yang over kapasitas ini membuat penyakit mudah menular di sana ditambah dana operasional yang melonjak setiap bulannya. Padahal kapasitas ideal di lapas hanya 376 orang namun saat ini Lapas sudah dipenuhi dengan 1.635 narapidana.

"Mayoritas penyakit yang sering muncul diantaranya penyakit kulit, saluran pernapasan, flu dan demam. Bahkan untuk penyakit menular seperti HIV juga ada. Total mungkin ada belasan napi (yang terkena hiv) dan mereka hidup berdampingan dengan teman-teman lainnya. Menularnya juga sangat cepat. Itu dikarenakan isi kamar bahkan lebih dari 50-100 orang di dalamnya. Ujar Riza, Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bontang.

Walaupun sebagian napi (narapidana) telah dipindahkan ke Lapas lain namun belum lama setelah itu akan ada napi baru yang datang dari kota lain yaitu dari Samarinda ada 50 napi dan Balikpapan 40 napi. Akibat Lapas yang over kapasitas ini anggaran menjadi membengkak bahkan untuk biaya makan saja selama satu bulan Lapas Bontang harus mengeluarkan dana hingga satu miliar lebih, ditambah biaya air, listrik dan obat-obatan yang menghabiskan dana sampai seratus jutaan per bulannya. Dananya pun seringkali tak mencukupi sehingga Lapas Bontang pun selalu berhutang dan meminta dana tambahan kepada Kemenkumham.

Hukuman Tak Menggugah

Sungguh mengerikan potret Lapas yang over kapasitas. Pemerintah sudah semestinya merenung dan memikirkan solusinya mengenai Lapas yang semakin hari semakin banyak penghuninya. Bukankah ini menandakan bahwa sistem hukum yang diterapkan di negeri ini sangat lemah dan tidak memberi efek jera sehingga rakyatnya mudah berbuat jahat dan kriminal. Namun sebenarnya kita tak bisa menyalahkan sepenuhnya mengapa kebanyakan orang saat ini mudah berbuat kriminal. Tentu ada faktor lain yang memaksa mereka untuk berbuat jahat.

Faktor lain itu bernama sistem sekuler kapitalisme yang menjadi asas kebijakan di negeri ini. Sistem kapitalisme yang hanya menuhankan materi telah membuat penguasa menyerahkan pengelolaan kekayaan alam negeri kepada oligarki sehingga rakyat yang seharusnya mendapatkan hasil keuntungan SDA nya justru tak mendapat apa-apa. Distribusi kekayaan alam hanya berputar di kantong oligarki dan tak pernah sampai di tangan rakyat. Akibatnya kesenjangan antara si miskin dan si kaya semakin parah. Rakyat semakin miskin dan tak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga mereka mengambil jalan pintas dengan mencuri atau merampok agar bisa bertahan hidup.

Nuansa kehidupan sekuler yang jauh dari aturan agama juga telah membuat masyarakat berani berbuat kriminal karena penegakan hukum yang tak memberi efek jera. Tidak adanya kontrol penguasa dan masyarakat sehingga perilaku maksiat mudah ditemukan di setiap lini kehidupan. Lapas pun bukan lagi menjadi tempat yang menakutkan dan mesti dijauhi namun justru dari lapas muncul kejahatan baru seperti jual beli kamar Lapas, peredaran narkoba, praktik suap bahkan transaksi prostitusi.

Pelaksanaan hukum dalam sistem sekuler saat ini juga tidak menyentuh akar masalah dan tidak ada langkah preventif untuk mencegah kasus kriminal terjadi lagi. Padahal ketika ada Lapas yang over kapasitas, penguasa seharusnya memikirkan bagaimana caranya meminimalisir kasus kriminal bukannya malah menambah ruangan atau memperbagus fasilitas demi meraup keuntungan.

Sistem Hukum Islam

Dalam sistem hukum Islam, penjara merupakan salah satu jenis sanksi yang kadarnya telah ditetapkan oleh khalifah. Penjara adalah tempat untuk menghukum pelaku kriminal sehingga fungsinya harus memberikan rasa takut dan cemas kepada pelaku. Kondisi penjara harus dengan lampu yang temaram, tidak ada alat komunikasi ataupun hiburan. Pelaku kriminal diperlakukan sama baik ia kaya atau miskin dan tidak diberi kebebasan beaktivitas layaknya ia di luar penjara namun haknya sebagai manusia tetap dipenuhi seperti makan, minum, buang air dan istirahat. Para napi pun juga diperiksa kesehatannya secara rutin agar tidak menularkan penyakitnya kepada napi yang lain.

Langkah preventif sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal dan Islam sangat memperhatikan langkah ini agar terwujud kehidupan yang aman dan nihil perilaku maksiat. Langkah preventif tersebut tercakup dalam tiga pilar diantaranya pertama, pilar individu dan masyarakat yang bertakwa. Setiap individu dipastikan harus memiliki kepribadian dan tsaqofah Islam agar individu menjadikan syariat Islam sebagai standarnya dalam melakukan perbuatan dan memiliki rasa takut untuk berbuat maksiat. Untuk mewujudkan langkah ini butuh peran Negara menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam sistem pendidikannya. Masyarakat yang bertakwa dan khas dengan amar makruf nahi mungkar akan peduli dalam mencegah kasus kriminal sehingga akan menutup celah terjadinya kemaksiatan ditambah peran aparat yang juga harus bertakwa.

Pilar kedua, sistem ekonomi yang mensejahterakan berbasis syariat Islam. Sistem ekonomi dalam Islam menghendaki kekayaan alam berikut SDA, hutan, dan kelautan adalah kepemilikan umum yang artinya individu tidak boleh memilikinya melainkan harus dikelola oleh negara yang hasil keuntungannya diperuntukkan untuk memenuhi hajat hidup rakyat. Lamgkah ini penting agar negara bisa memastikan tercukupinya kebutuhan rakyat sehingga tidak ada celah bagi seseorang untuk berbuat jahat demi memenuhi kebutuhan.

Pilar ketiga, adalah langkah kuratif Islam ketika telah terjadi kasus kriminal. Sanksi dalam Islam sungguh menjerakan karena telah ditentukan kadarnya dan ketetapannya yang berasal dari Allah. Sanksi dalam Islam juga bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) sehingga masyarakat tidak berani berbuat kriminal dan jika terlanjur berbuat kriminal ia akan menyerahkan dirinya agar dapat meringankan dosanya di akhirat. Sungguh ketiga pilar ini tidaklah dapat diterapkan jika sistem politiknya juga tidak berlandaskan Islam. Oleh karenanya negara hari ini khususnya Indonesia mesti meninjau ulang sistem politiknya karena telah ada alternatif solusi Islam. Tentunya penerapan Islam di setiap lini kehidupan akan mewujudkan kehidupan yang aman, tentram dan diberkahi Allah.

Allah Taala telah menjamin dalam firman-Nya

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (TQS Al-A'raaf ayat 96). Wallahu 'alam bis shawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun