Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Waspada Seks Bebas Meningkat, Penyakit Kelamin Menjerat

31 Mei 2023   13:49 Diperbarui: 31 Mei 2023   14:00 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Waspada Seks Bebas Meningkat, Penyakit Kelamin Menjerat

Oleh : Hanifah Tarisa Budiyanti (Mahasiswi)

Tak habis-habisnya permasalahan yang menimpa generasi, kali ini publik kembali dikejutkan dengan kasus penyakit kelamin yang meningkat tajam. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat adanya peningkatan kasus penyakit menular seksual yaitu HIV dan sifilis pada tahun 2023 di Indonesia. Sebagian besar kasus didominasi oleh ibu rumah tangga. Menurut Kemenkes, ibu hamil rentan terkena penyakit kelamin karena tidak adanya upaya skrining. Skrining menjadi penting dilakukan karena dapat mencegah infeksi pada bayi. Dampak infeksi sifilis pada bayi bisa berakibat kecacatan pada organ hingga kematian. (ugm.ac.id)

Dinas Kesehatan Yogyakarta mencatat peningkatan penyakit kelamin sifilis lebih dari 100 persen per tahunnya sejak 2020 hingga 2023 menurut data Sistem Informasi HIV/AIDS (SIHA). Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinkes DIY, Setyarini Hestu Lestari mengatakan bahwa pada pada tahun 2020 tercatat kasus sifilis di DIY sebanyak 67 kasus, 2021 jumlah kasus naik hingga dua kali lipat menjadi 141 kasus, 2022 kasus sifilis semakin meningkat tajam hingga menyentuh angka 333 kasus dan yang terbaru pada tahun 2023 kasus sifilis sudah terdeteksi sebanyak 89 kasus. (rejogja.republika.co.id)

Menurut Setyarini, naiknya penyebaran sifilis di DIY disebabkan faktor risiko lelaki seks lelaki (LSL). Meskipun risiko heteroseksual juga cukup tinggi penyebaran kasusnya. Sementara itu. Kasus kematian akibat sifilis di DIY juga mengalami peningkatan yang tercatat dari usia lima tahun hingga 49 tahun sejak tahun 2020 hingga Mei 2023. (rejogja.republika.co.id)

Bagai fenomena gunung es kasus yang tercatat hanyalah sedikit dibanding yang tak terungkap. Berbagai lembaga kesehatan yang terus berupaya mengadakan sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi guna menekan peningkatan kasus penyakit kelamin juga tidak membuahkan hasil yang signifikan bahkan kasusnya malah meningkat setiap tahunnya. Sungguh kita patut merasa takut dan khawatir akan nasib anak cucu kita. Mereka yang seharusnya bisa tumbuh dengan aman dan sehat, harus mengalami risiko penyakit sifilis dan HIV/AIDS.         

Penyakit Kelamin Menjerat 

Ratusan kasus penyakit kelamin sungguh tidak bisa dipandang sepele. Meningkatnya kasus ini telah menandakan bahwa negeri ini darurat akan pergaulan bebas. Berbagai solusi yang dianjurkan seperti harus mengenakan pengaman saat berhubungan seks, tidak bergonta-ganti pasangan dan tidak berhubungan seks sebelum menikah nampaknya hanyalah solusi semu yang tidak bisa menyelesaikan masalah bahkan menurunkan jumlah kasus.

Jika kita ingin jeli, sesungguhnya maraknya penyakit kelamin disebabkan sistem kehidupan yang mengatur masyarakat di negeri ini sangat jauh dari tuntutan agama dan terkesan liberal. Dalam kehidupan sosial misalnya masyarakat dibebaskan untuk bercampur baur (ikhtilat) tanpa batasan yang dibolehkan agama. Perilaku pacaran yang terang-terangan dilakukan oleh muda-mudi pun tak dipedulikan asalkan tidak menimbulkan kerugian. Belum lagi peran media saat ini yang selalu menampikan tontonan berbau syahwat sehingga mayoritas generasi bahkan anak-anak sekalipun tak malu untuk menirunya.

Inilah dampak dari penerapan sistem sekuler yang menghinggapi negeri ini. Peran agama hanya ditempatkan di ranah privat atau tempat ibadah sedangkan ketika berada di kehidupan sosial atau di kehidupan pribadi, peran agama tidak boleh campur tangan. Akibatnya masyarakat menjadi rusak dan individu yang hidup di dalamnya tidak memiliki rasa takut kepada Allah sehingga bebas melampiaskan syahwat sekalipun pada hal yang menyimpang seperti LSL.

Oleh karenanya patut kita sadari bahwa akar masalah maraknya penyakit kelamin ini adalah permasalahan sistemik yang artinya masalah ini tidak hanya menimpa individu semata namun kasus ini telah merata di negeri ini sehingga solusi yang dihadirkan semestinya juga solusi yang dapat memperbaiki sistem aturan kehidupan di negeri ini. Jika kita masih abai dan lebih mementingkan diri sendiri maka dapat dipastikan penyakit kelamin akan menjerat siapa pun hingga tak kenal usia.                                                                                             

Langkah Islam Mencegah Penyakit Kelamin

Islam sangat menjaga hubungan antar laki-laki dan perempuan sehingga dalam kehidupan bermasyarakat, kehidupan mereka terdapat pemisah atau batasan yang jelas. Setidaknya dalam Islam ada tiga pilar dalam memberantas seks bebas yang menimbulkan penyakit kelamin. Pilar pertama, individu yang bertakwa dan senantiasa taat kepada syariat. Dalam syariat Islam mengenai pergaulan, laki-laki dan perempuan tidak diperbolehkan ikhtilat atau bercampur-baur kecuali hanya pada empat kondisi yaitu pendidikan, kesehatan, ibadah dan muamalah. Terlepas dari empat kondisi itu maka haram hukumnya laki-laki dan perempuan bertemu dan berinteraksi dalam suatu tempat.

Selain itu Islam memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan, menutup aurat (Lihat QS An-Nur ayat 30-31 dan Al Ahzab ayat 59), larangan bersolek (tabarruj) bagi perempuan. (Lihat QS Al Ahzab ayat 33), dan larangan mendekati zina (Lihat QS Al-Isra' ayat 32). Semua aturan ini jika ditaati oleh individu maka akan tercipta suasana keimanan yang tinggi sehingga minim terjadi kemaksiatan.

Pilar kedua, peran keluarga dan masyarakat yang membentengi generasi dari pergaulan bebas dengan pembinaan berlandaskan akidah Islam. Keluarga harus sadar bahwa kondisi pergaulan saat ini telah rusak sehingga sejak dini anak harus dikenalkan mengenai agamanya, Tuhannya berikut syariat-syariatnya seperti sistem pergaulan dalam Islam. Pembinaan ini bersifat mutlak dan wajib agar anak telah terbiasa sejak dini untuk menjaga dirinya dari kemaksiatan, takut kepada Allah dan tidak sembarangan melihat bahkan menyentuh lawan jenis. Masyarakat pun harus ber-amar makruf nahi mungkar agar setiap individu memiliki rasa malu ketika ingin bermaksiat.

Pilar ketiga, peran negara yang membentengi generasi dari pergaulan bebas. Berbagai langkah prenventif Islam dalam mengatur kehidupan laki-laki dan perempuan tidak bisa diterapkan hanya untuk skala individu melainkan negara juga mesti menerapkan seluruh aturan Islam dalam mengatur rakyatnya. Ini karena hanya negaralah yang bisa memastikan rakyatnya tetap tunduk kepada syariat sebagaimana hadits Nabi "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR Ahmad dan Bukhari).

Dengan demikian untuk mengurangi bahkan menghilangkan kasus penyakit kelamin, negara harus bertanggung jawab terhadap seluruh rakyatnya karena di pundak negaralah aturan Islam bisa ditegakkan dan dijaga pelaksanaannya agar tidak dilanggar oleh rakyatnya. Sungguh sistem Islam akan mewujudkan kehidupan yang aman, masyarakatnya adalah masyarakat yang khas dengan amar makruf nahi mungkar dan generasinya pun terlindungi dari bahaya pergaulan bebas.

Pemikir besar Islam Dr. Yusuf al-Qaradawi pernah memberikan perumpamaan yang menarik "kembali pada sistem Allah laksana air kehidupan, berupa kesehatan dan kekuatan yang mengalir dalam tubuh umat. Dalam hal ini sistem-Nya bagaikan air penawar yang memberi kekebalan pada tubuh dalam menghadapi bakteri-bakteri yang ditebarkan musuh-musuh Islam." (Ensiklopedia Metodologi Al-Qur'an jil.2 h. 165). Lantas tidakkah kita ingin merasakan hidup dalam naungan sistem Islam? Wallahu 'alam bis shawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun