Review Skripsi
" Pembagian Harta Waris Adat Ranau Dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi di Desa Jepara Kec. Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kab. Oku Selatan)" karya Febriansyah, mahasiswa angkatan 2019 UIN Raden Mas Said Surakarta.Â
A. PENDAHULUAN
Sebagian besar masyarakat Ranau masih menganut sistem Pembagian Waris Sesuai dengan tradisi di Adat Ranau. Skripsi ini hendak mengkaji beberapa permasalahan. Pertama Bagaimana tinjauan penerapan pembagian harta waris adat desa jepara? Kedua bagaimana tinjauan hukum islam dalam penerapan kewarisan adat ranau dari segi pandangan hukum islam.
Metode penelitan ini menggunakan penelitian lapangan (field research). Sumber data primer dikumpulkan melalui wawncara pribadi langsung, maupun dokumen, sedangkan sumber data sekunder dikumpulkan melalui dokumen-dokumen resmi, buku-buku , yang berupa laporan, profil dengan objek penelitian.
 Penelitian ini menemukan dua hal. Pertama, masyarakat Desa Jepara masih menerapkan sistem pembagian waris adat Ranau. anak tertua laki-laki ditunjuk menjadi ahli waris dan anak perempuan akan mendapatkan dua pilihan untuk menentukan warisan. Kedua, menurut pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian harta waris menurut adat Ranau di Desa Jepara tidak sesuai dengan ketentuan fara'id.
Menurut ketentuan fara'idh seluruh ahli waris mendapatkan bagian yang sudah ditetapkan, sedangkan pembagian harta warisan di dalam adat Ranau hanya anak laki-laki yang mendapatkan harta warisan. Namun hal ini bertujuan baik untuk memberikan amanah kepada anak laki-laki tertua agar mengelola harta warisan untuk menafkahi saudara perempuan kandungnya, tetapi dari segi kemaslahat terdapat keadilan yang diterapkan masyarakat adat ranau.
B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI
Sebelum masuk ke pembahasan inti, izinkan saya menjelaskan alasan mengapa saya memilih skripsi ini sebagai bahan review.
Pertama, karena topik skripsi ini sangat menarik menurut saya. Pembagian harta warisan merupakan hal penting dalam hukum Islam yang seringkali menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Apalagi bila dilekatkan dengan adat istiadat lokal yang berkembang.
Kedua, lokasi penelitian di Kabupaten Oku Selatan sangat strategis karena menurut informasi yang saya dapat, wilayah itu memiliki keragaman budaya yang khas. Termasuk perilaku sosial masyarakatnya dalam hal harta peninggalan dan hubungan kerabat.
Ketiga, pendekatan perbandingan antara hukum Islam dan adat tempatan dalam skripsi ini dinilai sangat tepat. Karena dapat mengungkap dinamika sosial-budaya masyarakat di tengah perubahan zaman.
Dan yang terakhir, topik hukum waris merupakan minat saya selama kuliah sehingga saya ingin meluangkan waktu untuk membaca dan menilai karya ini secara akademis. Dengan harapan tinjauan saya sedikit banyak dapat memberi manfaat. Demikian alasan singkat mengapa saya memilih untuk mereview skripsi ini. Semoga kajian ringan saya ini bermanfaat.