Bab selanjutnya penulis membahas tentang hukum utang piutang dalam konteks hukum Islam. Dalam bab ini, penulis menyajikan analisis mendalam tentang konsep hukum utang piutang dalam perspektif Islam, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks bisnis dan ekonomi. Dr. Khumedi Ja'far memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai konsep utang piutang dalam Islam, termasuk hak-hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Penulis juga membahas berbagai macam perjanjian utang piutang yang sah menurut hukum Islam, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sebuah transaksi dianggap sah dan dapat diterima dalam Islam. Penulis juga memberikan contoh-contoh kasus dan situasi yang relevan untuk memperjelas konsep-konsep tersebut, sehingga pembaca dapat memahaminya dengan lebih baik. Selain itu, dalam bab ini juga dibahas tentang prinsip keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi, serta pentingnya mematuhi hukum-hukum yang ditetapkan dalam Islam untuk menghindari riba dan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.
Bab kesembilan penulis membahas tentang hukum sewa menyewa dalam perspektif Islam. Dalam bab ini, penulis membahas berbagai aspek terkait dengan perjanjian sewa menyewa, hak dan kewajiban para pihak, serta hukum-hukum yang mengatur transaksi tersebut menurut ajaran Islam, mulai dari definisi, syarat-syarat sah, hingga akibat hukumnya. Penjelasan yang diberikan sangat terperinci dan disertai dengan contoh-contoh kasus yang relevan, sehingga memudahkan pembaca untuk memahami aplikasi hukum sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu hal yang menarik dari bab ini adalah pembahasan tentang etika dalam berbisnis menurut Islam.Â
Dr. Khumedi Ja'far menekankan pentingnya memperhatikan nilai-nilai moral dan etika dalam setiap transaksi bisnis, termasuk dalam perjanjian sewa menyewa. Hal ini mengingatkan pembaca tentang pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap tindakan, sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, bab ini juga mengupas tentang penyelesaian sengketa dalam transaksi sewa menyewa menurut hukum Islam. Dr. Khumedi Ja'far memberikan panduan tentang prosedur penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan Islam, seperti melalui musyawarah atau mediasi.
Bab kesepuluh, penulis membahas tentang hukum upah dan mengupah dalam perspektif Islam. Â Dalam bab ini, pembaca disajikan dengan analisis mendalam tentang konsep hukum upah dan mengupah dalam Islam, serta penerapannya dalam konteks bisnis modern di Indonesia. Dr. Khumedi Ja'far membahas berbagai aspek terkait dengan hukum upah dan mengupah, termasuk hak dan kewajiban antara pekerja dan majikan, serta prinsip-prinsip keadilan dalam pembayaran upah menurut ajaran Islam. Penulis juga membahas berbagai peraturan yang mengatur hubungan kerja di Indonesia dan bagaimana hal tersebut berkolaborasi atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penulis memberikan analisis tentang dinamika antara aturan hukum yang berlaku dan nilai-nilai Islam dalam konteks lapangan kerja serta memberikan solusi yang konstruktif untuk memperbaiki sistem pengupahan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Bab selanjutnya penulis merinci prinsip-prinsip dasar syirkah dan penerapannya dalam bisnis modern. Penulis mengawali bab ini dengan menjelaskan konsep dasar syirkah dalam Islam, termasuk jenis-jenis syirkah dan karakteristik masing-masing. Penulis memaparkan syirkah al-mufawadah (serikat yang seimbang), syirkah al-mudharabah (serikat bagi hasil), dan syirkah al-mudharabah al-mutsaqah (serikat bagi hasil dengan modal tetap), beserta hak dan kewajiban para pihak serta tata cara pengelolaannya.Â
Selain itu, penulis membahas peran syirkah dalam bisnis dan ekonomi Islam, menggambarkan bagaimana konsep tersebut diterapkan dalam berbagai jenis bisnis dengan penekanan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan saling menguntungkan. Dan juga penulis membahas tentang bagaimana batal dan berakhirnya syirkah serta manfaatnya.Â
Bab kedua belas, penulis membahas mudharabah atau qiradh, yang merupakan topik penting dalam ekonomi Islam.Â
Penulis menjelaskan konsep, prinsip, dan praktik mudharabah menurut hukum Islam serta aplikasinya dalam bisnis di Indonesia. Penulis juga merinci definisi mudharabah dan prinsip-prinsip dasarnya, termasuk pembagian keuntungan dan kerugian antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak mudharabah. Pendekatan praktis yang diambil oleh penulis, dengan memberikan contoh-contoh aplikasi nyata dalam bisnis modern, membuat pembaca dapat memahami lebih baik bagaimana prinsip-prinsip mudharabah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Bab ini juga membahas berbagai isu kontemporer terkait dengan mudharabah, seperti peran lembaga keuangan syariah, regulasi pemerintah, dan tantangan dalam implementasi mudharabah di Indonesia.Â
Selanjutnya dan terakhir bab ketiga belas, penulis membahas konsep dan implementasi praktis dari dua konsep ekonomi Islam, yaitu muzarah dan mukabarah. Dr. Khumedi Ja'far menguraikan definisi, dasar hukum, serta tata cara pelaksanaan muzarah dan mukabarah menurut hukum Islam. Penulis menggunakan bahasa yang sederhana namun juga jelas sesuai dengan konsep yang disampaikan. Selain itu, penulis juga membahas tentang batal dan berakhirnya muzarah dan mukhabarah serta hikmah dari melakukan muzarah dan mukabarah yaitu (1) Tanah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan sepenuhnya dapat dioptimalkan dengan baik. (2) Menawarkan peluang pekerjaan kepada mereka yang mengalami pengangguran untuk merawat dan memanfaatkan hasil dari tanah tersebut. (3) Tanah yang awalnya terbengkalai oleh pemiliknya bisa dijaga dan dikelola dengan baik. (4) Mendorong tumbuhnya sikap gotong-royong dan kepedulian terhadap sesama. (5) Membentuk hubungan persaudaraan yang positif antara pemilik tanah dan para penggarapnya.
Kelebihan dan Kekurangan Buku
Keunggulan buku "Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis" karya Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H. mencakup:
1. Keprofesionalan Pengetahuan: Buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum Islam dalam perdata, keluarga, dan bisnis, merangkum topik-topik seperti hukum waris, wasiat, perwakafan, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah, syirkah, mudharabah, muzarah, dan mukabarah.
2. Pendekatan Praktis: Buku ini mengadopsi pendekatan praktis dengan menyajikan contoh kasus dan solusi yang dapat diterapkan dalam kehidupan nyata, membantu pembaca dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul dalam praktik bisnis dan kehidupan keluarga.
3. Kekayaan Informasi: Pembahasan dalam buku ini bersandar pada referensi dari Al-Quran, hadis, dan pandangan ulama, serta mengeksplorasi berbagai perspektif untuk memberikan pemahaman yang akurat dan menyeluruh tentang hukum Islam dalam perdata, keluarga, dan bisnis.