Komponen sistem peradilan pidana yang lazim diakui, baik dalam pengetahuan mengenai kebijakan pidana (criminal policy) maupun dalam lingkup praktik penegakan hukum, terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!