Mohon tunggu...
Hanifah Fitriyani
Hanifah Fitriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

@hanifahfiya_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendekatan "Sistem" dalam Sistem Peradilan Pidana

24 Juni 2021   11:45 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:45 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kalau kita cermati pelaksanaan peradilan pidana kita dalam praktek, hubungan timbal balik dan saling tergantung antara sub-sistem dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sangatlah sulit terjadi. Kemudian dikaitkan dengan KUHAP yang selama ini dijadikan pedoman dalam melaksanakan peradilan pidana di Indonesia, maka sebenarnya di dalam praktek hukum peradilan pidana kita lebih mendekati kepada suatu proses, yang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan tertentu, yaitu:

1. TahapPenyelidikan;

2. TahapPenyidikan;

3. TahapPenuntutan;

4. Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan;

5. Upaya hukum biasa dan luar biasa;


6. PelaksanaanPutusan.

Di negara demokrasi tampak bahwa aparat kepolisian selalu dihadapkan pada dua konflik kepentingan yaitu kepentingan memelihara ketertiban di satu sisi dan kepentingan mempertahankan asas legalitas di sisi lain. 

Di lain pihak ada pendpat bahwa "police reform" tidak diartikan, bahwa tingkah laku polisi ada kaitannya dengan perubahan karakter dan tujuan dari ogranisasi kepolisian itu sendiri dimana kewajiban polisi adalah mewujudkan sistem yang berlandaskan pada "keadilan hukum" atau "legal justice". Apabila demikian halnya, maka masalah pokok bukan terletak pada masalah baik atau buruknya petugas polisi, melainkan pada sistem yang dipolakan sebagai kerangka pelaksanaan tugas seorang polisi. 

Menurut Muladi model sistem peradilan pidana yang cocok bagi Indonesia adalah model yang mengacu kepada: "daad-dader strafrecht" yang disebut: model keseimbangan kepentingan. 

Model ini adalah model yang realistik yaitu yang memperhatikan pelbagai kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum pidana yaitu kepentingan negara, kepentingan umum, kepentingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana, dan kepentingan korban kejahatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun