Negara-negara seperti Jepang, Italia dan Taiwan justru lebih bersiap dengan wisata halal. Sudah saatnya membidik kota-kota di Indonesia untuk branding wisata halal sehingga masing-masing kota memiliki segmen wisatawannya. Lombok, Yogyakarta, dan Bandung sangat potensial untuk dijadikan kawah destinasi wisata halal. Ketiga wilayah tersebut dapat diarahkan sebagai pioneer geliat wisata halal di Indonesia. Saat ini juga telah banyak hotel yang hadir dengan konsep syariah.
3. Kosmetik dan fashion
Korea Selatan sadar betul jika ia telah menjelma sebagai salah satu kiblat fashion dunia. Korsel telah mengusahakan diri untuk merajai industri halal utamanya dalam bidang kosmetik. Indonesia telah memulainya dengan Wardah. Akan tetapi, Wardah seolah bertarung sebagai pemain tunggal dalam branding kosmetik halal di Indonesia. Mengingat pangsa pasar yang sangat menjajikan, sudah saatnya produsen kosmetik lain melirik label halal untuk menjadi citra produknya. Label halal saja tidaklah cukup karena 'halal' seperti sebuah kebutuhan hidup. Sehingga label halal tersebut perlu dibarengi promosi yang besar agar penggunanya benar-benar teryakinkan. Â Â
 Meski sejumlah nama designer tanah air telah meramaikan industri fashion luar negeri, pada kenyatanya Indonesia tidak cukup banyak berbicara dalam industri "modest fashion". Hal tersebut karena nilai ekspor dari industri ini dirasa masih kurang. Perlu ekspansi besar-besaran untuk mendekatkan buah karya pengusaha Indonesia ke tangan konsumen muslim di dunia.
1. Regulasi halal yang memenuhi standar global
 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi UU payung yang mewadahi regulasi halal di Indonesia. Pasca lahirnya UU tersebut, Pemerintah melalui Menteri Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 11 Oktober 2017. Melalui itu, negara hendak hadir untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat muslim di Indonesia. Selain itu diyakini jika produk halal tersebut dapat mendatangkan nilai tambah kepada konsumen.
 Dengan lahirnya UU tersebut, pencantuman label halal menjadi sebuah keharusan bagi pengusaha. Hal tersebutlah yang tidak diketahui oleh masyarakat. Untuk dapat mengantongi sertifikat  halal dibutuhkan biaya beragam mulai dari 0 sampai Rp 5.000.000,- tergantung jenis usahanya. Agar kehadiran label halal 'bertaring' pemerintah perlu menerapkan sanksi tegas terhadap oknum yang memalsukan produk halal.
2. Produk berorientasi ekspor
Sudah saatnya Wardah dan brand fashion Indonesia bersaing dalam kontestasi industri global. Label halal sejatinya bisa digunakan oleh siapa pun, hanya saja untuk dapat memenangkan hati penggunanya perlu ditingkatkan lagi kualitas dan promosinya.Â