Mohon tunggu...
hanifa hafiza
hanifa hafiza Mohon Tunggu... mahasiswa -

because I love my mother, wherever I am I will fight for her happy

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Contoh Laporan Akademik

1 Mei 2018   01:44 Diperbarui: 1 Mei 2018   01:49 2567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LEMBAR PENGESAHAN

REPUBLIK MAHASISWA

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

KOMISI PEMILIHAN UMUM

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN

Periode 2018

 

Ditetapkan di   : Malang

Tanggal            : 26 April 2018

Hal                    : Laporan Pertanggung Jawaban Komisi Pemilihan Umum Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

Ketua

Arifan Maulana

15130076

Sekretaris

 
 
 

Hanifa Hafiza

15160025

Mengetahui,

Pembantu Dekan III Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Dr. H. Moh. Padil, M.Pd.I

NIP.196512051994031003

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Bismillahirrahmanirrohim

Alhamdulillah, puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya terutama nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban Komisi Pemilihan Umum Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan tepat pada waktunya. Sholawat dan salam tidak lupa kita hanturkan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-qur'an dan sunahnya.

Laporan ini salah satu tugas Pertanggung jawaban sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum fakultas yang telah di percayai untuk menjalani amanah dan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Selanjutnya penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan yang telah memotivasi dan member arahan kepada kami sehingga acara pemilihan raya atauyang disingkat PEMIRA berjalan dengan lancar sesuaiyang kami harapkan.

            Dengan demikian penulis mengharapkan tanggapan, kritikan, saran untuk kesempurnaan laporan ini dan laporan ini dapat bermanfaat khususnya para pengurus OMIK yang ada di FakultasIlmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Akhirnya penulis mengucapkan terimakasih kepada semua yang telah membantu dalam proses pembuatan laporan ini.

MALANG, 26 APRIL 2018

  PENULIS    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Kegiatan

            Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi Islam mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam rangka menciptakan muslim yang bertaqwa, mampu bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.

            Mahasiswa UIN Malang sebagai bagian dari civitas akademika dan pemuda-pemudi yang akan mengemban kepemimpinan di masa yang akan datang, maka dipandang perlu untuk mempersiapkan diri dengan bekal akademik dan ketrampilan sehingga mampu menjadi anak bangsa yang memfungsikan kebebasan mimbar yang kreatif, konstruktif, inovatif, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum  Fakultas  Ilmu Tarbiyah dan Keguruan(KPU-F) sebagai pengemban amanat dari KPU-U di lingkungan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mempunyai tugas dan kewajiban untuk melaksanakan beberapa agenda penting yang salah satunya adalah Pemilu Raya.

            Pemilu raya adalah salah satu wahana penting bagi mahasiswa untuk mengaktualiasikan diri dan berpartisipasi di dalamnya karena  moment yang diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan mahasiswa. Pemilu Raya yang kemudian disingkat dengan PEMIRA adalah merupakan ajang untuk melaksanakan kedaulatan mahasiswa berdasarkan AD/ART. Pemilu Raya diselenggarakan dengan mengadakan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia melalui penyelenggaraan yang jujur dan adil dengan satu orang satu suara (One man one Vote).

            Pemira dilaksanakan untuk memilih anggota-anggota Dema Universitas, Dema Fakultas, Sema Universitas, Sema Fakultas, dan HMJ, dengan menggunakan sistem kefakultasan. Karena hal ini sangat penting bagi rakyat Republik Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dan dalam rangka pembentukan regenerasi baru kedepannya maka sebagai Komisi Pemilihan Umum Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan  (KPU-F) mempunyai tangung jawab untuk menampung seluruh kebutuhan-kebutuhan itu dalam bentuk  Pemilu Raya.

  • Tujuan
  • Untuk mewujudkan cita -- cita Organisasi RM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam membentuk peningkatan kualitas mahasiswa.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi kampus sesuai dengan visi misi Universitas.
  • Untuk melanjutkan kepemimpinan organisasi RM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

BAB II

PELAKSANAAN

 

  • RINGKASAN PEMILIHAN UMUM RAYA (PEMIRA)
  • Kegiatan ini bernama Pemilu Raya (PEMIRA) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 2018. Kegitan ini sendiri berlangsung mulai tanggal 16 Desember 2017 -- 11 April 2018 yang bertempat di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. PEMIRA diselenggarakan untuk memilih Ketua DEMA Universitas, Ketua DEMA Fakultas, Ketua HMJ/HMP, Anggota SEMA Universitas dan Anggota SEMA Fakultas.
  • Penyelenggara Pemira adalah Komisi Pemilihan Umum, Selanjutnya disingkat KPU, yang bersifat independen di Republik Mahasiswa Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang. Komisi Pemilihan Umum Fakultas, Selanjutnya disingkat KPU-F, adalah lembaga penyelenggara Pemilu ditingkat Fakultas yang bersifat independen di Republik Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Panitia Pemungutan Suara, Selanjutnya disingkat PPS Panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di masing-masing daerah pemilihan. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. Pengawas pemira adalah Badan pengawas pemilu raya yang selanjutnya disingkat BANWASLU adalah yang bertugas mengawasi penyelenggaraan PEMIRA di RM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Badan Pengawas Pemilu Raya Fakultas, Selanjutnya disingkat BANWASLU-F, adalah lembaga pengawas Pemilu Raya ditingkat Fakultas yang bersifat independen di Republik Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. PEMIRA dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBERJURDIL). 
  • Bahwa demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban jalannya roda organisasi Republik Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, maka dipandang perlu adanya peraturan pemilihan umum raya. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Sidang Paripurna Senat Mahasiswa Universitas tentang Peraturan Organisasi tentang peraturan pemilihan umum raya UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
  • Mengingat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 4961 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. AD/ART Republik Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
  • PRA PELAKSANAAN PEMILIHAN RAYA (PEMIRA)
  • Open Recruitment (OPREC)
  • Open recruitment (OPREC) calon Anggota KPU dan PPS dilaksanakan pada tanggal 25 sampai 26 Januari 2018. Oprec dilaksanakan kali ini bertujuan untuk menbentuk anggota Komisi Pemilihan Umum Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (KPU-F) dan Panitia Pemungutan Suara yang professional, jujur, adil, dan mampu bertanggung jawab. Dilaksanakan selama 2 hari mengingat waktu yang terlalu singkat.
  • Membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai pelaksana teknis dilapangan, seperti halnya Komisi Pemilihan Umum Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (KPU-F) di bentuk melalui sistem demokrasi maka sama halnya dengan pelaksanaan di tingkatan pembentukan Panitia Pemungutan Suara secara demokratis yakni pendaftaran dan adanya test yang nantinya menentukan layak dan tidaknya seseorang itu untuk menjadi anggota PPS. Test tulis dilakukan pada tanggal 25 Januari 2018, sedangkan test wawancara di lakukan pada tanggal 26 Januari 2018. Pendaftaran dan uji tes kelayakan ini pelaksananya adalah KPU-F secara mandiri tanpa adanya iterfensi dari pihak luar supaya agar hasil dari pelaksanaan ini murni dan adil seadilnya tampa adanya diskriminasi dari pihak manapun.
  • Penetapan Anggota KPU-F dan PPS
  • Hasil dari tes wawancara dan tes tulis anggota komisi pemilihan umum Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dan panitia pemungutan surat suara Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan. Pengumuman anggota komisi pemilihan umum (KPU-F) dan panitia pemungutan surat suara (PPS-F) pada tanggal 26 Februari 2018 pukul 16.00 wib, bertempat di Gd SC lantai 1 kantor DEMA-FITK. Sedangkan penetapan anggota KPU-F dan PPS dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2018.
  • Seluruh anggota komisi KPU-F dan PPS-F mengikuti penetapan bersama yang dihadiri oleh KPU-U, bagian kemahasiswaan, dan mahasiswa universitas islam negeri maulana malik Ibrahim malang. Kemudian ketua KPU-FITK menetapkan anggota KPU-F dan PPS sebanyak 5 Anggota KPU-F dan dan 7 Panitia Pemungutan Suara. Surat Keputusan yang terlampir.
  •  
  • Sosialisasi PEMIRA melalui Banner KPU-F, Banwaslu dan Anggota PPS diletakkan di depan Micro Teaching dan di depan Gd.A agar seluruh mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan melihat badan pengurus Pemilihan Raya dan Jadwal PEMIRA 2018
  •  
  •  
     Koordinasi pertama KPU-F, Banwaslu dan Anggota PPS    Koordinasi pertama dilakukan agar seluruh badan penyelenggara pemilihan umum raya fakultas ilmu tarbiyah dan keguruan lebih mengenal satu sama lain dan pembagian tugas masing-masing. seperti salah satu contoh KPU-F bertugas untuk sosialisasi kepada seluruh mahasiswa terkait pemilihan umum raya dan jadwal Pemilihan Umum Raya Koordinasi ke 2 Bersama Koordinasi bersama pihak Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan yangdi laksanakan pada tanggal 5 Februari 2018.Bertempat di Ruang Ilmiah Perpustakaan Universitas Islam NegeriMaulana Malik Ibrahim Malang. Koordinasi bersama ini agar pihak Fakultas IlmuTarbiyah dan Keguruan mengetahui kegiatan-kegiatan dan jadwal Pemilihan umum raya yang diselenggarakan oleh KPU-F untuk seluruh mahasiswa Fakultas Ilmu tarbiyah dan Keguruan  Koordinasi bersama Pihak Fkultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan yang di hadiri oleh Pak Dekan beserta jajarannya dan seluruh Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Raya Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan Seminar Demokrasi Seminar demokrasi untuk seluruh mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang diadakan oleh KPU-U, agar mahasiswa memahami sistem demokrasi yang ada dikampus kita ini. di laksanakan di rektorat lt.5 universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.      

 

SOSIALISASI PENCALONAN

 

Sosialisasi di lakukan melalui media cetak, media sosial (Instagram, Facebook, dan WhatsApp) dan sosialisasi terbuka di kantor DEMA-FITK Gd.Sclantai 1.

 

   

  

DEKLARASI CALON 

Pendaftaran bakal calon Legislatif dan Eksekutif  

Pendaftaran bakal calon Legislatif dan Eksekutif di mulai pada tanggal 6 dan ditutup padatanggal 11 Februari 2018. Pendaftaran bakal calon bertempat di Gd.SC lantai 1 kantor DEMA-FITK. 

Pendaftaran bakal calon ini dibuka selama 7 hari yang mengingat persyaratan yang ada dalam UU pemilu raya sangat berat, pemilu pada kali ini  samadengan pemilu sebelumnya yaitu kandidat calon bukan lagi dari partai akan tetapi independen jadi pengetatan persyaratan yang ada di UU Pemilu bertujuan untuk  menjaring calon-calon ketua yang memepunyai kredebelitas yang tinggi serta memang mempunyai dukungan masa yang cukup untuk maju ke kandidat calon ketua.Pendaftara calon yang bertempat di kantor Dema Fakultas Ilmu Trabiyah dan Keguruan gedung SC lantai 1. Selama 7 hari KPU -- F Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan menunggu mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruanuntuk mencalonkan diri sebagai ketua legeslatif maupun eksekutifFakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.Hari demi hari menunggu partisipasi mahasiswa untuk ikut pemira tetapi selama 2 hari kita menungu belum ada yang mendaftarkan diri.Dan di hari ke 3 sedikit demi sedikit ada yang mendaftarkan diri. 

Adapun nama calon -- calon Ketua Legeslatif dan Eksekutif adalah : 

Calon Ketua Dema Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan 

Nurur Rohman 

Ade Bagus Permana Putra 

Calon Senat Mahasiswa Fakultas  Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Risma KhafidhohFirdhalifia OctariynaA. Hanief ZayyadiMuhammad Fuad ArifudinMuhammad Husnur RidloMuqoddasDiah Alifia  

Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) 

Pendidikan Agama Islam (PAI) 

Aini Mukrimah 

Jihan Nuzula B.S 

  

Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)  

Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial 

Alfiatus Sholihah 

Muzadi Kirom 

Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)  

Pendidiian Bahasa Arab (PBA) 

Siti Nur Ika 

Luluk Nur Atiqoh 

Feriansyah 

Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)  

Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah 

Muhammad Farih Ramadhani 

Muhammad Iqbal Maulana 

Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)  

Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) 

Habib Nur Cahyo 

Fahma Mamluatul Mukarromah 

Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)  

Manajemen Pendidikan Islam M. Aqil Fahmi SanjaniAlwi Fikri Fakabihi MubarokFoto-foto Pendaftaran CalonPara calon legislatif dan eksekutif mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan mengambil formulir pendaftaranMahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan menanyakan persyaratan bakal calon Legislatif dan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.Setelah itu meminta Jadwal Pemilihan Umum Raya untuk di sosialisasikan di kelas.Verifikasi Berkas, Penetapan, dan Pengambilan No Urut Calon Verifikasi Berkas, Penetapan, dan Pengambilan No Urut Calon dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018. Kegiatan deklarasi ini merupakan wujud dari proses ferifikasi akhir serta penetapan calon-calon yang sah dalam keikutsertaan dalam pemilu hari ini, serta penandatangan akta damai setiap calon. Hal ini bertujuan untuk saling mengetahui satu sama lain kandidat-kandidat ketua Eksekutif dan Legislatif di tingkat Fakultas maupun Universitas serta penandatangan ini sebagai salah satu I'tikad baik dalam kelancaran proses pemira pada kali ini. SK nomor Un.03.10.SK.03/KPU-F/02.2018 dengan lampiran sebagai berikut: 

Foto-foto Verifikasi dan penetapan calon Terpilih Penetapan calon yang lulus verifikasi yang dibacakan oleh ketua KPU-FITK dengan lantang.Setelah itu calon di harapkan maju kedepan untuk mengambil nomor urut. Setelah pengambilan nomor urut selesai, semua calon menanda tangai MoU di depan dengan menggunakan matrai 6000.KAMPANYE DIALOGIS DAN MONOLOGISKampanye Monologis dan Media Cetak 

Kampanye media cetak adalah ajang pemberitaan atau pempublikasian seorang calon kemasyarakat kampus dengan menggunakan alat media cetak sepertihalnya foto-foto dan selebaran-selebaran yang berisikan visi dan misi kedepan supaya konstituen (mahasiswa) berminat dalam memilih calon untuk pemenengannya dalam pemilu kali ini. 

Kampanye monologis pada dasarnya sama halnya dengan kampanye media cetak akan tetapi kampanye ini menitik beratkan kepada calon yang lulus verifikasi untuk turun ke jalan. Jadi seorang calon secara langsung mengumukakan dan memaparkan visi dan misinya di muka umum untuk meyakinkan para mahasiswa Ekonomi. Banyak hal yang dilakukan para calon ketua untuk memikat mahasiswa Ekonomi supaya memilihnya, salah satunya dengan masuk kekelas -- kelas regular kelas PKPBA yang ber fakultas ekonomi kemudian ada juga yang langsung lewat ketua jurusan. 

Salah satu contoh pamphlet calon ketua hmj dan ada 24 pamflet calon yang lain yang tak bisa di lampirkan satu persatu. pamphlet calon di cetak dan disebarkan di sosial media.  

Calon Legisltif dan Eksekutif memaparkan visi-misi dan program unggulan mereka di depan audiens  

Kampanye Dialogis 

Kampanye ini berada di tataran fakultas, yang di adakan di depan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan keguruan yang di hadiri oleh semua calon -- calon dan mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan sekitar 200 mahasiswa. Dimana semua calon eksekutif dan legeslatif melakukan orasi ilmiah serta memaparkan visi dan misinya kedepan. Setelah Calon -- calon memaparkan visi misinya kemudian dari audiens melontarkan pertanyaan -- pertanyaan kepada para calon dan pertanyaan dari KPU -- Filmu Tarbiyah dan Keguruan. 

Dengan diadakannya kampanye dialogis ini outputya adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Kegurusan dapat mempertimbangkan dan dapat memilih calon -- calon ketua yang  mempunyai kapabilitas, inovasi dan memang benar- benar pantas untuk memimpin lembaga eksekutif dan legeslatif di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan. Kampanye Dialogis juga di haadiri oleh Pihak-pihak Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, seperti foto yang terlampir:  

Foto Kampanye Dialogis 

 

Registrasi peserta Kampanye Dialogis  

Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan yang ikut  berpartisipsi dalam    Kampanye   Dialogis  

Calon Legislatif memeparkan visi- misi dan rogram unggulan calon itu sendiri sebagai penguat setiap calon di depan mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan keguruan  

Tiba di sesi tanya jawab, mahasiswa ikut andil jalannya kampanye dialogis 

  

    Konser Demokrasi  

            Konser Demokrasi diadakan oleh KPU-U pada tanggal 21 Februari 2018. bertempat di  depan Gd. Sc  pada jam 14.00hingga selesai.  PROSES PEMILIHANHari Tenang (03-04 Maret 2018 2018)Dalam rangka menjelang pemungutan suara, selaknya ada hari tenang. Yang dimaksudkan dengan hari tenang adalah seluruh aktifitas kampanye harus steril dari kampanye media cetak dan  yang lainnya yang menyangkut dengan kampanye.Pemungutan Suara(05 Maret 2018)Puncak dari rentetan acara pemilu raya disini adalah pemungutan suara ini, pemungutan suara ini adalah pengambilan hak suara dalam menentukan dan memilih seorang calon dari DEMA-U, DEMA-F, SEMA-U, SEMA-F dan HMJ untuk nantinya dijadikan sebagai ketua lembaga Republik Mahasiswa di tataran UIN MALIKI Malang sesuai dengan jabatannya. Pelaksanaan Pemungutan suara yang di lakukan KPU -- Fakultas Ilmu Trbiyah dan Keguruan dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2018 dari pukul 08.00 s.d 15.00 yang berada di Micro Teaching Fakultas Ilmu Tarbiyah danKeguruan Lantai 2 setelah itu langsung laksanakan perhitungan suara yang dimulai pukul 15.00 s.d pukul 23.00, Perhitungan suara di hadiri oleh saksi dari para calon dan saksi umum. Dari Perhitungan surat seuara dapat diketahui jumlah atau pencoblos sebanyak 998 surat suara dari  daftar mahasiswa Ekonomi yang masih aktif atau biasa disebut DPT.Adapun Hasil dari perhitungan suara yang terlampir dalam berita acara sebagai berikut No Un.03.18.SB.02/KPU-FITK.03.2018. Perhitungan adalah hasil dari perhitungan yang sah yang di saksikan oleh saksi dari masing -- masing calon dan saksi umum.
Foto-Foto Pemungutan Surat Suara

Kunjungan Pembantu Rektor III dan Para Pembantu Dekan III beserta jajarannya  Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

Registrasi pesrta pemungutan surat suara sebelum memasuki tempat pemungutan surat suara

Pencoblosan secara tertutup berjalan secara tertib

Penghitungan surat suara, di lihat oleh para sksi masing-masing calon

Para saksi berjabat tangan, menerima hasil pemungutan surat suara

Foto bersama setelah mencoblos, kebersamaan dan solidaritas terlihat jelas di rawut wajah mahasisw Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

Stiker desain 1 yang dibagikan saat Pemungutan Surat Suara

Stiker desain 2 yang dibagikan saat Pemungutan Surat Suara
Rekapitulasi & Penetapan (12 Maret 2018)Pengumuman yang dimaksud disini adalah pengumuman ketua terpilih serta di lanjutkan dengan penetapan secara formal oleh KPU-U di tingkatan Universitas dan KPU-F di tataran Fakultas,PELANTIKAN
Pelantikan Bersama Universitas
Tanggal 27 Maret 2018 yang tepatnya pukul 18.00 WIB adalah hari dimana ketua -- ketua yang terpilih telah resmi dilantik untuk siap mengabdi, menjalankan organisasi intra kampus dari tataran SEMA, DEMA, dan HMJ. Yang bertempat di Aula Rektorat Lt. 5 dan ketika itu dihadiri oleh Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang beserta jajarannya dan Dekan dari tiap Fakultas beserta jajarannya.
Tiba dimana nama -- nama ketua terpilih dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan di panggil untuk maju kedepan dan kemudian megucapkan ihkrar atau janji setia kepada organisasi yang akan dipimpinnya yang dituntun oleh Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan yang ketika itu dibacakan Pak Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan oleh Dr. H. Agus Maimun, M. Pd dengan lantang dan tegas para ketua terpilih mengikuti apa yang di ucapkan oleh Dr. H. Agus Maimun, M. Pd
Foto Pelantikan Ketua Terpilih

Foto Bersama setelah selesai penutupan 

Pemimpin Legislatif dan Eksekutif Fakultas Tarbiyah dan Keguruan berfoto bersama Bapak Dekan beserta jajarannya 
Pelantikan seluruh pengurus omik Fakultas Ilmu Tarbiyah dan keguruan
Pelantikan seluruh pengurus OMIK Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dilaksanakan pada tanggal 11 april 2018 di Gd. rektorat Lt. 5 pukul 13.00-16.00. Seluruh pengurus OMIK Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan hadir pada tepat waktu. Setelah pemimpin eksekutif mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan di lantik dilanjutkan dengan sesi foto bersama Pimpinanfakultas Ilmu tarbiyah dan Keguruan.
Pengurus OMIK DEMA-FITK 2018 berfoto bersama setelah acara selesai
 
 
 
 
 
 
RINCIAN ANGGARAN 
Konsumsi
Konsolidasi Pra-PemiraNoKebutuhanUraianJumlahHargaTotal1.Oprec calon anggota KPU-F dan anggota PPS (Tes Tulis dan Tes Wawancara)-Nasi kotak
-Air mineral30 kotak2 KardusRp. 10.000Rp. 23.000Rp. 300.000,00.-Rp. 46.000,00,-2.Penetapan anggota KPU-F dan PPSNasi bungkus15 bungkusRp. 10.000Rp. 150.000,00.-3.Koordinasi bersama (Anggota KPU-F dan PPS)Nasi bungkus14 bungkusRp. 9.500Rp.133.000,00.-4.Koordinas bersama Piham Fakultas-Nasi-Air mineral 600 ml15 Bungkus15 botolRp. 10.000Rp. 3.000Rp. 150.000,00.-Rp. 45.000,00.-5.Konsumsi panitia Jaga pendaftaran (6 Februari-11 Februari 2018)-Roti-Nasi-Air mineral--Rp. 546.000,00.-JumlahRp. 1.370.000,00.-
Deklarasi Calon

No

Kebutuhan

Uraian

Jumlah

Harga

Total

1.Kue undangan para calon
Roti

50

Rp.5.000Rp.250.000,00.-

2.Air Mineral
Aqua

3 kardus

Rp.23.000Rp.69.000,00.-

3.Konsumsi  KPU-F
Nasi bungkus

7 x 2

Rp.10.000Rp.140.000,00.-

4.Koordinasi anggota KPU-F II dan III

2 x koordinasi

(Nasi dan Air mineral)

7

Rp.10.000

Rp.3000Rp.185.000,00.-

JumlahRp.644.000,00-

Kampanye MonologisNo
Kebutuhan

Keterangan

Jumlah

Harga

Total1.
Air Mineral Calon
Aqua
10 Kardus

Rp.23.000Rp. 230.000,00.-
2.
Calon dan undangan
Kue
200 Kotak

Rp.3.000Rp. 600.000,00.-
3.
Konsumsi Panitia
Kue
15 Kotak

Rp.3.000Rp. 45.000,00.-

JumlahRp. 875.000,00.-

Kampanye DialogisNo
Kebutuhan
Keterangan
Jumlah
Harga

Total1.
Konsumsi panitia
Nasi
15 x 2
Rp.10.000
Rp. 300.000,00.-
2.
Kue calon
Kue
30 kotak
Rp.5.000
Rp. 150.000,00.-
3.
Air Meneral
Aqua
5 kardus
Rp.23.000
Rp. 115.000,00.-
4.
Konsumsi Tamu undangan
-Kue
-Air mineral 600 ml
20 kotak
20 botol
Rp.5.000
Rp.2.500
Rp.100.000,00.-
Rp. 50.000,00.-
4
koordinasi Anggota KPU-F
2 x koordinasi

7

-Rp. 200.000,00.-
5
konsumsi peserta
Kue
200
Rp.2.000
Rp. 400.000,00.-

Jumlah

Rp.1.315.000,00.-
 
5. Pemungutan suaraNo
Kebutuhan
Keterangan
Jumlah
Harga
Total
1
Konsumsi panitia
Nasi
15 X 3
Rp.10.000
Rp. 450.000,00.-
2
Air mineral
Aqua
10 kardus
Rp.23.000
Rp. 230.000,00.-
3
Konsumsi peserta
Kue
490
Rp.2.000
Rp. 980.000,00.-
4.
Konsumsi calon dan saksi
Nasi kotak
60
Rp.10.000
Rp.600.000,00.-
5.
Konsumsi tamu undangan
Kue
5
Rp.5000
Rp. 25.000,00.-

Jumlah

Rp. 2.285.000,00.-
6. Penetapan/Pelantikan LegislatifNo
Kebutuhan
Keterangan
Jumlah
Harga
Total
1Konsumsi koordinasi pelantikanNasi8Rp.10.000Rp.80.000,00.-2.Konsumsi legislatif,  KPU-U dan BanwasluNasi Kotak15Rp.15.000Rp. 150.000,00.-3Konsumsi KPU-F, Banwaslu dan PPSNasi15Rp.10.000Rp. 150.000,00.-4.Konsumsi Tamu undangan  dan Pemateri-Kue-Air mineral 600ml1616Rp.5000Rp.2500Rp.120.000,00.-5Air mineralAqua10 kardusRp.23.000Rp. 230.000,00.-6PesertaKue200Rp.2.500Rp. 500.000,00.-JumlahRp.1.230.000,00.- 
Pubdekdok
No

Kebutuhan

Jumlah  

Harga (Satuan)

Total (Rp)

1.Banner KPU-F

3kali

Rp. 150.000

Rp. 300.000,00.-

2.Banner seluruh calon

1 kali

Rp. 200.000

Rp. 200.000,00.-

2.Banner Calon

23 kali

Rp. 40.000

Rp.920.000,00.-

4.Pamflet sosialisasi

100

Rp. 2.500

Rp. 200.000,00.-

5.Pamflet calon

100

Rp. 2.500

Rp. 200.000,00.-

5.Stiker

500

Rp. 1.500

Rp. 750.000,00.-

Jumlah

Rp.2,570.000,00. 
Kesekertariatan

No

Kebutuhan

Jumlah

Harga

Total1
Print proposal 2 rangkap
40 lembar
Rp.500
Rp. 20.000,00.-
2
Print Formulir pendaftaran DEMA-F, SEMA-F, HMJ, Anggota KPU-F dan PPS

180 lembarRp.500
Rp. 90.000,00.-
3
Penggandaan proposal dan jadwal KPU-F
 40 lembar
Rp.300
Rp.  12.000,00.-
4
Print data calon
48 lembar
Rp.500
Rp. 24. 000,00.-
5
Penggandaan data calon
48 lembar
Rp.300
Rp. 14.400,00.-
6
Stempel warna
2 buah
Rp.175.000
Rp.350.000,00.-
7
Spidol
10
Rp.7.000
Rp. 70.000,00.-
8
Lem kertas
3
Rp.4.000
Rp. 12.000,00.-
9
Map plastic
25
Rp.5.000
Rp. 125.000,00.-
10
Map kertas
5
Rp.2.000
Rp. 10.000,00.-
11
Penggandaan pamflet (pamflet sosialisasi dan pamflet calon)
200
Rp.2.500
Rp. 500.000,00.-
12
Bolpoint
2 pack
Rp.30.000
Rp. 60.000,00.-
13
Tinta pencoblosan
6
Rp.7500
Rp. 37.500,00.-
14
Kertas Penghitungan Suara
10 lembar
Rp.4.000
Rp. 40.000,00.-
15
Materai 3000
10
Rp.4.500
Rp. 45.000,00.-
16
Materai 6000
5
Rp.7.500
Rp. 37.500,00.-
17
Double Tape
5
Rp.5.000
Rp.25.000,00.-
18
Klip kertas
2
Rp.12.000
Rp. 24.000,00.-
19
Staples
2
Rp.10.000
Rp.20.000,00.-
20
Isi staples
5 pack
Rp.18.500
Rp.92.500,00.-
21
Amplop 110x230 mm
2 pack
Rp.10.000
Rp.20.000,00.-
22
Lakban hitam besar
2
Rp.20.000
Rp. 40.000,00.-
23
Kertas hvs
2 rim
Rp. 37.000
Rp. 74.000,00.-

JumlahRp.1.742.900,00.-
 Total KonsumsiNo
Kegiatan
Total
1
Konsolidasi prapemira
Rp. 1.370.000,00.-
2
Deklarasi Calon
Rp.644.000,00.-
3
Kampanye Monologis
Rp. 875.000,00.-
4.
Kampanye Dialogis
Rp.1.315.000,00.-
5.
Pemungutan suara
Rp. 2.285.000,00.-
6.
Pelantikan legislatif
Rp.1.230.000,00.-

Jumlah TotalRp.7.719.000,00.-
 

Rekapitulasi DanaNo
Seksi
Total
1
Konsumsi
Rp.7.719.000,00.-
2
Pubdekdok
Rp. 2,570.000,00.
3
Kesekertariatan
Rp.1.742.900,00.-

JumlahRp. 12.031.900,00.-

 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
EVALUASI
EVALUASI KPU-F Evaluasi KPU-F dari tahun sebelumnyaKetua dan sekretaris KPU-F Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan yang mempunyai pengalaman di KPU-F sebelumnya. Dari pengalaman-pengalan itu kami belajar membuat kegiatan yang lebihmenarik minat mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan untuk berpartisipasi dalam berlangsungnya Pemilihan Umum Raya ini.Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah adalah Fakultas Terbesar di Universitas Islam Negeri Maulana Malik IbrahimMalang. Fakultas yang mempunyai personil terbanyak di antara Fakultas lain. Fakultas yang memiliki 8 Jurusan. Akan tetapi dari tahun ketahun mahasiswa yang berpartisipasi tidak mencapai seperempat dari keseluruhan mahasiswa.Ntah apa yang kurang menarik dari kegiatan-kegiatan Pemilihan Umum Raya.Dari pengalaman tahun kemaren akhirnya KPU-FITK berinisiatif untuk selalu bersosialisasi kepadaseluruh mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan terkait kegiatan Pemilihan Umum raya atau yang biasa di singkat PEMIRA. Selain itu KPU-F mendesain tempat pemungutan surat suara agar terlihat lebih menarik agar peminatpencoblos meningkat. akan tetapi pemilih tetap setabil seperti tahun kemaren 1000 kurang 2 pencoblos di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.Evaluasi DanaAkibat pertukaran pemimpin di Fakultas Ilmu tarbiyah dan Keguruan kami KPU-F sempat kebingungan akan proposal yang kami ajukan. Ketakutan kami proposal yang kami ajukan tidak sesuai dengan aturan penulisan yang diinginkan pihak pemimpin baru.   
 
 
 
 
 
 
 
 
 
PENUTUP
A. Simpulan
Simpulan yang dapat disampaikan adalah bahwa Pemilu Raya tahun 2018 bisa dikatakan sukses karena hal ini bisa dilihat dengan tidak adanya kecurangan di Fakultas Ilmu tarbiyah dan Keguruan. Tidak ada jadwal yang telah ditentukan oleh KPU -- Universitas, tidak ada penurunan partisipan pencoblos khususnya di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.
Dengan terpilihnya ketua DEMA-F, SEMA-F dan HMJ Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang  berharap mereka adalah orang-orang yang memang pantas untuk memajukan atau menjadikan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan menjadi lebih baik lagi.
Malang, 27 Maret 2018

Mengetahui,

a.n

Pembantu Dekan III Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

Universitas Islam Negeri Maliki Malang

Ketua KPU

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

Dr. H. Moh. Padil, M.Pd.I

NIP.196512051994031003

Arifan Maulana

NIM.15160076
 
 
 
 
 
 
 
Lampiran-lampiran
REPUBLIK MAHASISWA
UNIVERSITASISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
KOMISI PEMILIHAN UMUM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
2018
Nomor :Un.03.15.SK.02/KPU-FITK.01.2018

Tentang


PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN ANGGOTA
KOMISI PEMILIHAN UMUM FAKULTAS
 
Bismillahirrahamanirrahiim.
Dengan rahmat, taufiq hidayah dan inayah Allah SWT,  Komisi Pemilihan Umum Fakultas (KPU-F) Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, setelah:
Menimbang:Bahwa dalam rangka menata kembali system pemerintahan mahasiswa maka di pandang perlu untuk menyelenggarakan pemilu raya dan pembentukan Panitia Pemungutan suara Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir huruf a di atas, maka perlu ditetapkan Panitia Pemungutan suara Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.
Mengingat:UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Keputusan Presiden No. 50 Tahun 2004 Tentang Perubahan Status STAIN menjadi Universitas Islam Negeri Malang;
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. Dj.I/253/2007 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan PTAI;
Keputusan Rektor Nomor: Un.3/PP.07.6/0132/2016, tentang Pedoman Pembinaan Mahasiswa;
Keputusan Rektor Nomor: Un.3/PP.07.6/0146/2016, tentang Pedoman Umum Pemilihan Pengurus OMIK;
Keputusan Rektor Nomor : Un.3/PP.07.6/0173/2016, tentang Penyelenggaraan Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun 2016;
Surat Keputusan Dewan Eksekutif Mahasiswa tentang ADHOC Musyawarah Mahasiswa;
Hasil Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) 2016;
Surat KetetapanADHOC Musyawarah Mahasiswa Nomor : 10.TAP.AD-HOC.MUSMA.UIN MAULANA MALIK IBRAHIM.201.II.2016 tentang pengangkatan dan pengesahan Komisi Pemilihan Umum Universitas (KPU-U).
Surat keputusan Komisi pemilihan umum Republik Mahasiswa uin Maulana Malik Ibrahim Malang 2018 Nomor : Un.03.14.SK.05/KPU-U/12.2017 Tentang Pengangkatan dan pengesahan kordinator dan anggota komisi pemilihan umum Fakultas.
Memperhatikan:AD/ART RM Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang;
UU Pemilu Raya 2018;
Hasil Tes Ujian Tulis dan Wawancara Badan Pekerja Pemilu Raya Repulik Mahasiswa 2018.

MEMUTUSKANMenenetapkanPertama  Kedua  Ketiga Keempat :  :  : :Mengesahkan dan menetapkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang;
Mengesahkan dan menetapkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang;
Ketetapan ini akan ditinjau ulang apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan;
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : MalangPadaTanggal   : 30 Januari 2018KOMISI PEMILIHAN UMUM FAKULTAS (KPU-F)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Periode 2018

Arifan Maulana

Hanifa Hafiza

Ketua

Sekretaris
Tembusan disampaikan kepada :Yth. Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangYth. Pembantu Rektor III Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangYth. Bapak/Ibu Dekan di lingkungan  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangYth. Para Pembantu Dekan III Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangYth. Para Ketua Jurusan di lingkungan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangYth. Kabag Kemahasiswaan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangYth. Seluruh Lembaga kemahasiswaan  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangLampiran                     :Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Fakultas (KPU-F) Ilmu       Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Nomor                         : Un.03.15.SK.02/KPU-FITK.01.2018
Tentang                       : PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN ANGGOTA
KOMISI PEMILIHAN UMUM FAKULTAS
Anggota Komisi Pemilihan Umum Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan NAMANIMJURUSANJABATANARIFAN MAULANA15130076P.IPSKETUAHANIFA HAFIZA15160025PIAUDSEKRETARISAHMAD SULTON FAKHRUR ROZI15130146P.IPSANGGOTA

ANA QURRATU AYUNI15150097PBAANGGOTAINA MUTMAINNAH15130009PGMI

ANGGOTAMOCHAMMAD SALMAN AL-FARISI15110028PAI

ANGGOTAM . ANWAR MUSADDAD15170041MPI

ANGGOTA
     SURAT KEPUTUSAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM FAKULTAS
REPUBLIK MAHASISWA
UIN MAULNA MALIK IBRAHIM MALANG  
2018
Nomor : Un.03.07.SK.03/KPU-FITK.02.2018

Tentang


PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KOMISI PEMILIHAN UMUM FAKULTAS
 
Bismillahirrahamanirrahiim.
Dengan rahmat, taufiq hidayah dan inayah Allah SWT,  Komisi Pemilihan Umum Fakultas (KPU-F) Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, setelah:
Menimbang:Bahwa dalam rangka menata kembali system pemerintahan mahasiswa maka dipandang perlu untuk menyelenggarakan pemilu raya dan pembentukan Panitia Pemungutan suara Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir huruf a di atas, maka perlu ditetapkan Panitia Pemungutan suara Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.
Mengingat:UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Keputusan Presiden No. 50 Tahun 2004 Tentang Perubahan Status STAIN menjadi Universitas Islam Neneri Malang;
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. Dj.I/253/2007 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan PTAI;
Keputusan Rektor Nomor: Un.3/PP.07.6/0132/2017, tentang Pedoman Pembinaan Mahasiswa;
Keputusan Rektor Nomor: Un.3/PP.07.6/0146/2017, tentang Pedoman Umum Pemilihan Pengurus OMIK;
Keputusan Rektor Nomor : Un.3/PP.07.6/0173/2017, tentang Penyelenggaraan Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) UIN Maliki Malang Tahun 2018;
Surat Keputusan Dewan Eksekutif Mahasiswa tentang ADHOC Musyawarah Mahasiswa;
Hasil Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) 2018;
Surat KetetapanADHOC Musyawarah Mahasiswa Nomor : 10.TAP.AD-HOC.MUSMA.UIN MAULANA MALIK IBRAHIM.201.II.2017 tentang pengangktan dan pengesahan Komisi Pemilihan Umum Universitas (KPU-U).
surat keputusan Komisi pemilihan umum Republik Mahasiswauin Maulana Malik Ibrahim Malang 2017 Nomor : Un.03.07.SK.03/KPU-FITK.01.2018 Tentang Pengangkatan dan pengesahan kordinator dan anggota komisi pemilihan umum fakultas.
Memperhatikan:AD/ART RM Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang;
UU Pemilu Raya 2018;
Hasil Tes Ujian Tulis dan Wawancara Badan Pekerja Pemilu Raya Repulik Mahasiswa 2018.

 
MEMUTUSKAN
MenenetapkanPertama  Kedua  Ketiga Keempat::  :  : :Mengesahkan dan menetapkan Kordinator Panitia Pemungutan Suara Fakultas (PPS-F) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang;
Mengesahkan dan menetapkan anggota Panitia Pemungutan Suara Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (PPS-F) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang;
Ketetapan ini akan ditinjau ulang apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan;
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Malang                 Pada Tanggal  :31 Januari 2018KOMISI PEMILIHAN UMUM FAKULTAS (KPU-F)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Periode 2018

Arifan Maulana

Hanifa Hafiza

Ketua

Sekretaris
Tembusandisampaikankepada :Yth. Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangYth. PembantuRektor III Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim MalangYth. Bapak/IbuDekan di lingkungan Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim MalangYth. Para PembantuDekan III Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim MalangYth. Para KetuaJurusan di lingkungan Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim MalangYth. KabagKemahasiswaan Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim MalangYth. SeluruhLembagakemahasiswaan Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim MalangLampiran         :Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Fakultas (KPU-F) Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Nomor             : Un.03.07.SK.03/KPU-FITK.02.2018
Tentang           : PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM FAKULTAS
Panitia Pemungutan Suara Fakultas (PPS-F) Ilmu Tarbiyah dan Keguruan NAMANIMJURUSANJABATANImron Rusydi Setiawan15130009P.IPSKordinatorNur Karima16110178PAIAnggotaMuhammad Fachruddin Fuad16170028MPI

AnggotaHibria Olivia16170065MPI

AnggotaAkmal Cahya Ramadhani16140045PGMI

AnggotaMuhammad Fajrul Izzi16150075PBA

AnggotaMuhammad Amin Naajih16130049P.IPS

Anggota
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Lampiran Formulir PendaftaranPERSYARATAN CALON EKSEKUTIF
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (DEMA-F)
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
Nama                           :........................................................................
NIM                            :........................................................................
Fakultas                       :........................................................................
Jurusan                        :........................................................................
IPK                             :........................................................................
No. HP/Telepon          :........................................................................
 

NO

NAMA ORGANISASI

TAHUN

JABATAN

1.

2.

3.

4.

5.

Pas foto

3x4
                                                                                                Malang,......................2018
 
                                               
                                                                           NIM.                       
 
 
 
 
 
 
 
 
PERSYARATAN CALON EKSEKUTIF
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (DEMA-F)
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
Nama               :........................................................................
NIM                :........................................................................
Fakultas           :........................................................................
Jurusan            :........................................................................
Semester          :........................................................................

No

SYARAT-SYARAT CALON

FIKS

1Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2Tercatat dan aktif sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

3Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 untuk fakultas Eksakta maupun untuk Fakultas Sosial.

4Minimal semester 4 dan Maksimal semester 6

5Pernah tercatat aktif minimal satu periode menjadi pengurus organisasi intra yang ada dilingkungan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dengan dibuktikan SK kepengurusan atau tanda bukti lainnya.

6Calon presiden DEMA-F minimal didukung 75 mahasiswa dalam 1 Fakultas yang dibuktikan dengan fotocopy KTM dan dibuktikan dengan KTM asli

7SKKB (Surat Keterangan Kelakukan Baik) dari Dekan

8Bersedia mengikuti semua tahapan pelaksana Pemilu Raya

9Bersedia menerima hasil penetapan KPU-F

10
Taat dan setia kepada almamater

11
Bukan bekas anggota organisasi terlarang

12
Memiliki visi, misi, dan program selama satu periode kepengurusan

13
Setia kepada Tri Dharma Perguruan Tinggi

NB :
Jika nomor 5 dan 7 tidak terpenuhi oleh calon dari masing-masing, maka KPU-F  wajib
membuat berita acara yang disertai materai sebagai rujukan persyaratan calon
Surat-suart yang harus dilampirkan Fotocopy dan aslinya :
- KHS mulai semester 1- terakhir dan transkrip nilai
- Slip pembayaran terakhir
- KTM  calon
- SKKB dari fakultas
- Pas foto resmi dan beralmamater ukuran 3x4 berwarna (disertakan soft file)
- 75 KTM dari pendukung calon
- Daftar nama, NIM, dan tanda tangan pendukung calon
3.  Calon dianggap sahapa bila sudah ditetapkan oleh KPU-F
Lampiran Berita Acara
No       : Un.03.05.SB.01/KPU-FITK.02.2018
Lamp   : -
Hal      : BERITA ACARA
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Dengan ini kami memberitahukan bahwa Penetapan Calon Anggota SEMA-F, Ketua DEMA-F, Ketua HMJ/HMP Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) berjalan dengan lancar. Penetapan calon SEMA-F, calon Ketua DEMA-F, calon Ketua HMJ di laksanakan pada Rabu, 14 Februari 2018 pada jam 14.00 WIB. Di laksanakan di Aula Gedung C lantai 3. Jumlah panitia yang berjumlah 7 KPU F, 7 PPS dan 1 Banwaslu . Antusias  para warga Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) sangat baik sekali karena hampir semuannya mengikuti PEMIRA 2018 dengan tertib.
Adan 27 calon yang telah mengambil formulir pendaftaran akan tetapi hanya 23 yang melengkapi berkas saat verifikasi. Adapun calon yang telah melengkapi berkas saat verifikasi  diantaranya :
Nama-nama yang lolos verifikasi untuk bangku Legislatif Uin Maliki Malang:
A. Hanief ZayyadiMuhammad Fuad ArifudinMuqoddasRisma KhafidhohMuhammad Husnur RidloFirdalifia OctarynaDiah AlifiaNama-Nama Yang Lolos Verifikasi Untuk Bangku Legislatif Uin Maliki Malang:
Nurur RohmanAde Bagus Permana PutraNama-nama yang lolos verifikasi untuk bangku Legislatif Uin Maliki Malang:
Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama IslamAini MukrimahJihan Nuzula B.SHimpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (P.IPS)Alfiatus SholihHimpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA)Siti Nur IkaLuluknur AtiqohHimpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)Muhammad farih RMuhammad Iqbal MaulanaHimpunan Mahasiswa Jurusan pendidikan islam anak usia dini (PIAUD)Habib Nur CahyoFahma Mamluatul MukarromahHimpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI)M. Aqil Fahmi SanjaniAlwi Fikri Fakabihi MubarokDemikian berita acara yang dapat kami sampaikan, dan acara Penetapan Calon Anggota SEMA-F, Ketua DEMA-F, dan Ketua HMJ/HMP Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) 2018 berjalan dengan lancar, tertib dan aman.
Wallahulmuwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq, Wassalamu'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
KOMISI PEMILIHAN UMUM FAKULTAS (KPU-F)
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALIKI MALANG
Periode 2018

Ketua

 

Arifan Maulana

15130125

Sekretaris

 

Hanifa Hafiza

15160025
Lampiran Hasil dari perhitungan suara
No       : Un.03.18.SB.02/KPU-FITK.03.2018                                             Malang, 5 Maret 2018
Lamp   : -
Hal      : BERITA ACARA
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Dengan ini kami memberitahukan bahwa pemungutan surat surat suara Calon Anggota SEMA-U, DEMA-U, SEMA-F, Ketua DEMA-F, Ketua HMJ/HMP Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) berjalan dengan lancar. Pemungutan surat suara calon SEMA-U,DEMA-U, SEMA-F, calon Ketua DEMA-F, calon Ketua HMJ di laksanakan pada Senin, 05 Maret 2018 pada jam 07.00-16.00 WIB. Di laksanakan di Aula Microteaching. Panitia yang berjumlah 7 KPU F, 7 PPS dan 1 Banwaslu Fakultas . Antusias  para warga Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) sangat baik sekali karena hampir semuanya mahasiswa mengikuti PEMIRA 2018 dengan tertib.
Fasilitas yang di berikan KPU-U juga sangat membantu KPU-F. Fasilitas yang diberikan berupa kotak suara, bilik pencoblosan, 7 baju seragam KPU-F, 6 baju seragam anggota PPS dan 1 baju seragam Banwaslu. akan tetapi jumlah yang di sediakan masih kurang untuk penitia PPS, sehingga ada sebagian panitia yang tidak menggunakan baju seragam .
Dari semua calon SEMA-U Dapil FITK, DEMA-U, SEMA-F, DEMA-F, dan HMJ/HMP wajib mendatangkan 1 saksi, seluruh saksi berjumlah 21 orang.
Daftar Pemilih Tetap Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan berjumlah 3000. sedangkan seluruh mahasiswa yang mencoblos berjumlah 998 Adapun hasil dari perhitungan surat suara  calon-calon  diantaranya :
SEMA-U Dapil FITKNo. Urut 1 mendapatkan suara: 210No. Urut 2 mendapatkan suara: 575No. Urut 3 mendapatkan suara: 159Surat Suara tidak sah: 19 surat suaraSurat Suara Golput: 17 surat suaraJumlah Surat Suara yang Masuk: 980 surat suaraDEMA-UNo. Urut 1 atas nama Rhesa Ardiansyah mendapatkan suara: 553 suaraNo. Urut 1 atas nama Naufal Ardiansyah mendapatkan suara: 368 suaraSurat Suara tidak sah: 13 surat suaraSurat Suara Golput: 7 Surat suaraSEMA-FCalon No. Urut 1 atas nama Risma Khafidhoh mendapatkan suara: 55 suaraCalon No. Urut 2 atas nama Firdhalifia Octaryna mendapatkan suara : 39 suaraCalon No. Urut 3 atas namaA. Hanief Zayyadi  mendapatkan surata : 191 suaraCalon No. Urut 4 atas nama Muhammad Husnur Ridlo mendapatkan suara : 190 suaraCalon No. Urut 5 atas nama Muhammad Fuad Arifudin mendapatkan suara berjumlah      : 328 suaraCalon No. Urut 6 atas nama Diah Alifia mendapatkan suara berjumlah: 53 suaraCalon No. Urut 7 atas nama Muqoddas mendapatkan suara berjumlah: 86 suaraSurat Suara tidak sah  : 21 surat suaraSurat Suara Golput     : 5 surat suaraJumlah Surat Suara yang Masuk         : 968 surat suaraDema-F No.Urut 1 atas nama Ade Bagus Permana mendapatkan suara berjumlah:suaraNo. Urut 2 atas nama Nurur Rohman mendapatkan suara berjumlah : 454 suaraSurat Suara tidak  sah : 7 surat suaraSurat Suara Golput      : 5 surat suaraJumlah Surat Suara yang Masuk : 951 surat suaraHMJ PAINo. Urut 1 atas nama Aini Mukrimah mendapatkan suara: 102 suaraNo. Urut 2 atas nama Jihan Nuzula mendapatkan suara : 82 suaraSurat Suara tidak  sah : 1 suaraSurat Suara Golput     : -Jumlah Surat Suara yang Masuk : 185 surat suaraHMJ P.IPS No.urut 1 atas nama Alfiatus Sholihah mendapatkan suara:Ya       : 98 suaraTidak   : 10 suaraSurat Suara tidak  sah : 10 surat suaraSurat Suara Golput :-Jumlah Surat Suara yang Masuk : 118 surat suaraHMJ PGMINo.urut 1 atas nama Muhammad Farih mendapatkan suara   : 179 suaraNo.urut 2 Muhammad Iqbal Mualana mendapatkan suara     : 57 suaraSurat Suara tidak  sah : 3Surat Suara Golput : 2Jumlah Surat Suara yang Masuk : 241 surat suaraHMJ PBA No.Urut 1 atas nama Luluknur Atiqoh mendapatkan suara : 191 suaraNo.Urut 2atas nama Siti Nur Ika mendapatkan suara : 24Surat Suara tidak  sah: -Surat Suara Golput : 1Jumlah Surat Suara yang Masuk: 216 suara HMJ PIAUDNo.urut 1atas nama Fahma Mamluatul M  mendapatkan suara: 29No.urut 2 atas nama Hanib Nur cahyo  mendapatkan suara: 35Surat Suara tidak  sah:Surat Suara Golput:Jumlah Surat Suara yang Masuk: 64HMJ MPI No.urut 1atas nama M. aqil Fahmi Sanjani mendapatkan suara: 73 suaraNo.urut 1atas nama Alwi Fikri Kafabihi mendapatkan suara: 15 suaraSurat Suara tidak  sah: -Surat Suara Golput:-Jumlah Surat Suara yang Masuk:-Untuk suara tadris bahasa inggris dan tadris matematika masuk ke kotak suara SEMA-U, DEMA-U, SEMA-F dan DEMA-F. sedangkan surat suara yang nyasar akan dilaporkan terlebih dahulu kepada KPU-U.
Demikian berita acara yang dapat kami sampaikan, dan acara Penmungutan surat suara Calon Anggota SEMA-U Dapil FITK, DEMA-U, SEMA-F, Ketua DEMA-F, dan Ketua HMJ/HMP Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) 2018 berjalan dengan lancar, tertib dan aman.
Wallahulmuwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq, Wassalamu'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
KOMISI PEMILIHAN UMUM FAKULTAS (KPU-F)
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALIKI MALANG
Periode 2018

Ketua

Arifan Maulana

15130125

Sekretari

Hanifa Hafiza

15160025
Lampiran Surat Keputusan Penetapan Legislatif, Ketua Eksekutif Dan Ketua HMJ
SURAT KEPUTUSAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
NOMOR : Un.03.10.SK.01/KPU-F.03.2018
 
TENTANG
PENETAPAN LEGISLATIF, KETUA EKSEKUTIF DAN KETUA HMJ
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERIMAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2018
Bismillahirrohmanirrahim
 
Dengan rahmat, hidayah dan ridho Allah SWT, Komisi Pemilihan Umum Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas UIN Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2018. Setelah :Menimbang    :
Mengingat      :
Memperhatikan:
1.
1.
1.
2.34.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban serta kesinambungan pelaksanaan mekanisme organisasi, maka di pandang perlu adanya penetapan dan pengesahan Ketua Eksekutif, Legislatif, dan Ketua HMJ terpilih Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 2018
Bahwa demi memberi kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Ketua Eksekutif, Legislatif, dan Ketua HMJ terpilih Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Maliki Malang 2018
AD/ART RM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
GBHO RM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
PO PEMIRA UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2018.
Hasil pemungutan surat suar calon Pekerja OMIK 2018

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Susunan Badan Pekerja OMIK Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2018 sebagaimana terlampir.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan.
 
Ditetapkan di       : Malang

Pada tanggal        : 12 Maret 2018

Mengetahui,
KOMISI PEMILIHAN UMUM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2018

Ketua,

 

 

 

Arifan Maulana

15130076

Sekretaris

 

 

 

Hanifa Hafiza

15160025
Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 2018
Nomor             : Un.03.10.SK.01/KPU-F/02.2018
Tanggal           : 12 Maret 2018
TENTANG
PENETAPAN ANGGOTA LEGISLATIF
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERIMAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2018
A. HANIEF ZAYYADIMUHAMMAD FUAD ARIFUDINMUQODDASRISMA KHAFIDHOHMUHAMMAD HUSNUR RIDLOFIRDALIFIA OCTARYNADIAH ALIFIA 
PENETAPAN KETUA DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2018
KETUA: ADE BAGUS PERMANA PUTRA
 
PENETAPAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERIMAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2018
Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama IslamAini MukrimahHimpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (P.IPS)Alfiatus SholihHimpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA)Luluk nur AtiqohHimpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)Muhammad farih RHimpunan Mahasiswa Jurusan pendidikan islam anak usia dini (PIAUD)Habib Nur CahyoHimpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI)M. Aqil Fahmi SanjaniMengetahui,
KOMISI PEMILIHAN UMUM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2018
 

Ketua 
 
 

Arifan Maulana

15130076

Sekretaris 
 

Hanifa Hafiza

15160025

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun