Mohon tunggu...
Hanifah Fifi
Hanifah Fifi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Orang biasa yang juga masih belajar

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pentingnya Beneficial Owner dalam Menentukan Arus Perpajakan Internasional

1 Oktober 2021   21:53 Diperbarui: 1 Oktober 2021   22:02 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam lingkup perpajakan, khususnya dalam perpajakan internasional istilah Beneficial Owner sangat sering digunakan. Beneficial Owner sering digunakan oleh negara-negara yang berselisih untuk mengatasi masalah perpajakan internasional. Konsep Beneficial Owner tersebut diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak. 

Tentunya setiap orang menginginkan pengenaan pajak yang rendah atas penghasilan yang diterimanya. Namun, dalam praktiknya mereka menggunakan cara yang keliru yang justru bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam P3B sehingga menyebabkan penerimaan pajak di suatu Negara menjadi tidak optimal. 

Untuk mengurangi praktik penghindaran pajak tersebut, salah satu konsep yang digunakan adalah konsep Beneficial Owner. Sebenarnya, apa yang dimaksud Beneficial Owner itu?

Dalam model P3B, Beneficial Owner (BO) pada konteksnya dapat diartikan sebagai pemilik manfaat atau pihak yang memperoleh manfaat P3B. 

Istilah BO ini merupakan pihak yang memiliki kebebasan atau keleluasaan atas penghasilan yang diterimanya untuk memperoleh dan menggunakan penghasilan tersebut, tanpa adanya ikatan-ikatan tertentu dengan pihak lain yang dapat menghambat hak untuk menggunakan tersebut. 

Istilah Beneficial owner terdapat dalam sistem common law yang membedakan kepemilikan menjadi dua, yaitu pemilik hak secara hukum (legal ownership) dan pihak yang memiliki hak untuk menggunakan atau memanfaatkan, meskipun tidak memiliki hak milik secara legal (beneficial ownership). 

Mengutip artikel Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (2012), Beneficial owner dalam sistem common law didefinisikan sebagai “pihak yang memenuhi kriteria sebagai pemilik tanpa adanya keharusan pengakuan kepemilikan dari sudut pandang hukum.” 

Dengan kata lain, BO merupakan konsep untuk menentukan pihak mana yang berhak untuk memperoleh manfaat dari P3B. Dengan adanya BO tersebut, diharapkan masalah double taxation ataupun double non taxation dapat diatasi.

Konsep Beneficial Owner dalam OECD Model dinyatakan pertama kali pada tahun 1977 yang pada saat itu membahas Pasal 10 tentang dividen, Pasal 11 tentang bunga, dan Pasal 12 tentang royalti. 

Namun, konsep BO tersebut belum dijelaskan secara jelas sehingga dalam penafsirannya juga masih rancu dan belum terdapat keyakinan yang pasti. Definisi BO tersebut tidak dinyatakan secara tertulis dalam pasal-pasal di dalam OECD Model, tetapi hanya tercantum di penjelasan dalam OECD Commentary. Dengan begitu, Negara-negara yang berselisih masih kesulitan dalam menentukan pihak yang menjadi BO atas penghasilan yang diperoleh. Dibutuhkan regulasi lebih jelas untuk menentukan siapa yang menjadi BO yang sebenarnya sehingga pengenaan pajak dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan praktik-praktik penghindaran pajak.

Pengenaan pajak di suatu Negara dilakukan atas penghasilan aktif maupun penghasilan pasif. Atas penghasilan aktif, Negara sumber penghasilan berhak mengenakan pajak utama di negaranya. 

Sementara, negara residen penerima penghasilan akan memiliki hak pemajakan residual. Atas penghasilan pasif yang diterima seseorang juga dapat dilakukan pemajakan oleh Negara sumber penghasilan pasif tersebut. Namun, penerima penghasilan pasif tersebut dapat memperoleh manfaat P3B berupa batasan tarif pajak yang diberlakukan hanya jika penerima penghasilan merupakan penerima manfaat sesungguhnya atau memenuhi konsep Beneficial Owner (BO). 

Apabila konsep tersebut tidak terpenuhi, maka manfaat dari P3B tidak dapat diperoleh. Konsep BO ini sangat penting diketahui dalam menentukan hak pemajakan atas Negara-negara yang berselisih agar tidak terjadi kesalahan dalam pengenaan pajak. Dengan demikian, pemberian fasilitas perpajakan dalam P3B tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan saja.

Penentuan pihak yang merupakan Beneficial Owner (BO) harus dilakukan secara tepat. Mengingat penghasilan pasif sangat mudah untuk dialihkan atau dipindahtangankan, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan celah penghindaran pajak apabila manfaat P3B diberikan kepada pihak yang sesungguhnya bukan BO atas penghasilan pasif tersebut. 

Apabila salah dalam menentukan BO, maka penerimaan pajak akan kurang optimal karena P3B akan membatasi pemajakan di negara sumber atas penghasilan pasif tersebut. 

Contoh penghasilan pasif yang sering diterima adalah dividen, bunga, dan royalti. Penghasilan-penghasilan tersebut sangat mudah untuk dialihkan atau dipindahtangankan perolehannya sehingga dalam hal ini penentuan BO sangat penting dilakukan.

Dalam Pasal 10 OECD Model tentang dividen, dinyatakan bahwa “…dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State may also be taxed in that State according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State,….” 

Pasal tersebut dapat diartikan bahwa pihak yang menjadi Beneficial Owner akan mendapatkan fasilitas pemajakan dengan batasan tarif tertentu yang dapat menyebabkan pengenaan atas pajaknya menjadi lebih kecil. 

Tentu saja dengan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti memiliki kepemilikan saham sekurang-kurangnya 25% dari modal, dengan jangka waktu 365 hari, dan lain sebagainya. Demikian pula halnya dalam pasal tentang bunga dan royalti, terdapat batasan pengenaan pajak dengan tarif tertentu yang menyebabkan penghasilan atas bunga dan royalti tersebut mendapatkan pengenaan pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya.

Untuk memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bagi WP OP Luar Negeri yang menjadi Agent atau Nominee cenderung tidak memenuhi kriteria tersebut. Sedangkan untuk WP Badan Luar Negeri, bukan merupakan Agent, Nominee, atau Conduit Company (perusahaan cangkang). 

Conduit company merupakan suatu perusahaan yang pendiriannya didirikan secara formal berdasarkan hukum yang ada, tetapi dialihfungsikan atau tidak digunakan secara semestinya untuk melakukan kegiatan usaha. Conduit company digunakan dalam hal transaksi fiktif untuk menyamarkan kepemilikan atas aset ataupun transaksi fiktif tersebut. Hal ini menyebabkan pihak-pihak tersebut seharusnya tidak dapat memperoleh manfaat dari P3B yang akan membatasi pemajakan di Negara sumber atas penghasilan tersebut.

Dalam kasus Panama Papers yang terjadi pada tahun 2016, terdapat banyak sekali perusahaan conduit yang didirikan di tax heaven country untuk digunakan sebagai tempat pengalihan aset dari perusahaan induknya di negara lain. 

Dengan pengalihan atas penghasilan tersebut, secara otomatis Negara sumber penghasilan akan memajaki penghasilan yang cenderung lebih rendah dari yang seharusnya. 

Terlebih lagi apabila penerima penghasilan tersebut merupakan Beneficial Owner yang menyebabkan adanya pembatasan tarif pengenaan pajak yang seharusnya dilakukan sehingga pajak yang diterima suatu Negara menjadi lebih kecil lagi. Padahal penghasilan yang dialihkan ke perusahaan conduit hanya dikenakan pajak dengan tarif yang kecil atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali. 

Kasus seperti itu harus ditangani secara serius, mengingat kasus-kasus tersebut telah banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang menginginkan pengenaan pajak yang rendah. T

entu saja dibutuhkan regulasi lebih tegas yang dapat mengatasi masalah-masalah penghindaran pajak yang secara hukum dilakukan secara legal, meskipun dalam realitanya hal tersebut merupakan hal yang salah dilakukan dan tentu saja sangat merugikan Negara dengan berkurangnya penerimaan pajak.

Dari kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa penentuan Beneficial Owner sangat penting untuk dilakukan mengingat banyak sekali celah yang dapat diterobos Wajib Pajak yang menginginkan pengenaan pajak yang rendah. Adanya BO ini menjadi salah satu celah untuk dapat menghindari pajak yang besar menjadi lebih kecil. 

Fasilitas P3B mengenai BO atas penghasilan yang sebenarnya tidak boleh sampai disalahgunakan. Regulasi yang tegas dan jelas sangat dibutuhkan demi mencapai optimalisasi perpajakan di seluruh Negara, tanpa ada yang harus dirugikan dan keadilan dapat tercapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun