Mohon tunggu...
Hanifah Fifi
Hanifah Fifi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Orang biasa yang juga masih belajar

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pentingnya Beneficial Owner dalam Menentukan Arus Perpajakan Internasional

1 Oktober 2021   21:53 Diperbarui: 1 Oktober 2021   22:02 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sementara, negara residen penerima penghasilan akan memiliki hak pemajakan residual. Atas penghasilan pasif yang diterima seseorang juga dapat dilakukan pemajakan oleh Negara sumber penghasilan pasif tersebut. Namun, penerima penghasilan pasif tersebut dapat memperoleh manfaat P3B berupa batasan tarif pajak yang diberlakukan hanya jika penerima penghasilan merupakan penerima manfaat sesungguhnya atau memenuhi konsep Beneficial Owner (BO). 

Apabila konsep tersebut tidak terpenuhi, maka manfaat dari P3B tidak dapat diperoleh. Konsep BO ini sangat penting diketahui dalam menentukan hak pemajakan atas Negara-negara yang berselisih agar tidak terjadi kesalahan dalam pengenaan pajak. Dengan demikian, pemberian fasilitas perpajakan dalam P3B tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan saja.

Penentuan pihak yang merupakan Beneficial Owner (BO) harus dilakukan secara tepat. Mengingat penghasilan pasif sangat mudah untuk dialihkan atau dipindahtangankan, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan celah penghindaran pajak apabila manfaat P3B diberikan kepada pihak yang sesungguhnya bukan BO atas penghasilan pasif tersebut. 

Apabila salah dalam menentukan BO, maka penerimaan pajak akan kurang optimal karena P3B akan membatasi pemajakan di negara sumber atas penghasilan pasif tersebut. 

Contoh penghasilan pasif yang sering diterima adalah dividen, bunga, dan royalti. Penghasilan-penghasilan tersebut sangat mudah untuk dialihkan atau dipindahtangankan perolehannya sehingga dalam hal ini penentuan BO sangat penting dilakukan.

Dalam Pasal 10 OECD Model tentang dividen, dinyatakan bahwa “…dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State may also be taxed in that State according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State,….” 

Pasal tersebut dapat diartikan bahwa pihak yang menjadi Beneficial Owner akan mendapatkan fasilitas pemajakan dengan batasan tarif tertentu yang dapat menyebabkan pengenaan atas pajaknya menjadi lebih kecil. 

Tentu saja dengan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti memiliki kepemilikan saham sekurang-kurangnya 25% dari modal, dengan jangka waktu 365 hari, dan lain sebagainya. Demikian pula halnya dalam pasal tentang bunga dan royalti, terdapat batasan pengenaan pajak dengan tarif tertentu yang menyebabkan penghasilan atas bunga dan royalti tersebut mendapatkan pengenaan pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya.

Untuk memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bagi WP OP Luar Negeri yang menjadi Agent atau Nominee cenderung tidak memenuhi kriteria tersebut. Sedangkan untuk WP Badan Luar Negeri, bukan merupakan Agent, Nominee, atau Conduit Company (perusahaan cangkang). 

Conduit company merupakan suatu perusahaan yang pendiriannya didirikan secara formal berdasarkan hukum yang ada, tetapi dialihfungsikan atau tidak digunakan secara semestinya untuk melakukan kegiatan usaha. Conduit company digunakan dalam hal transaksi fiktif untuk menyamarkan kepemilikan atas aset ataupun transaksi fiktif tersebut. Hal ini menyebabkan pihak-pihak tersebut seharusnya tidak dapat memperoleh manfaat dari P3B yang akan membatasi pemajakan di Negara sumber atas penghasilan tersebut.

Dalam kasus Panama Papers yang terjadi pada tahun 2016, terdapat banyak sekali perusahaan conduit yang didirikan di tax heaven country untuk digunakan sebagai tempat pengalihan aset dari perusahaan induknya di negara lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun