Mohon tunggu...
Hanifah Fifi
Hanifah Fifi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Orang biasa yang juga masih belajar

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pentingnya Beneficial Owner dalam Menentukan Arus Perpajakan Internasional

1 Oktober 2021   21:53 Diperbarui: 1 Oktober 2021   22:02 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan pengalihan atas penghasilan tersebut, secara otomatis Negara sumber penghasilan akan memajaki penghasilan yang cenderung lebih rendah dari yang seharusnya. 

Terlebih lagi apabila penerima penghasilan tersebut merupakan Beneficial Owner yang menyebabkan adanya pembatasan tarif pengenaan pajak yang seharusnya dilakukan sehingga pajak yang diterima suatu Negara menjadi lebih kecil lagi. Padahal penghasilan yang dialihkan ke perusahaan conduit hanya dikenakan pajak dengan tarif yang kecil atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali. 

Kasus seperti itu harus ditangani secara serius, mengingat kasus-kasus tersebut telah banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang menginginkan pengenaan pajak yang rendah. T

entu saja dibutuhkan regulasi lebih tegas yang dapat mengatasi masalah-masalah penghindaran pajak yang secara hukum dilakukan secara legal, meskipun dalam realitanya hal tersebut merupakan hal yang salah dilakukan dan tentu saja sangat merugikan Negara dengan berkurangnya penerimaan pajak.

Dari kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa penentuan Beneficial Owner sangat penting untuk dilakukan mengingat banyak sekali celah yang dapat diterobos Wajib Pajak yang menginginkan pengenaan pajak yang rendah. Adanya BO ini menjadi salah satu celah untuk dapat menghindari pajak yang besar menjadi lebih kecil. 

Fasilitas P3B mengenai BO atas penghasilan yang sebenarnya tidak boleh sampai disalahgunakan. Regulasi yang tegas dan jelas sangat dibutuhkan demi mencapai optimalisasi perpajakan di seluruh Negara, tanpa ada yang harus dirugikan dan keadilan dapat tercapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun