Mohon tunggu...
Politik

Pemberian Nama Gelar Pada Pejabat yang Mengesahkan Undang-undang dan Mengundangkan Undang-undang

3 Desember 2015   21:16 Diperbarui: 3 Desember 2015   21:40 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih ada loh pencantuman gelar diperaturan undang-undang, cek lagi undang-undang nomor 12 tahun 2011 ya! J

Assalamualaikum pembaca yang baik hati, J

Ini ulasan saya setelah megikuti mata kuliah perancangan undang-undang di universitas tujuh belas agustus Surabaya dan ini adalah tugas akhir saya dalam persiapan mengikuti ujian akhir semester dan sekarang saya mahasiswi semester lima, saya hanya ingin membagi pengalaman saya kepada kalian pembaca yang baik J

Nah sedikit informasi saja bahwa selama dosen saya mengajar mata kuliah perancangan undang-undang dikelas saya saya banyak mendapatkan info dari beliau dan banyak yang saya dapat bagaimana tentang saya membuat undang-undang sendiri dan ini paling seru. Karena saya diajarkan bagaimana cara membuat undang-undang atau suatu rancangan undang-undang (RUU) yang belum ada undang-undang yang mengaturnya secara baik dan benar.

Jadi, saya paham oh begini ya jalannya membuat undang-undang itu. Terus beliau juga menunjukkan dasar pemubuatan atau pembentukan segala jenis peraturan perundang-undangan menunjuk pada dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Didalam bab 1 ketentuan umum pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dijelaskan bahwa pengertian daripada Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Jadi didalam penulisan Undang-Undang sudah diperhatikan betul tentang isi ataupun penulisannya. Tetapi yang kita bahas dsini adalah masih ada penulisan didalam Undang-Undang tidak mencontoh Peraturan Perundang-undangan yang sudah berlaku seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan yaitu pada lampiran penutup dijelaskan tentang peraturan penulisan pemberian nama pejabat yang benar yaitu ditulis dengan huruf kapital. Serta bahwa dijelaskan dengan jelas mengenai pengundangan peraturan perundang-undangan memuat sebagai berikut :

  1. Tempat dan tanggal pengundangan
  2. Nama jabatan yang berwenang mengundangkan
  3. Tanda tangan ; dan
  4. Nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai.

Sudah jelas tertulis bahwa pada huruf d diatas terdapat suatu larangan dalam penulisan nama pejabat yang berwenang dalam mengesahkan undang-undang tanpa ada penulisan gelar, pangkat, golongan dan nomor induk pegawai. Undang-undang tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan ini sudah disahkan dan diundangkan pada tahun 2011, tetapi masih terdapat undang-undang yang masih mencantumkan nama gelar pada nama pejabat yang mengesahkan undang-undang tersebut dan itu sangat memperihatinkan karena tidak mengacu penulisan undang-undang yang sudah berlaku sebelum undang-undang yang dibuat ini atau undang-undang baru ini disahkan dan diundangkan.

Seperti contohnya Undamg-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tenantang Keantariksaan di dalam undang-undang ini jelas tertulis adanya nama gelar pada namapejabat yang mengesahkan undang-undang nomor 21 tahun 2013 yaitu penulisan kata Dr. H. pada nama bapak presiden (Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 ini telah disahkan pada tanggal 6 agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 agustus 2013.

Dan masih banyak loh undang-undang yang tata cara penulisan tentang pemberian nama gelar pada nama pejabat yang mengesahkan undang-undang dan mengundangkan undang-undang yang masih seperti undang-undang nomor 21 tahun 2013 tentang keatariksaan ini. Ayo! Coba mari kita telaah dan kita cari bersama berapa banyak sih undang-undang yang telah disahkan diatas tahun 2011. Apa itu tahun 2012, atau tahun 2013, atau tahun 2014 atau tahun sekarang? Pasti banyak tuh hehe J

Disini terlihat bahwa undang-undang ini berlaku setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Apakah undang-undang tentang keantariksaan ini tidak mengacu kepada tata cara penulisan undang-undang yang telah ada sebelumnya seperti pada undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan ini atau sengaja dicantumkannya nama gelar pada nama pejabat yang mengesahkan undang-undang tersebut, atau lupa belum ngecek undang-undang sebelumnya? J

Hanya pendapat sih, intinya harus ada rasa kesadaran mungkin yang tinggi ( jangan tinggi-tinggi amat, kalau jatuh sakit deh!) Artinya bahwa disisni masih ada undang-undang baru yang tidak memperdulikan atau tidak mengacu pada tata cara penulisan undang-undang sebelumnya seperti didalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada pemberian kata gelar pada nama pejabat yang mengesahkan undang-undang dan mengundangkan undang-undang. Ya ya ya beginilah keadaannya hehe J (semua perkataan hanya opini loh bagi yang membaca mohon maaf sekali bila ada yang tersinggung atau bagaimana dengan pembahasan blog ini).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun