Mohon tunggu...
Handy Wicaksana
Handy Wicaksana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintahan Presiden SBY Dalam Kacamata Perspektif Realisme: Kebijakan MEF

11 Desember 2024   09:27 Diperbarui: 11 Desember 2024   09:27 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan menjabarkan aspek-aspek yang mencakup tujuan dan fungsi penyelenggaraan Industri Pertahanan Nasional, tanggung jawab pemerintah sebagai pengelola penyelenggaraan Industri Pertahanan Nasional, dan kerja sama bilateral yang saling menguntungkan dengan negara lain. Pasal 3 dan 4 menyebutkan tujuan dan fungsi penyelenggaraan Industri Pertahanan Nasional ialah mewujudkan Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, integratif, dan inovatif serta untuk memenuhi kebutuhan alutsista negara yang memadai. Selanjutnya pada pasal 6 dan 7, pemerintah bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan penyelenggaraan Industri Pertahanan Nasional. Pasal 47 dan 48 menyebutkan kerja sama bilateral atau multilateral yang saling menguntungkan dengan negara lain dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan alutsista negara.

Poin penting pada undang-undang ini ialah kerja sama bilateral atau multilateral yang saling menguntungkan dengan negara lain dapat dilakukan untuk menekan biaya pengembangan teknologi alutsista. Akan tetapi, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memajukan Industri Pertahanan Nasional agar memiliki daya saing, kuat dan mandiri. 

Penutup

Kebijakan MEF adalah kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan militer dan alutsista nasional, tetapi juga meminimalisir munculnya reaksi-reaksi negatif dari negara-negara lain. Kebijakan MEF juga merupakan sebuah implementasi dari Defensif Realisme dalam Ilmu Hubungan Internasional dengan bukti bahwa tujuan dari Kebijakan ini ialah dalam rangka menjaga keamanan dan kedaulatan nasional dari ancaman-ancaman yang berasal dari luar maupun dalam negeri. Melalui kebijakan ini, Indonesia sebagai negara yang menganut "Politik Bebas Aktif" dan Gerakan Non-Blok (GNB) mempererat hubungan dengan negara-negara, seperti Perancis dan Rusia, melalui kerja sama bilateral dalam rangka memenuhi kebutuhan alutsista nasional. Namun, pemerintah juga tetap memiliki kewajiban untuk mengembangkan Industri Pertahanan Nasional yang dapat bersaing secara internasional agar di masa depan nanti, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan alutsista nasionalnya secara mandiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun