Mohon tunggu...
Handy Wicaksana
Handy Wicaksana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintahan Presiden SBY Dalam Kacamata Perspektif Realisme: Kebijakan MEF

11 Desember 2024   09:27 Diperbarui: 11 Desember 2024   09:27 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau yang biasa disebut sebagai Presiden SBY adalah Presiden Indonesia ke-6 dan presiden pertama yang menjabat pada masa Reformasi serta memimpin Indonesia selama 2 periode pada tahun 2004 hingga 2014. Selama masa pemerintahannya, Presiden SBY menghadapi banyak tantangan yang mengancam kestabilitasan dan kedaulatan nasional, seperti konflik sengketa Laut China Selatan, ancaman terorisme, penyelundupan narkoba, dan perompakan laut yang terjadi di Indonesia. Untuk dapat menghadapi tantangan-tantangan tersebut, dibutuhkan kapabilitas militer yang memadai guna menjaga keamanan Indonesia. Salah satu upaya dalam memenuhi kebutuhan tersebut, pada masa pemerintahan Presiden SBY diberlakukan Kebijakan MEF.

Kebijakan MEF dan Perspektif Realisme

Perspektif Realisme dalam Ilmu Hubungan Internasional, negara dianggap sebagai aktor utama, menganggap dunia adalah anarkis, yaitu tanpa ada entitas yang dapat diandalkan untuk mengatur perilaku negara di dunia, dan memandang pesimis egoisme yang dimiliki oleh manusia. Hard power atau kekuatan militer menjadi penggerak utama dalam sebuah negara dalam berperilaku dan balance of power merupakan sesuatu yang penting. Maka dari itu, dalam Perspektif Realisme, negara-negara di dunia berlomba-lomba untuk meningkatkan hard power-nya masing-masing untuk menjaga keamanan dan kedaulatannya serta menjalankan cita-cita dan tujuan negaranya. Kompetisi dalam bidang militer tersebut menyebabkan munculnya sebuah paradoks keamanan, perdamaian dunia tidak dapat diraih dikarenakan semua negara berlomba-lomba untuk meningkatkan kekuatan militernya.

Secara akademis, Perspektif Realisme dalam Ilmu Hubungan Internasional mengalami perkembangan dan memunculkan sebuah dikotomi dalam tujuannya, yaitu Defensif Realisme dan Ofensif Realisme. Defensif Realisme adalah meningkatkan hard power secara secukupnya guna upaya sebuah negara untuk melindungi kedaulatannya, sedangkan Ofensif Realisme adalah meningkatkan hard power setinggi-tingginya guna sebuah negara untuk melakukan agresi militer. Hal tersebut diakibatkan oleh tidak selalu tujuan meningkatkan militer untuk melakukan agresi militer atau perang dan peran penting kekuatan militer dalam menjaga keamanan dan kedaulatan sebuah negara.

Kebijakan Minimum Essential Force (MEF) adalah sebuah kebijakan yang bertujuan untuk memenuhi standar minimal yang telah disepakati terkait kapabilitas militer dan alutsista yang dimiliki oleh Indonesia. Kebijakan MEF juga bertujuan sebagai langkah dalam modernisasi bidang kemiliteran dan alutsista Indonesia, terutama pada bidang maritim dan udara, secara bertahap. Dikarenakan bertujuan untuk memenuhi standar minimal dan dilakukan secara bertahap, Kebijakan MEF ini dapat meminimalisir reaksi-reaksi negatif dari negara-negara tetangga yang ditimbulkan oleh upaya meningkatkan militer sehingga tujuan memenuhi kebutuhan keamanan Indonesia dapat terpenuhi dan tidak menyebabkan permasalahan politik internasional di masa depan. Indonesia melakukan kerja sama bilateral dalam bidang militer dan alutsista dengan negara-negara, seperti Perancis dan Rusia, untuk mendatangkan rudal, kapal perang, jet tempur, tank, dan lain-lainnya.

Kebijakan MEF bila dikaitkan dengan Perspektif Realisme maka tergolong dalam pelaksanaan dari Defensif Realisme, yaitu Kebijakan MEF sebagai upaya melindungi kedaulatan dan keamanan, bukan untuk upaya menimbulkan konflik militer. Dengan Kebijakan MEF, Indonesia tidak sepenuhnya menginvestasikan anggarannya kepada bidang militer dan bahkan justru dapat mengoptimalkan pemberdayaan sumber daya nasional. Kebijakan MEF juga mempererat hubungan Indonesia sebagai negara yang menganut "Politik Bebas Aktif" dan Gerakan Non-Blok (GNB) dengan negara lain, seperti Perancis dan Rusia.

Peraturan-Peraturan Yang Relevan

Dalam bagian ini akan menyoroti peraturan atau undang-undang yang relevan mengenai diberlakukannya Kebijakan MEF: 

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, menjabarkan aspek-aspek yang mencakup fungsi, komponen-komponen, dan jenis-jenis sumber daya nasional yang digunakan dalam upaya pertahanan negara. Pasal 1 menjabarkan bahwa sumber daya nasional ialah sumber daya manusia, alam, dan sumber daya buatan. Pasal 4 dan 5 menyebutkan pertahanan negara berfungsi dan bertujuan untuk melindungi kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi masyarakat dari seluruh ancaman yang ada, baik ancaman yang berasal dari internal maupun eksternal. Pasal 7 menjelaskan urgensi sistem pertahanan negara, dengan dilakukan secara dini dan dilaksanakan oleh pemerintah dan komponen pertahanan, seperti TNI sebagai komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan pendukung.

Poin penting yang bisa didapatkan dari undang-undang ini ialah pentingnya memaksimalkan peran dan kapabilitas TNI dalam pertahanan negara oleh pemerintah sehingga meminimalisir peran rakyat sebagai komponen pendukung. Tujuan dari hal tersebut ialah untuk meminimalisir korban jiwa yang berasal dari rakyat sipil dalam upaya mempertahankan dan bela negara sehingga tujuan negara untuk melindungi warga negaranya dapat terlaksana dengan baik.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun